Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM DAN BANGSA




HUKUM DAN BANGSA

Hukum terdapat di seluruh dunia, di mana terdapat pergaulan hidup manusia. Ilmu pengetahuan perbandingan hukum menyatakan: ,,Es gibt kein Volk der Erde, welches nicht die Anfänge eines Rechtes besasse" ¹). Hukum ditilik secara abstrak dapat disebut gejala universil sebagai juga halnya dengan bahasa. Akan tetapi isi hukum tidak di mana-mana sama; tidak ada hukum dunia, sebagai juga tidak ada bahasa dunia. Dunia, pergaulan hidup manusia, dibagi-bagi dalam sejumlah persekutuan-persekutuan bangsa dan tiap-tiap persekutuan mempunyai hukumnya sendiri.. Itu tidak berarti, bahwa pada perbandingan hukum tersebut sama sekali tidak terlihat persamaan. Sebaliknya adalah benar. Dalam beberapa hal ada persamaan antara hukum dari pelbagai bangsa, misalnya terutama mengenai hukum di negara-negara Kristen. Keterangan gejala itu terletak dalam sejarah. Hukum mempunyai dasar pandangan-pandangan yang berlaku dalam persekutuan bang- sa tentang apa yang diperbolehkan, apa yang tidak, apa yang baik dan apa yang buruk. kita dan tidak kita perhatikan.jumlah yang tak terhingga banyaknya, sehingga menjadi biasa bagi

"urusan manusia sebelum ia lahir dan masih mencampurinya sesudah ia meninggal. Hukum melindungi benih di kandungan ibu dan maka Setiap saat hidup kita dikuasai oleh hukum. Hukum mencampuri langsung setelah ia dilahirkan, hak-hak terhadap ibu bapa dan masih menjaga jenazah orang yang telah mati. Ia memberikan seseorang,letakkan kewajiban atas ibu bapa terhadap anak-anaknya. Sejak lahir, manusia merupakan pendukung hak.

Segala benda yang tak terhingga, menghubungkan manusia satu sama lain dan dengan ngelilingi kita merupakan obyek hak. Ikatan hukum yang jumlahnya dunia jasmani yang mengelilinginya. Pergaulan hidup manusia terjadi daripada hubungan yang jumlahnya tak terhingga antara manusia dan manusia, hubungan yang langsung dari asal-usul, pertalian darah, perkawinan, tempat tinggal, kebangsaan, perdagangan, penyimpanan (bewaargeving), pinjaman uang, asuransi dsb.). Semua berian jasa yang beraneka warna (sewa-menyewa, pengangkutan,hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Jika kita pikirkan, maka terasalah bahwa hukum tak terbatas melainkan terdapat di mana-mana.Bahwa pergaulan hidup itu mungkin, bahwa biasanya segala-galanya dalam pergaulan hidup itu berjalan dengan teratur, bahwa pergaulan hidup yang terdiri dari berjuta-juta manusia, yang semua mengemukakan kepentingan-kepentingan sendiri, memberi wujud kerjasama, adalah jasa kekuasaan mengatur dari hukum.

Jadi hukum tidak hanya menjelma di ruangan pengadilan, tetapi selalu menjelma pergaulan hidup, dalam tindakan-tindakan manusia.Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar.Jadi hukum adalah masyarakat itu juga, hidup manusia sendiri, dilihat dari sudut yang tertentu, yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.Bila kita memandang hukum sebagai peraturan perhubungan hidup manusia, maka pasal-pasat undang-undang yang mati mempunyai arti yang lain untuk kita. Ia bukan rumus yang dihafalkan luar kepala oleh ahli hukum untuk, jika perlu, dipakai dalam acara; melainkan ia adalah peraturan-peraturan hidup, yang oleh tiap-tiap

Prof. Dr. Mr.L.J. Van Apeldoom”Pengantar Ilmu Hukum”PT.Balai Pustaka ( Persero) . Jakarta Cetakan ke e5. 2015

Post a Comment for "HUKUM DAN BANGSA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar