TIMBULNYA AHLI WARIS AKIBAT ADANYA KEMATIAN
TIMBULNYA AHLI WARIS
AKIBAT ADANYA KEMATIAN
Dalam Suatu Keluar
dimana ada suami dan istri beserta anaknya , di sini selagi masih hidup orang
tua dari sianak itu anak terhadap orang tuanya adalah belum terbentuknya
ahli waris antara pewaris. Setelah ada kematian
yaitu is orang tua atau suami maka disebut akan menimbilkan dan atau timbulnya ahli waris.
Ketika timbulnya ahli
waris itu dengan adanya pernyataan secara tertulis yaitu surat kematian. Dan surat
keterangan ahli waris putusan pengadilan agama. Dan bagi yang kristen cukup
surat keterangan desa dan atau kelurahan
Putusan Pengadilan
Agam . dan kristen dari desa dan kelurahan
ini adalah sumber dari menerangkan terhadap aris dari yang telah
meninggal. Beserta dengan kartu keluarga. Sehingga berhak atas dari hak
terhadap ahli waris harta bendanya. Jika mempunyai harta benda dengan adanya dasar yang ditentukan pada
pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran
Tanah.
Post a Comment for "TIMBULNYA AHLI WARIS AKIBAT ADANYA KEMATIAN"
Terima Kasih atas kunjungannya