Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Delik Dalam Hukum Pidana

Delik Dalam Hukum Pidana

1. Pelanggaran dan Kejahatan Suatu tindakan dalam tindak pidana yang menurut KUH Pidana Pelanggaran (overtredingen) dan Kejahatan ( misdrijven). Dikategorikan adanya dua istilah didasari atas perbedaan prinsipil. Buku II KUHPidana dan pelanggaran dapat ditemukan dalam buku II KUHPidana.

Kejahatan dan pelanggaran yang di golongkan dalam Undang –undang dimana kejahatan adalah suatu yang bertentangan dengan kepentingan hukum, dan pelanggaran adalah perbuatan yang tidak mentaati larangan maupun keharusan yang . Hal ini adalah suatu yang membedakan antara kejahatan dan pelanggara dimana kejahatan itu dilihat dari perbuatannya yang memberatkan dalam hukuman badan. Sedangkan pelanggaran yang menjadi suatu keharusan untuk ditaati menuru undang- undang dengan bisa dibuat hukuman yang tidak begitu beratdalam hukuman adanya hukuman percobaab dan hukuman 3 bulan dan lainya.

2. Delik Dolus dan Culpa

Delik dolus dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilarang juga diancam dengan pidana yang dilakukan secara sengaja. Delik dolus dapat ditemui dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Delik Dolus tidak hanya termuata dalam pasal 338 KUHP, namun dapat juga dijumpai pada pasal 354 KUHP :

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. (K.U.H.P. 90, 351-2). (2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (K.U.H.P. 37, 90, 338 s, 351-2, 356 s, 487). dan Pasal 187 KUHP :

Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum : 1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang; 2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya; itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain; 3e. penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati akibat perbuatan itu (K.U.H.P. 35, 164, 165, 187 ter, 206, 336, 338, 382, 410, 496)

Sedangkan delik culpa merupakan perbuatan yang dilarang juga diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kelapaan (kelalaian). Delik culpa dapat dijumpai dalam pasal 359 KUHP yang berbunyi “barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”

3. Delik Commisionis dan Delik Ommisionis

Delik Commisionis dapat diartikan sebagai perbuatan melakukan suatu tindakan yang tidak diperbolehkan oleh aturan-aturan pidana, seperti mencuri dalam pasal 362 KUHP Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 364, 366, 486).

menggelapkan dalam pasal 372 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486). penipuan dalam pasal 378 KUHP:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).

Delik Commisionis biasanya terjadi pada tempat dan waktu pembuat (dader) dalam mewujudkan semua unsur perbuatan juga unsur pertanggungjawaban pidana.[2] Sedangkan delik ommisionis merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijumpai dalam pasal 164 KUHP :

Barangsiapa mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal2. 104, 106, 107 dan 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, sedang masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu, dengan senagaja tidak memberitahukan dengan cukup tentang hal itu pada waktunya, baik kepada pegawai justisi atau polisi maupun kepada siterancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak2nya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 88, 110, 116, 125, 166).

mengenai kejahatan terhadap keterriban umum juga pada pasal 224 KUHP:

Barangsiapa yang dipanggil menurut undang – undang akan menjadi saksi, ahli atau jurubahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang – undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum :

1e. Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan. 2e. Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.

mengenai kewajiban memberikan kesaksian.

4. Delik Formal dan Delik Materiil

Delik Formal merupakan suatu rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang serta diancam oleh undang-undang yang mana dapat ditemui dalam pasal 362 KUHP mengenai pencurian. Sedangkan delik materiel dapat diartika sebagai rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang serta diancam dengan pidan oleh undang-undang yang dapat dijumpai dalam pasal 353 KUHP:

(1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. (K.U.H.P.. 37, 338 s, 340, 352 355 s, 487).

tentang penganiayaan.

5. Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi

Delik biasa diartikan sebagai delik yang memiliki bentuk pokok yang disertai dengan unsur memberatkan serta memiliki bentuk pokok yang disertai dengan unsur yang juga meringankan. Delik Biasa dapat ditemui dalam pasal 341 KUHP:

Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia melahirkan anak dihukum, karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag), dengan hukuman pejara selama-lamanya tujuh tahun. yang mana lebih ringan daripada pasal 342 KUHP: Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena pembunuhan anak (kindermoord), yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. lebih ringan daripada pasal 340 KUHP :

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Dan pasal 339KUHP:

Kalau ibu menaruh anaknya disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, maka hukuman maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 di- kurangi sehingga’ seperduanya. (K.U.H.P. 35, 305, 307, 341 s, 359 s).

Makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatkanya dengan melawan hak, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 308 KUHP lebih ringan daripada pasal 305 KUHP dan 306 KUHP.

Sedangkan Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, memiliki semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. Contohnya ialah pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana.[3] Delik berkualifikasi dapat dijumpai dalam pasal 365 KUHP terhadap pasal 362 KUHP, Pasal 374 KUHP terhadap pasal 372 KUHP. Sedangkan Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, memiliki semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. Contohnya ialah pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana. Delik berkualifikasi dapat dijumpai dalam pasal 365 KUHP:

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335) (2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :

1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. (K.U.H.P. 98, 363).

2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (K.U.H.P. 364-4). 3e. jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (K.U.H.P. 99,100, 364 s).

4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat (K.U.H.P. 90). (3) Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).

(4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama2nya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3. (K.U.H.P. 339, 366, 486)

terhadap pasal 362 KUHP:

Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 364, 366, 486).

Pasal 374 KUHP :

Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).

terhadap pasal 372 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).

6. Delik Murni dan Delik Aduan

Delik murni diartikan sebagai delik yang tanpa adanya permintaan penuntutan negara akan segera bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Menurut pasal 180 KUHAP:

(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul disidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan .

(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang.

(3) hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2).

(4) Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

semua orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak untuk melaporkan. Sedangkan delik aduan diartika sebagai delik yang proses penuntutannya berlandaskan pengaduan dari korban. Delik aduan juga dikategorikan menjadi dua yakni yang pertama murni dan yang kedua ialah relatif.

7. Delik Selesai dan Delik Berlanjut

Delik Selesai diartikan sebagai delik yang termuat atas kelakuan untuk berbuat ataupun tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan, contohnya ialah kejahatan tentang penghasutan, pembunuhan, pembakaran. Sedangkan delik berlanjut diartikan sebagai delik yang terdiri atas melangsungkan maupun membiarkan suati keadaan yang terlarang meskipun keadaan itu pada mulanya dihasilkan untuk sekali perbuatan, seperti dapat dijumpai dalam pasal 221 KUHP:

(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– : 1e. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).

2e. barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)

(2) Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penunututan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (isterinya) atau jandanya. (K.U.H.P. 166, 367).

mengenai menyembunyikan orang jahat, Pasal 333 mengenai meneruskan kemerdekaan orang, Pasal 250 mengenai memiliki persediaan bahna untuk memalsukan mata uang.

Post a Comment for "Delik Dalam Hukum Pidana "

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar