Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi )

 


Contoh :

Surat Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi )                                                         


Hal      : Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi)

Lamp.  : 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus

 Kepada

Yth.  Ketua Pengadilan Negeri  .......

Pada Pengadilan Negeri  

Di -

Tempat 

Dengan  Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :

Hikmat syahputra Tarigan, S.H.,M.H. , Muktar Panjaitan, S.H Tantri Lesmono, S.H, Advokat/Penasehat Hukum pada “KANTOR HUKUM MHT” Berkedaudukan di Jalan FL Tobing Komplek Duta Mas 12 No AA4, Ke;lurahan Gambir Baru Kecamatan, Kisaran Timurt, Kabupaten Asahan-Sumut dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mewakili:

Nama : SAHARI

NIK

Tempat/tgl Lahir :63 Tahun

Agama : Islam

Pekerjaan : Bertani

Kewarganegaraan : Indonesia 

Alamat : Dusun I Desa Bulan-bulan 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengajukan Gugatan  yang kompetensi relativenya merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran selanjutnya dalam hal ini disebut ..................................................PENGGUGAT

Dengan ini Mengajukan Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) Terhadap diri:

Tuan, Parjo, jenis kelamin Laki-laki, umur 43 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun VII Desa Lubuk Cuik, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utra

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai .....................................TERGUGAT 

Adapun dalil-dalil gugatan dalam Mengajukan Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) ini akan kami uraikan sebagi berikut:

A. DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa bermula, pada tahun 2014 Tergugat I datang menemui Penggugat yang beralamat di Dusun I Desa Bulan-bulan Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, dengan tujuan hendak meminjam uang keapada Penggugat sebesar Rp. 45.000.000,-00 (empat puluh lima juta rupiah) dengan alasan jika pembayaran dilakukan selang waktu 1 (satu) tahun denggan jaminan sepetak tanah persawahan yang kemudian tanah jaminan sawah tersebut disewa kembali oleh Tergugat I untuk bercocok tanam dengan uang sewa yang dipotong langsung sebanyak Rp. 4.000.000,-00 (empat juta rupiah);

2. Bahwa sebelum berakhirnya perjanjian tergugat datang kembali kerumah penggugat pada tahun 2015 dengan tujuan hendak menjual 2 (dua) Ekor sapi seharga Rp. 16.000.000,-00 (enam belas juta rupiah), disebabkan rasa percaya akhirnya penggugat membeli 2 (dua) Ekor Sapi tersebut, dengan kesepakatan jika Sapi tersebut pertangung jawaban perawatan dilakukan oleh tergugat dengan sistem bagi hasil;

3. Bahwa dari hasil pembelian 2 (dua) Ekor Sapi setelah  1 (satu) tahun menjadi 4 (empat), Ekor, dan pada tahun 2016 Tergugat datang kembali kekediaman Penggugat jika ingin bertenak cepat, disarankan Tergugat agar membeli induk sapi lagi dengan harga Rp. 25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan tanpa curiga penggugat akhirnya menyerahkan uang Rp. 25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah), kepada Tergugat;

4. Bahwa setelah uang diberikan Pegggugat hendak melihat induk yang akan dibeli oleh tergugat alangkah kagetnya penggugat jika lembunya yang 4 (empat),  telah dijual oleh tergugat dengan harga Rp. 31. 650.000.00,- (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Faktanya uang tersebut telah dinikmati oleh tergugat;

5. Mirisnya uang untuk membeli induk sapi lagi dengan harga Rp. 25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah), juga tidak di belikan ternak melainkan digelapkan oleh tergugat;

6. Dikarenakan uang Rp. 45.000.000,-00 (empat puluh lima juta rupiah), Rp. 31. 650.000.00,- (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah), telah habis terpakai oleh tergugat, keadaan tersebut penggugat telah berupaya menagihnya yang pada akhirnya tergugat meminta kepada penggugat agar masalah kita selesai jika penggugat menerima SKT (surat keterangan tanah), Nomor: 590/636/LP-LC/2011 yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Limah Puluh; sebagai sarana untuk menutupi seluruh hutang-hutang tergugat;

7. Bahwa atas dasar kesepakatan tersebut pada akhirnya Penggugat menebus SKT (surat keterangan tanah), Nomor: 590/636/LP-LC/2011 yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Limah Puluh;ke Bank BRI Lima Puluh dengan pelunasan sebesar Rp. 48.386.559,- (empat puluh delapan juta juta tiga ratus delapan puluh enam lima ratus lima puluh sembilan rupiah) secara tunai;

8. Bahwa berdasarkan Posita angka 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima), 6 (enam) dan 7 (tujuh), penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh karenya penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan keadilan kepada Penggugat;   

9. Bahwa gugatan diajukan masih dalam kondisi yang berdasarkan undang-undang serta tidak dibatasi oleh keadaan-keadaan yang sesui hukum harus dikesampingkan. Sehingga patut serta beralasan jika gugatan yang diajukan oleh penggugat merupakan upaya hukum untuk menjamin hak-haknya terpenuhi sebab, peristiwa hukum  sebagaimana dimaksut didasarkan atas perjanjian oleh karenanya, Perjanjian sebagaimana dimaksut merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya Vide Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;

10. Bahwa akibat hukum tersebut muncul hak dan kewajiban yang sewajarnya harus dipenuhi oleh tergugat I sebab kesepakatan telah tercapai, dengan demikian dengan alasan apapun tindakan untuk mengesampingkan hak-hak penggugat merupakan tindakkan yang tidak dibenarkan oleh hukum oleh sebab itu sudah sepatutnya untuk diselesaikan;

11. Bahwa  sejatinya penggugat sudah sepantasnya mendapkan haknya sebab tiada sesuatupun hal yang menjadi penghalang untuk hapusnya perikatan sebab didalam pasal 1381 tentang hapusnya perikatan secara keseluruhan kewajiban tergugat hendaknya dilaksanakan bukan di biarkan begitu saja; 

12. Bahwa penggugat telah mencoba bernegosiasi dengan mendahulukan rasa kemanusiaan kepada tergugat akan tetapi sifat serta sikap tergugatlah yang engan menyelesaikan hutang piutangnya kepada penggugat, sehingga lahirlah Surat pernyataan tanah yang dibuat oleh tergugat pada hari kamis 5 januari 2017 yang pada intinya meneragkan jika tanah terperkara merupakan tanah milik pribadinya serta menjamin jika tanah terperkara tidak dalam silang sengketa;

13. Sehingga tercapailah kesepakatan jika seluruh hutang tergugat berakhir dengan cara tanah berserta bangunan beralih hak menjadi milik penggugat, dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 593.2 /03/ SPH-LC/2017 yang terletak. Didusun VII Desa Lubuk Cuik, Kec, Lima Puluh, Kab, Batu Bara dengan Luas Areal + 808,5 M2 , setatus Tanah Negara Diperuntukan, Tanah darat/Perumahan dengan batas-batas sebagai berikut:

•Sebelah Utara Berbatas dengan tanah: Suwardi....................66 Meter

•Sebelah selatan berbatas dengan tanah Rakidi.................... 66 Meter

•Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parjo.........................12 Meter

•Sebelah Timur berbatas dengan Jalan  ...............................12,5Meter

Berdasarkan SKT (surat keterangan tanah), Nomor: 590/636/LP-LC/2011 yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Limah Puluh Kabupaten Batu Bara;

14. Bahwa untuk rasa kemanusiaan Penggugat telah berupaya untuk menteringati tergugat agar menyerahkan tanah terperkara dengan suka relah akan tetapi tergugat memohon kepada penggugat agar memberi waktu  2 (dua) bulan, sehingga terbitlah Surat Perjanjian  pada hari Selasa 10 April 2018;

15. Bahwa perjanjian tertanggal 10 April 2018 yang dibuat antara tergugat dan penggugat  sebagaimana posita 14 tersebut juga telah dingkari oleh tergugat, sehingga pada tahun 2019 penggugat telah mengajukan Laporan Polisi dan telah disidangkan dengan Putusan Pidana Nomor :558 /Pid.B/2019/PN-Kis;

16. Bahwa berdasarkan posita angka 9 (sembilan) dan 11 (sebelas) pertanggung jawaban perdata masih melekat serta sangat wajar dan patut jika beban kewajiban tergugat belum terpenuhi  oleh karena itu berdasarkan posita angka 12,13 dan 14 merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;

17. Bahwa dengan tidak menyerahkan  SKT (surat keterangan tanah), Nomor: 590/636/LP-LC/2011 yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Limah Puluh Kabupaten Batu Bara, serta tidak mengosongkan tanah terperkara sebagaimana Peryataan hari kamis 5 januari 2017, Perjanjian Akta Jual beli Nomor 593.2 /03/ SPH-LC/2017 dan perjanjian tertanggal 10 April 2018 yang kesemuanya telah di ingkari merupakan tindakkan yang bertentangan dengan hukum oleh karenanya patut dan sangat wajar apabila tergugat di hukum untuk mengosongkan tanah terperkara sejak putusan ini dibacakan;

18. Mengingat keberadaan kepemilikan atas tanah harus di buktikan berdasarkan Alas Hak, oleh karennya sudah sepatutnya jika tergugat dihukum untuk menyerahkan  SKT (surat keterangan tanah), Nomor: 590/636/LP-LC/2011 yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Limah Puluh Kabupaten Batu Bara berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 593.2 /03/ SPH-LC/2017 yang terletak. Didusun VII Desa Lubuk Cuik, Kec, Lima Puluh, Kab, Batu Bara dengan Luas Areal + 808,5 M2 dengan batas-batas :

Sebelah Utara Berbatas dengan tanah: Suwardi..................................... ....66 Meter

Sebelah selatan berbatas dengan tanah Rakidi............................................66 Meter

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parjo................................................12 Meter

Sebelah Timur berbatas dengan Jalan  ....................................................... 12,5Meter

19. Bahwa akibat tindakan Penguasaan Tanah Terperkara tersebut, sejak tahun 2017 hingga diajukan guagatan ini lebih kurang 4 (empat) tahun lamanya serta telah terjadi perubahan secara phisik maupun kegunaannya oleh karenanya penggugat secara hukum telah mengalami berbagai kerugian secara finansial untuk dari pada itu sudah sepantasnya jika tergugat I   di hukum untuk membayar uang sewa dengan kalkulasi sebagai berikut:

Rp. 100.000.-00,- (seratus ribu rupiah) per-hari selama 4 (empat) tahun berarti 1.440 hari x Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) =1. 44000 (satu miliar empat puluh empat juta rupiah) dibayar sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

20. Bahwa akibat hukum dari penguasaan tanah terperkara penggugat telah mengalami berbagai kerugian  baik materiil maupun inmateriil, sehingga sudah sepatutnya tergugat dibebani untuk mengosongkan tanah Terperkara, dan atau tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas diatas tanah terperkara.

21. Bahwa hukum menjamin rasa keadilan dan oleh karenanya seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepantasnya  Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biayah perkara yang dimbul dalam pera ini.

22. Bahwa berdasar dalil-dalil  yang telah disebut diatas, maka patut dan cukup alasan serta dasar hukum oleh karenanya penggugat melalui kuasa hukum, memohon kepada  Ketua Pengadilan Negeri Asahan Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya sebagaimana diktum gugatan;....... 

B. DALAM PROVISI

23. Bahwa tergugat telah melakukan kegiatan diatas tanah terperkara tanpa alasan yang sah serta telah bertentangan dengan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 593.2 /03/ SPH-LC/2017  yang dibuat dan dilaksanakan atas dasar kesepakatan Tergugat dan  Penggugat, terlepas dari pada itu sikap kemanusiaan Penggugat tetap dipegang teguh dengan tetap memberikan kesempatan kepada tergugat agar menyelesaikan hutang piutangnya sebagaimana  perjanjian tertanggal 10 April 2018 yang kesemua itu dikesampingkan oleh Tergugat;

24. Bahwa khawatiran penggugat dengan objek sengketa, sebab tanah objek sengketa ada dalam kekuasaan terugugat yang sewaktu dapat dialih fungsikan serta dialihkan kepada Pihak Ketiga, oleh karenya sudah sepantasnya demi hukum dan keadilan penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Asahan Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara memberikan Putusan Provisi dengan Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang berkaitan dengan tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo atau adanya kesepakatan perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat;

25. Bahwa hal tersebut sangat beralasan dan mendesak serta logis beralaskan hukum , oleh karenanya sejak terbitnya Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 593.2 /03/ SPH-LC/2017 oleh karenanya sangat berdasarkan hukum jika upaya hukum merupakan solusi untuk melindungi hak-hak Penggugat, alhasil penggugat merasa perlunya keterlibatan Pengadilan Negeri Kisaran untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan bijaksana;

26. Bahwa penggugat khawatir akan sikap tergugat yang tidak patuh dalam melaksanakan putusan dalam perkara aquo, oleh karenanya patut dan wajar  jika tergugat dihukum untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom), sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari atau lalai dalam menjalankan putusan ini;.

27. Bahwa gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti yang autentik yang sah dan relevan sehingga patut dan beralaskan hukum, apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding atau Kasasi  (uitvoor bij voorrad)

Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepadayang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Asahan Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkaran yang mengadili perkara ini agar kiranya memanggil para pihak-pihak yang berperkara untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan untuk itu. Serta mengambil dan menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut:

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan segala kegiatan usaha yang dapat merubah dan atau merusak diatas tanah terperkara sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap atau adanya kesepakatan perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum;

Dalam Pokok Perkara

Primer

1. Mengkabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), dengan tidak menepati Menyerahkan SKT Nomor: 590/636/LP-LC/2011 Kepada Penggugat;

3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 593.2 /03/ SPH-LC/2017 terhadap sebidang tanah yang terletak. Didusun VII Desa Lubuk Cuik, Kec, Lima Puluh, Kab, Batu Bara dengan Luas Areal + 808,5 M2 , setatus Tanah Negara Diperuntukan, Tanah darat/Perumahan dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatas dengan tanah: Suwardi................66 Meter

Sebelah selatan berbatas dengan tanah Rakidi..................66 Meter

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parjo......................12 Meter

Sebelah Timur berbatas dengan Jalan  ...........................12,5Meter

Merupakan Akta Jual Beli yang sah serta berdasarkan hukum

4. Menghukum tergugat agar menyerahkan SKT Nomor: 590/636/LP-LC/2011 yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Limah Puluh Kabupaten Batu Bara terhadap sebidang tanah yang terletak. Didusun VII Desa Lubuk Cuik, Kec, Lima Puluh, Kab, Batu Bara dengan Luas Areal + 808,5 M2 , setatus Tanah Negara Diperuntukan, Tanah darat/Perumahan dengan batas-batas sebagai berikut:

•Sebelah Utara Berbatas dengan tanah: Suwardi..................66 Meter

•Sebelah selatan berbatas dengan tanah Rakidi....................66 Meter

•Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parjo........................12 Meter

•Sebelah Timur berbatas dengan Jalan  ...............................12,5Meter

Diserahkan kepada penggugat Sejak putusan dibacakan;

5. Menghukum secara tanggung renteng tergugat untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 100.000.-00,- (seratus ribu rupiah) per-hari selama 4 (empat) tahun berarti 1.440 hari x Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) =1. 44000 (satu miliar empat puluh empat juta rupiah) dibayar sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

6. Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom), sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari atau lalai dalam menjalankan putusan ini;.

7. Membebakan seluruh beaya-beaya yang timbul dalam perkara ini  kepada Tergugat.

Subsider

Apabilah Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon keputusan seadil-adilnya.

Hormat penggugat/ kuasa hukumnya.



Hikmat syahputra Tarigan, S.H.,M.H. 



Muktar Panjaitan, S.H.,



Tantri Lesmono, S.H.,


Post a Comment for "Contoh Surat Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi )"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar