Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM DAN NEGARA






Hukum dan Bangsa

Hukum terdapat di seluruh dunia, di mana terdapat pergaulan hidup manusia. Ilmu pengetahuan perbandingan hukum menyatakan: ,,Es gibt kein Volk der Erde, welches nicht die Anfänge eines Rechtes besasse"

1). Hukum ditilik secara abstrak dapat disebut gejala universil sebagai juga halnya dengan bahasa. Akan tetapi isi hukum tidak di mana-mana sama; tidak ada hukum dunia, sebagai Juga tidak ada bahasa dunia. Dunia, pergaulan hidup manusia, dibagi bagi dalam sejumlah persekutuan-persekutuan bangsa dan tiap tiap persekutuan mempunyai hukumnya sendiri.Itu tidak berarti, bahwa pada perbandingan hukum tersebut sama sekali tidak terlihat persamaan. Sebaliknya adalah benar. Dalam beberapa hal ada persamaan antara hukum dari pelbagai bangsa, misalnya terutama mengenai hukum di negara-negara Kristen. Keterangan gejala itu terletak dalam sejarah. Hukum mempunyai

dasar pandangan-pandangan yang berlaku dalam persekutuan bangsa tentang apa yang diperbolehkan, apa yang tidak, apa yang baikdan apa yang buruk. Di negara-negara Kristen isi pandangan tersebut

untuk sebagian besar historis ditentukan oleh agama Kristen. Jadi mengenai pokok-pokoknya banyak terdapat persamaan antara hukum dari berbagai-bagai bangsa Kristen 2).Dalam pada itu persamaannya tidak hanya terbatas pada azas-azas pokoknya, dan juga tidak hanya dapat dikembalikan pada pengaruh agama Kristen. Hukum ditilik dari sudut ilmu pengetahuan adalah sebagian dari kebudayaan. Tiap-tiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri, akan tetapi ada terdapat juga kebudayaan Eropah. Bukankah sumber. sumber yang penting, dari mana timbul kebudayaan bangsa-bangsa Eropah, adalah sama? Dan demikian juga sumber-sumber hukum Belanda, sama dengan sumber-sumber hukum dari kebanyakan negara Eropah lainnya: hukum Rumawi, hukum Kanonik dan hukum Germania

. Bangsa-bangsa Germania di Eropah pada mulanya hanya hidup menurut hukum Germanianya sendiri. Perundang-undangan belum mereka ketahui dan dengan demikian hukum tumbuh semata-mata karena kebiasaan rakyat dan peradilan rakyat. Untuk tiap-tiap masa, peradilan merupakan faktor yang penting mengenai pembentukan hukum; pada masa, waktu perundang-undangan belum memegang peranan, ia merupakan faktor yang terpenting. Peradilan Germania adalah peradilan rakyat, pengadilan Germania adalah pengadilan/ rakyat, pada mana semua orang sebangsa harus ikut serta. Sebagai- mana bangsa itu mempunyai bahasanya sendiri, demikian juga mereka melakukan peradilannya; bangsa itu membentuk hukumnya sendiri. yang kemudian menjadi darah dagingnya.

Sesudah bangsa Germania memeluk agama Kristen, pada mereka segera terlihat pengaruh hukum Rumawi. Pendeta-pendeta yang hidup menurut hukum Rumawi 2) sepanjang gereja tidak menetap- kan peraturan-peraturan yang menyimpang, memperoleh pengaruh yang besar atas pembentukan undang-undang dan mempergunakannya untuk mengganti azas-azas hukum bumiputra dengan azas-azas hukum Rumawi jika dipandangnya perlu. Ini tidak selalu berhasil, tetapi ada kalanya berhasil juga. Sejak permulaan abad ke 9 kaum pendeta mempropagandakan pandangan, bahwa Karel de Gro te adalah pengganti raja-raja Rumawi, kerajaannya lanjutan kerajaan Rumawi dan hak-hak raja-rajanya masih tetap berlaku, baik untuk rakyat maupun un.uk gereja. Pandangan hukum Rumawi

itu, sebagai hukum yang mengikat tiap-tiap rakyat Germania jadi juga rakyat dari kerajaan Franka dan kemudian kerajaan Jerman, lama-kelamaan menuntun orang-orang untuk mempelajari liukum tersebut dengan rajin. Mula-mula di negara-negara Jerman hanyalah para pendeta yang berusaha mempelajarinya. Tetapi demi mereka berhasil meyakinkan umum bahwa hukum Rumawi masih tetap mempunyai kekuatan undang-undang, maka juga orang-orang duniawi banyak mengusahakan diri mempelajarinya, untuk mana mereka mengunjungi perguruan-perguruan di luar negeri.

Akibatnya ialah bahwa juga negeri Belanda semenjak abad ke 15 mempunyai sejumlah ahli hukum yang berpendidikan Rumawi (di antaranya banyak juga setengali ahli 1), tinianus mereka butuhan negara dan waktu. Terhadap hukum Justini. mengabdikan pujaan yang seakan-akan pujaan keramat mereka tat Cermania dan mereka ketidak mampuan mereka di belakang tabir ejekan. Akibat aliran kuno, yang dewasa itu sangat berkuasa di perguruan-perguruan tinggi mengenal hukum Rumawi dan yang juga melakukan pengaruhnya sungguhpun dalam pengadilan, ialah bahwa hukum bumiputra di baoi terbesar dari negara-negara Eropah untuk sebagian besar didesak di bagian yang oleh hukum Rumawi.

Dengan pemasukan ,Wetboek Napoleon ingerigt voor het bo krijk Holland" (1890) maka hukum Rumawi di Negeri Belanda dihapuskan. Ini sama sekali tidak berarti, bahwa pada waktu itu. guh-sungguh hilang kekuasaannya. Penghapusan hanya bersifat formil. Materiil hukum Rumawi langsung hidup dalam perundang undangan perdata Negeri Belanda, yang dibangunkan atas azas.

Rumawi. Hukum Rumawi tetap hidup dalam jiwa para ahli hukum tetap menguasai jiwa tersebut, karena ia- disebabkan pengaruh dari permulaan aliran humanis yang diteruskan dari anak ke cucai terhadap perundang-undangan Justinianus di perguruan tingigi tu sungXaen gambil tempat yang penting.

_______________________ Prof.Dr.Mr.LJ. Van Apeldoom Pengantar Ilmu Hukum,Balai Pustaka. Jakarta. cetakan ke 35 Tahun 2015

Post a Comment for "HUKUM DAN NEGARA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar