Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH

publiknet.id

publiknet.blogspot.com




  KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH

Hak atas tanah sebagaimana pemegang sertifikat atau memiliki sertifikat tanah disebut suatu jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya atau “ kekuatan Hukum” hak milik bagi pemilik tanah sepanjang atas diterbikannya sertifikat atas nama pemilik yang berhak. Dan hak atas tanah bersetifikat tanah di peroleh karena adanya itiket baik yang dikuasai secara fisik serta juga sebagai barang bukti atau suatu bukti bahwa atas nama pemegang pemilik tanah yang bersertifikat.

Dalam arti Kepastian hukum sebagai suatu norma hukum yang menjadikan ketentuan kekuatan hukum bagi masyarakat terhadap hukum dan yang berlakunya suatu hukum menjadi aturan yang ditaati oleh masyarakat. Menurut Sudikno, “asas hukum merupakan ratio legis-nya peraturan hukum. Asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret.

Menurut Roeslan Saleh, “asas hukum merupakan pikiran-pikiran dasar sebagai aturan yang bersifat umum menjadi fondamen sistem hukum”8. Menurut Bellefroid, “asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum, jadi asas hukum merupakan pengendapan hukum positif di dalam masyarakat. “

Menurut Paul Scholten, “asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada”

Menurut ahli tersebut, pengertian asas hukum, penulis menyimpulkan bahwa asas hukum asas hukum tersebut, Pemikiran yang berdasarkan norma. 2. Bukan peraturan hukum melainkan latar belakang peraturan dari peraturan yang ditentukan dengan jelas atau kongkrit. Yang mengandung penilaian kesusilaan, mempunyai dimensi etis. 4. Asas hukum itu dapat ditemukan pada peraturan perundang-undangan dan putusan hakim . Dengan demikian bahwa Sertifikat tanah adalah Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria . pemilik tanah sah menurut Undang Undang kepemilikan penuh lahan atau tanah bagi pemegang sertifikat.

Bagai mana Tanah yang Tidak Terdaftar

Pada dasarnya seseorang mempunyai sebidang tanah tidak dalam bersertifikat masih sedang menguasai atau mengelola dan menempati bisa disebut bertempat tinggal sebagaimana tanah tersebut tdak terdaftar ( Unregistered Land) , ditentukan dalam Pasal 15 ayat 4 Undang Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 , dimana adanya suatu yang dapat dijadikan memegang hak menguasai tanah , atas dasat Surat Keterangan Tanah ( SKT) dimana belum di sertifikatkan atau belum didaftarka ke Badan Pertanahan ( BPN) untuk bersertifikat hak milik. Myang menjadi dapat dibuat jaminan kredit sebagai tingkat nilainya. Tetap untuk didapatkan menjadi hak tanggungan pasal 4 ayat 2 undang –undang tersebut dapat dibebankan menjadi hak tanggunagan.Disinilah menjadikan suatu keadilan bagi masyarakat atas kebijakan hukum
















Post a Comment for "KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar