Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUJUAN HUKUM

TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum ialah: mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Pikiran itu, yang diucapkan dalam salah satu proloog dari hukum rakyat ,,Franka Salis", lex Salica (kira-kira 500 th. sebelum Masehi), zaman dahulu sangat berpengaruh dalam hidup bangsa-bangsa Germania.mengabdikan pujaan yang seakan-akan pujaan keramat; mereka tak butuhan negara dan waktu. Terhadap hukum Justinianus merekamengenal hukum Germania dan mereka menyembunyikan ketidak mampuan mereka di belakang tabir ejekan. Akibat aliran Rumawi kuno, yang dewasa itu sangat berkuasa di perguruan-perguruan tinggi dan yang juga melakukan pengaruhnya sungguhpun sekedar dalam pengadilan, ialah bahwa hukum bumiputra di bagian yang terbesar dari negara-negara Eropah untuk sebagian besar didesak oleh hukum Rumawi.

Dengan pemasukan ,,Wetboek Napoleon ingerigt voor het koning- krijk Holland" (1890) maka hukum Rumawi di Negeri Belanda di- artikan- tidak hapuskan. Ini sama sekali tidak berarti, bahwa pada waktu itu sungguh-sungguh hilang kekuasaannya. Penghapusan hanya bersifat formil. Materiil, hukum Rumawi langsung hidup dalam perundang.undangan perdata Negeri Belanda, yang dibangunkan atas azas-azas Rumawi. Hukum Rumawi tetap hidup dalam jiwa para ahli hukum, tetap menguasai jiwa tersebut, karena ia disebabkan pengaruh dari permulaan aliran humanis yang diteruskan dari anak ke cucu terhadap perundang-undangan Justinianus mengambil tempat yang penting. di perguruan tinggi.

Apa yang kita sebut tertib hukum mereka sebut damai (vrede). Keputusan hakim, disebut uredeban (vredegebod) ), kejahatan berarti pelanggaran perdamaian (vredebreuk), penjahat dinyatakan tidak damai (vredeloos), yaitu dikeluarkan dari perlindungan hukum . Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dsb. terhadap yang merugi

kannya. Kepentingan dari perseorangan dan kepentingan golongan-golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepen tingan ini selalu akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian. Dan hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil, artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi, pada mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Demikian keadilan telah diuraikan oleh Aristoteles dalam, Rhetorica” epeτη δε ην τα αυτών έχουσι έκαστοι 3). Bangs Kunawi menterjemahkannya dengan: ius suum cuique tribuere. Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan.Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.

Juga Aristoteles telah mengajarkannya. Ia mengenal dua macam keadilan, keadilan distributief' dan keadilan „commutatief". Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap- tiap orang jatah menurut jasanya. la tidak menuntut supaya tiap -tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Bila pasal 5 dari Undang-undang Dasar Belanda mengatakan: ,,Tiap-tiap orang Belanda dapat diangkat untuk tiap-tiap jabatan", maka ini belum berarti bahwa tiap-tiap orang Belanda mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi menteri, melainkan berarti bahwa jabatan-jabatan harus diberikan pada mereka yang, berdasarkan jasa-jasanya, patut memperolehnya. Keadilan commutatief ialah keadilan yang memberikan pada se- tiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa per-seorangan. Ia memegang peranan dalam tukar-menukar, pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan. Ia lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus. Keadilan distributief terutama menguasai hubungan antara masyarakat-khususnya negara dengan perseorangan khusus ¹). Ada teori yang mengajarkan, bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut, disebut teori-teori yang ethis karena menurut teori-teori itu, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran ethis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori-teori tersebut berat sebelah.Ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya. Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan hidup. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum. Dan yang terakhir inilah yang harus dilakukan. Adalah syarat baginya untuk dapat berfungsi. Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan umum, bertulis atau tidak bertulis, tak mungkin. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidak tentuan yang sungguh-sungguh, mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan itu selalu akan menyebabkan perselisihan antara orang-orang, jadi menyebabkan keadaan yang tiada teratur dan bukan keadaan yang teratur.

Jadi hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyemaratakan. Keadilan melarang menyamaratakan; keadilan menuntut supaya tiap-tiap perkara harus ditimbang tersendiri: suum cuique tribuere .Kadang-kadang pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal-hal yang khusus. Demikian terutama, jika pembentuk undang-undang memerintahkan hakim supaya ia pada keputusannya memperhatikan keadilan (yang telah ditunjuk oleh Aristoteles sebagai alat untuk menghindarkan agar pemakaian peraturan-peraturan. umum dalam hal-hal yang khusus jangan mengakibatkan ketidakadilan) atau apa yang menurut Hoge Raad bersamaan - kepantasan (redelijkheid) atau itikad baik. Akan tetapi ada bahaya, bahwa kepastian hukum tak akan dipenuhi seluruhnya, lebih-lebih berhubung dengan kenyataan, bahwa dalam peradilan kita, terlihat cita-cita untuk selalu memperluas ,,azas itikad baik", juga melakukannya dalam hal undang-undang tidak menunjuk kepadanya"). Jadi dalam hukum terdapat bentrokan yang tak dapat dihindarkan, pertikaian yang selalu berulang antara tuntutan-tuntutan keadilan dan tuntutan-tuntutan kepastian hukum. Makin banyak hukum memenuhi syarat peraturan yang tetap", yang sebanyak mungkin meniadakan ketidakpastian, jadi makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan. Itulah arti summumius, summa iniuria

De Groot (Inleiding I, 2 § 23) menguraikan bentrokan dalam hukum itu secara tepat sebagai berikut: undang-undang antar penduduk dibuat secara umum (yaitu memberi peraturan-peratur- an yang umum), walaupun alasannya tidak selalu tepat, karena beranekawarnanya urusan-urusan manusia sangat tidak tentu,padahal undang-undang harus menetapkan sesuatu yang tentu.

Tidak sempurnanya hukum, dalam praktek untuk sebagian tertampung, karena hakim pada melakukan hukum dalam hal-hal yang nyata, dalam mentafsirkan peraturan-peraturan, dapat mempergunakan tafsiran bebas untuk menghilangkan atau mengurangkan ketidak adilan. Tetapi usaha itu mengurangi kepastian hukum dan tak selamanya dapat dilakukan : Tidak demikian misalnya dalam hal-hal yang tidak dapat dibawa ke muka hakim. Ingatlah misalnya akan hal bahwa kaum wanita sama sekali tidak diperbolehkan memangku jabatan-jabatan tertentu, akan peraturan jangka kedewasaan yang sama untuk tiap-tiap orang, dsb. Juga tidak demikian dalam hal hal, dalam mana undang-undang memberikan suruhan yang sungguh-sungguh dan tidak meragu-ragukan, sebab berlakulah lex dura,sed tamen scripta .

Demikian pasal 1374 B.W. menetapkan bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat secara sah, mengikat mereka yang membuatnya dengan kekuatan seakan-akan undang-undang. Peraturan tersebut juga berlaku (kecuali dalam beberapa hal) 3), jika dalam hal tersebut salah satu pihak sangat dirugikan karena ia berdasarkan undang-undang harus melakukan prestasi yang nilainya jauh melebihi nilai prestasi pihak yang lain). Dalam hal ini perjanjian itu bertentangan dengan keadilan commutatief. Karena itu maka berdasarkan apa yang disebut laesio enormis, hukum dahulu menyuruh memilih baik si penjual, yang menjual barangnya dengan harga yang kurang dari setengah, maupun si pembeli, yang membayarnya dengan harga yang lebih daripada harga lipat duanya jadi walaupun juga tak ada penipuan antara tuntutan hukum agar perjanjian jual beli dibatalkan, atau tuntutan hukum untuk membayar kerugian ¹). Alat hukum tersebut tak dimasukkan dalamı B.W.: orang takut kalau-kalau kepastian hukum karenanya akan terdesak berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang besar yang mungkin timbul dalam menetapkan nilai yang tepat dari sesuatu prestasi.

- Jadi hukum terpaksa harus mengorbankan keadilan sekedarnya guna kepentingan daya guna: ia terpaksa mempunyai sifat kompromi. Bahkan ada terdapat sejumlah besar peraturan-peraturan hukum yang sama sekali tidak mewujudkan keadilan, melainkan semata-mata didasarkan pada kepentingan daya guna, misalnya yang mengenai bukti dan daluwarsa dan peraturan-peraturan yang malahan melindungi ,,bezitter" hingga batas yang tertentu terhadap eigenaar"untuk kepentingan perdamaian dalam masyarakat. Itu patut kita sesalkan, akan tetapi tak dapat kita mengubahnya: hukum adalah buatan manusia dan sebagai demikian tidak sempurna.

Sumber hukum Fries dari Abad Menengah (von Richthofen, Friesische Rechtsquellen, hal 435) memberikan jawaban atas pertanyaan: ,,apakah hukum?" sebagai berikut: Erlykera tinga reda, treftlykera tingh bieda, urbieda dat unriucht, hinzia moetlykera ting, ende aec behvilen oenmoetlikera tingh, truch fruchta des era", yakni : memerintahkan apa yang patut, menyuruh apa yang baik, melarang apa yang tidak adil, membolehkan apa yang adil dan kadang-kadang juga apa yang tidak adil, karena takut akan hal-hal yang lebih buruk. Bandingkan Prediker 7:16: „Ja- nganlah terlalu adil".

Geny mengajarkan, bahwa tujuan hukum ialah semata-mata keadilan , akan tetapi merasa terpaksa juga memasukkan pengertian kepentingan daya guna dan kemanfaatan" sebagai sesuatu mertian keadilan: le juste contient dans ses flancs sekali harus ditolak. Jika jawaban atas pertanyaan, apa yang dikatakan adil, bergantung, atau ikut bergantung kepada pertanyaan apa yang dikatakan berfaedah, maka kita meniadakan keadilan. E. Brunner, Gerechtigkeit (Zürich 1943), hal. 116 dst., mencari penyelesaian masalah tersebut dalam perbedaan antara ,absolute Gerechtigkeit" dan ,,das relativ Gerechte" atau Bestmögliche". ,,Jede positive Gerechtigkeitsordnung ist ein Kompromis zwischen dem wahrhaft Gerechten und dem Möglichen", dan : ,,Das relativ Gerechte ist, in der positiven Rechtsordnung, das Bessere als das absolut Gerechte, darum, weil das absolut Gerechteals Rechtsordnung von vornherein nur ein Schein, eine Lüge undeine Vergewaltigung sein könnte". Menurut pandangan saya itu hanyalah satu perumusan yang lain dari pandangan yang saya pertahankan.

Jadi jika teori-teori tersebut, menurut mana hukum tak mempunyai tujuan yang lain daripada imewujudkan keadilan, berat sebelah dan bertentangan dengan keadaan sebenarnya, sebaliknya berat sebelah jugalah ajaran, bahwa hukum semata-mata menghendaki hal yang berfaedah atau yang sesuai dengan daya guna (teori-teori utilistis). Ajaran tersebut terutama dirumuskan sebagai berikut ¹): hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar untuk jumlah manusia yang terbesar (eudaemonisme atau utilitarisme) 2). Pandangan ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau berfaedah, jika ia sebanyak mungkin mengejar keadilan. Jadi tujuan hukum adalah: tata tertib masyarakat yang damai dan adil. Meniadakan pandangan keadilan dari hukum berarti menyamakan hukum dengan kekuasaan.

J. Schrassert, Commentatio ad Reformationem Velaviae (Harderwijk 1719) c. 30, n. 1: Sunt enim duae eaeque principaliores legis qualitates: Justitia et Utilitas 1). Mengenai kepastian hukum lihatlah terutama bab VI bag. 1 & 2 sub B, dan selanjutnya R. D. Kollewijn, Zekerheid van Recht (Zwolle 1938): Ph.A.N. Houwing. Zekerheid omtrent het Recht (Zwolle 1947), G. de Grooth, Enige beschouwingen over de conflicten tussen rechtszekerheid en het levende recht (Leiden 1947); Scholten, Alg. Deel, cetakan ke 2, hal. 28 dst.; Prae-adviezen voor de Ned. Advocatenvereniging dari F. J. M. Van Nispen tot Sevenaer dan P. S. Noyon tentang Rechtszekerheid en billijkheid, dalam: Advocatenblad 15 Juni dan 15 Oktober 1951: W. Sauer, Sécurité juridique et justice, dalam Recueil Edouard Lambert III, hal. 34 dsb.; K. G. Wurzel, Das Juristische Denken, 2. Aufl. (Wien-Leipzig 1924), hal. 9 dst.; Max Rümelin, Rechtssicherheit (Tübingen 1924); C. A. Em ge, Sicherheit und Gerechtigkeit, dalam Abhandl. Der Preusz. Akad. der Wissenschaften, Jahrg. 1940 (Phil.-hist. Klasse),

Benjamin N. Cardozo, The growth of the law, . (Yale University Press 1931), hal. I Jerome Frank, Law and the modern mind (London 1949), menolak sama sekali pandangan kepastian hukum. Menurut beliau kepastian hukum tak dapat dicapai dan tak dapat dilaksanakan. Dalam hal tersebut pandangannya sangat bersamaan dengan pandangan I. H. Hijmans (antara lain dalam: Het recht der werkelijkheid, Haarlem 1910).
   
     Tujuan hukum penulis memposisikan sebagaimana yang di maksud tersebut ; untuk keadilan dalam suatu tidakan maupun pelaksanaan suatu mencapai yang ditentukan dalam aturan aturan telah ditetapkan pada setiap hubungan hukum dan masyarakat, tetapi menjadi suatu yang dipaksakan dengan tegas dan apabila tidak ditaati sehingga mempunyai sanksi dikemudiannya menjadikan capaian keadilan suatu penetapan atauputusan hukum


______________
1.Prof. Dr. Mr. LJ. Van Apeldoom." Penghantar Ilmu Hukum" Balai Pustaka . Jakarta. Cetakan Ke. 35. 2015.
2.Muktar Panjaitan.

Post a Comment for "TUJUAN HUKUM"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar