Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ne bis in idem dalam H. Perdata dan Pidana

publiknet 















Dalam Hukum Perdata Dan Pidana Tentang

Ne bis in idem Dalam Hukum Perdata /Pidana

Dan Bagaimana Pelanggaran Terhadap Tilang STNK Masa Habis berlaku serta Denda Pembayaran Pajak

(Oleh: Muktar Panjaitan.)

Pelanggaran terhadap STNK ( Surat Tanda Nomor Kenderaan ) dimana pelanggaran terjadi karena masa berlaku telah habis dan pemilik hendak mengurus pajak Kenderaan. Sehingga terjadi pelanggaran pidana dan perdata. ; membayar biaya tilang di pustusan Pengadilan dan Pembayaran Pajak Kendaraan dengan hukuman denda. Dimana denda suatu sanksi apabila lewat dan jatuh tempo yang menjadi suatu aturan tanpa putusan dari Pengadilan.

Hal ini juga termasuk dalam ne bis in idem dimana adanya dua kali hukuman terhadap pengendara kenderaan akibat lalai membayar pajak kenderaan. Yang di sebut dengan denda. Dan pembayaran tilang di putusan hakim(Menurut hemat Penulis Muktar Panjaitan)

Hukum Pidana dalam asas ne bis in idem serangkali dipergunakan dalam dasar eksepsi persidangan oleh bagi terdakwa hal tersebutadanya suatu prosesi dalam penyidikan mempunyai tingkatan sampai pada persidangan. Sebagaimana terdakwa dalam perbuatannya melakukan tindak pidana yang sama dan telah diputus oleh hakim Pengadilan mempunyai suatu kekuatan hukum tetap.

Adanya suatu hukumman dalam perkara baik pidana maupun perdata dilarang dan tidakboleh duakal di hukum dala satu perkara yang sudah adanya suatu putusan hakim atau menghukum atau membebaskannya dimana Ne bis in idem berlaku di semua ranah hukum.

Pembahasan

Pada dasarnya, terdakwa yang adanya dugaan dan telah didakwakan sebagai pelaku tindak pidana maka dalam suatu tuntutan di majukan kepersidangan. undang – undang telah menentukan adanya suatu yang menkecualikan yaitu pemidanaan atau menghapus suatu tuntutan pada terdakwa pada hal tertentu karena: 1. adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ( de krahct van een rechtelijk gewijsde) mengenai tidakan yang sama ( pasal 76 KUHP)

2. Terdakwa meniggal dunia ( pasal 77 KUHP)

3. Perkara trsebut Daluarsa ( Pasal 78 KUHP)

4. Penyelesaian di luar sidang (Pasal 82 KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

Hapusnya suatu pemidanaan penuntutan terhadap terdakwa yang adanya ne bis in idem. Dalam penarapannya di bidang hukum pidana. Terdapat di pasal 76 ayat 1 KUHP ; seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Disilan dalam pasal tersebut menyatakan adanya Asas Ne bis in idem. Dimana seseorang yang telah mendapat suatu putusan bebas ( vrijspraak) lepas ( onstlag van alle rechtsvolging) dari pemidanaan ( Veroordeling) pasal 75 ayat 2 KUHP. Ketentuan pasal 1917 KUH Perdata ; apabila putusan yang yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif ( menolak untuk mengabulkan ) kemudian putusn tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka untuk itu tidaklah boleh di ajukan untuk kedua kali dalam gugatan ( M.Yahya Harahap, S.H. Hal 42)

Dan juga dengan pengujian terhadap Undang – undang , dapat juga di temukan dalam pasal 60 ayat 1 UU no.8 Tahun 2011 yaitu perubahan atas UU no. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi juga mepunyai norma untuk penarapan atau diterapkan juga asas ne bis in idem dalam materi terhadap muatan ayat pasal dan dalam undang – undang yang sudah di uji asas ne bis in idem , yang dalam materi muatan ayat ,pasal atau bagian di dalam Undang- undang yang sudah di uji, tidak dapat di mohon penajuan kembali apabila suda ada suatu putusan MK

asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam Pelaksanaannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem. suatu gugatan dapat dinyatakan ne bis in idem apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap yang sebelumnya memutus pada perkara yang sama.

DAFTAR PUSTAKA:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 yaitu Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan Dengan Asas Nebis In Idem

5. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Ke II, Sinar Grafika, Jakarta, 2003;

6. .R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980.

Post a Comment for "Ne bis in idem dalam H. Perdata dan Pidana"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar