Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas-Asas Hukum Acara Pidana








Asas Hukum Acara Pidana

Terdapat sejumlah asas dalam hukum acara pidana sesuai ketentuan hukum dan praktik peradilan di Indonesia, yaitu:

Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, tidak hanyamerupakan asas dalam hukum acara pidana tetapi merupakan asas umum dalam sistem peradilan di Indonesia yang menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebut sebagai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4). Penjelasannya mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Namun demikian, asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di Pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Khusus dalam hukum acara pidana, asas ini diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf (e) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum. pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Termasuk juga dalam tindak pidana tipiring tindak pidana ringan M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyatakan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan (hal. 422).

Penahanan Tindak Pidana Tipiring

masa tahanan pelaku Tipiring, jika yang di maksudkan adalah penahanan, perlu di luruskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal tindak pidana yang dilakukannya itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Oleh karena itu, terhadap pelaku Tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan tidak dilakukan penahanan.

Pelaku tipiring tidak dilakukan penahanan, mengutip penjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” (2003: 422), dinyatakan tindak pidana ringan (tipiring) ditentukan berdasarkan “ancaman pidananya”. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP yakni :

a. tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan;

b. atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- dan

c. “penghinaan ringan” yang dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP.

Jika ketentuan Pasal 205 ayat (1) KUHAP ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan terkait penahanan pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan. Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah, pencurian piring yang sampai kasasi. "Jadi tidak usah lagi gonjang-ganjing mengenai kasus anak yang mencuri sendal dan nenek yang mencuri piring sampai berlarut-larut, tetapi satu hari bisa selesai."

Post a Comment for "Asas-Asas Hukum Acara Pidana"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar