Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh EKSEPSI Penganiayaan









EKSEPSI

Tehadap Surat Dakwaan Penuntut Umum

Nomor Reg. Perkara : PDM-50/L.2.32/Eku.2/07/2022

Atas Nama Terdakwa

Nama : AGUS SITOHANG Als SITOHANG

Tempat Lahir : Pakam Raya

Umur/ Tanggal Lahir : 29 Tahun/ 04 Agustus 1992

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dusun Tapian Nauli Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara

Agama : Katolik

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMA

Kisaran...............................................

Kepada Yth,

Majelis Hakim Perkara Pidana

No. 645/Pid.B/ 2017/ PN Kis.

Pada Pengadilan Negeri Kisaran

Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 33 Kisaran – Kabupaten Asahan. Kode pos 21214.Propivinsi Sumatera Utara.

Dengan Hormat,

Perkenankan kami Penasehat Hukum PANAL H. LIMBONG. SH., MH., CPL dan MUKTAR PANJAITAN. SH. CPL yang beralamat pada kantor hukum PANAL H. LIMBONG & REKAN berkedudukan Jln Tanah Lapang - Sosor Nomor. 26 Desa Aek Sipitudai Kec. Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir Kp. 22396. Bertndak selalu Penasehat hukum terdakwa AGUS SITOHANG Alias SITOHANG berdasarkakan Surat Kuasa Khusus No. 11/ST/SKK-ADV/ IX-PHLB/2022 Tanggal 1 September 2022 . dalam perkara pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1). KUHP. Dengan pada saat ini menyampaikan Eksepsi/keberatan terhadapt Serat Dawkwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :

Setelah membaca dan mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum , melalui persidangan ini kami selaku penasehat hukum Terdakwa AGUS SITOHANG mengajukan eksepsi atau hal-hal yang menjadi keneratan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut.

I. PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang Mulia, Arif dan Bijaksana

Penuntut Umum yang kami hormati.

Sidang Pengadilan Negeri Kisaran yang kami muliakan.

Pertama – tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas perkenannya dalam ruang persidangan yang mulia ini, dengan kesekilan kalinya kami selaku penasehat hukum, hadir di hadapan persidangan turut serta mgambil bagian suatu proses sistem peradilan pidana ( The Criminal Justice Sistem), yang dimaksud untuk mendampingi jalannya pemeriksaan perkara pidana dimana terdakwa AGUS SITOHANG telah didakwakan penuntut umum Sebagaimana dalam KUHP Pasal 351 Ayat ( 2) :Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. dan Jo. KUHP Pasal 55 ayat 1 : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kami dari Penasehat Hukum AGUS SITOHANG menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada Majelis Hakim yang mulia Arif dan bijaksana yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini. Kami selaku penasehat hukum terdakwa tersebut, Penasehat Hukum merasa bahwa Hakim yang Mulia telah nertindak adil dan bijak sana terhadap semua pihak dalam persidangan ini . Telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada Penuntut Umum untuk menyusun dakwaannya, maupun pada terdakwa dan penasehat hukumnya juga telah diberi kesempatan yang sama menyampaikan, mengajukan Eksepsi ( Nota Keberatan).

Kami Penasehat Hukum terdakwa AGUS SITOHANG, menyampaikan eksepsi dengan pertimbangan dan melengkapi prosedur formal sebagaimana diamanatkat Pasal 156 KUHAP dan bertujuan menyampaikan keberatan yang mendasar menyangkut kepentingan hukum, dan kepastian hukum terdakwa agar tercapai keadilan dan kebenaran dalam proses pemeriksaan perkara pidana

ini pada umumnya, Sehingga terpenuhinya Pasal 156 ayat (1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih .lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

Kita mengetahui secara bersama sebagaimana surat dakwaan menduduki tempat yang sangat penting sebagai sumber dalam pemeriksaan perkara pidana yang untuk mendapatkan fakta – fakta dalam untuk tercapainya suatu keadilan dimana dengan kesempatan ini dalam proses persidanga dan putusan yang kedepannya untuk putusan oleh pengadilan, karena itu selaku penasehat hukum terdakwa AGUS SITOHANG , wajar merasa perlu dan penting serta mencermati surat dakwaan mengingat secara faktual ditemukan adanya kekurangan dan /atau kekeliruan dan /atau kejanggalan dalam surat dakwaan dimasukkan hal mana bersifat yuridis.

Dalam prinsip hukum mempunyai suatu ketegasan bertitik tolak yang kami yakini yaitu peadilan yang baik, jujur dan adil haruslah ditunjang adanya upaya optimal dari seluruh unsur aparat dan pilar penegakan hukum yang berperan dipengadilan. Maka melalui pengadilan ini , keberatan yang di sampaikan bahwasanya majelis memberikan penilaian secara objektif demi terangnya kebenaran perkara aquo.

DIDAKWA : Kesatu, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (2) KUHP Kedua , sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2) KUHP dan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana memajukan dakwaannya dua nomor perkara yaitu No. 645/ Pid.B/2022/PN Kis Atas nama AGUS SITOHANG. dakwaan penuntut umum berkas yang sama No. 644/Pid.B/2022/PN Kis. ATAS NAMA : 1. DANI BETISTA BUTAR BUTAR, VEMBER EZER SIHOTANG, DEDI SIMANUNGKALIT, DODI MORRIS OPPUSUNGGU.

Pasal 142 Kitap Undang –Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi ‘ Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141, penuntut dapat melakukan penuntutan terhadap masing masing terdakwa secara terpisah.

Menurut Yahyah Harahap, dalam buku pembahasan dan permsalahan dan penarapan KUHAP Penyidik dan penuntut (hal 442) pemecahan berkas perkara ini dulu disebut splising memecah satu berkas perkara menjadi dua atau lebih dari satu atau splising Pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang. Apalagi terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat menempuh kebijakan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa, sehingga :

a. Berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi dua atau beberapa berkas perkara. b. Pemecahan dilakukan apabila yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, terdiri dari beberapa orang. Dengan pemecahan berkas dimaksud, masing-masing terdakwa didakwa dalam dalam satu surat dakwaan yang berdiri sendiri antara satu dengan yanglain c. Pemeriksa perkara dalam pemecahan berkas perkara, tidak lagi dilakukan bersamaan dalam suatu persidangan. Masing masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda. d. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara menjadi penting, apabila dalam perkara tersebut kurang bukti dan saksi.

Yahya mengemukakan pemecahan berkas perkara menjadi beberapa berkas yang berdiri sendiri, dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masing-masing menjadi saksi timbal balik di antara mereka. Sedangkan apabila mereka digabung dalam suatu berkas dan pemeriksaan persidangan, antara yang satu dengan yang lain tidak dapat dijadikan saling menjadi timbal balik. Konsekuensi lain spiltsing para pelaku harus saling bersaksi dalam perkara masing-masing. Dalam satu perkara pelaku memiliki kedudukan baik saksi maupun terdakwa. Yang akibatnya timbul saksi mahkota.

Dalam persidangan ini mengajak Hakim yang mulia arif dan bijaksana dan saudara penuntut umum yang terhormat sidang yang dimuliakan untuk bisa melihat permasalahan secara komprensif dan tidak terburu buru serta bijak agar dapat menilai ulang AGUS SITOHANG sebagai terdakwa, terdakwa dalam perkara ini dan juga kami selaku sebagai kuasa hukum memohon kepada Hakim yang mulia arif dan bijaksana memeriksa perkara ini untuk memberi keadilan seadil-adilnya.

II. Eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum

1. Bahwa Surat Dakwaan yang disusun Penuntut Umum , setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh saksi NIKSON NAINGGOLAN als alias KONTAN dan saksi lainya ( saksi mahkota) dimana terdakwa AGUS SITOHANG tidak berada pada tempat lokasi itu. 2. Bahwa Terdakwa AGUS SITOHANG Pada lokasi kejadian yang berkata “ MATIKAN AJA SIBABI ITU “ lalu saksi JEPRI SIMBOLON mendengar terdakwa AGUS SITOHANG mengatakan “ MATIKAN AJA SIBABI ITU” kemudian JEPRI SIMBLON menenggelamkan dan mengangkat kepala korban MUHAMMAD NIZAR dari dalam air sebanyak tiga kali dan pada saat diangkat, saki MUHAMMAD IDRIS SINAGA als IDRIS. Meninju kepala saksi korban MUHAMMAD AZHARI dengan tangan kanan sebayak tga kali, Kenapa dalam dakwaan Penuntut Umum ada Terdakwa AGUS SITOHANG di lokasi kejadian?.

3. Pada pertistiwa yang yang terjadi Terdakwa tidak berada dilokasi dan kejadian setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh saksi mahkota NIKSON NAINGGOLAN. Dan saksi mahkota lainnya . Dan pada kejadian itu peristiwa penganiayaan, terdakwa tidak berada di lokasi kejadian, dan saksi ISMAIL SIMANJUNTAK als MAIL mengatakan “POLISI, POLISI “ Saksi – saksi mahkota tersebut perlarian, dan kemudian tinggallah sikorban pada tempat kejadian kemudian ISMAIL SIMANJUNTAK menelepon terdakwa AGUS SITOHANG, ketika ISMAIL SIMANJUNTAK menelepon terdakwa AGUS SITOHANG menjawab tuggulah sebentar lagi dan mengatakan ,” aku masih mesan dan makan nasik goreng di pajak sore”, setelah itu memberikan telepon genggam kepada si korban MUHAMMAD NIZAR, korban MUHAMMAD NIZAR menerima telepon itu, kemudian MUHAMMAD NIZAR minta pertolongan kepada terdakwa supaya melaporkan kepolisi . Dengan niat baik terdakwa AGUS SITOHANG untuk menolong saksi korban MUHAMMAD NIZAR , dan beberapa menit datanglah abangnya si korban menolong si korban MUHAMMAD NAZIR dan mereka membawa pulang, kemudian datanglah si terdakwa AGUS SITOHANG di tempat kejadian dalam keadaan orang tidak ada di tempat kejadian.

4. Bahwa adanya kejanggalan dakwaan penutut umum dalam surat dakwaanya sehingga AGUS SITOHANG dijadikan sebagai terdakwa utama dan yang terpisah dari saksi – saksi dalam satu berkas yang sama, kemudian dipisah dalam penuntutan dalam menjadi pemecahan dua perkara .

5. Bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dalam dakwaannya terdakwa AGUS SITOHANG memukul korban MUHAMMAD NIZAR dengan menggunakan tangannya shingga korban MUHAMMAD NIZAR melarikan diri menuju warung tuak MONZA. Apakah akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa AGUS SITOHANG Mengakibatkan meninggal dunia ?. Sehingga terdakwa AGUS SITOHANG jadi terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut umum.

6. Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa AGUS SITOHANG memukul korban MUHAMMAD NIZAR menggunakan tangannya, surat dakwaan Penuntut Umum tidak menjelaskan bagaimana siterdakwa AGUS SITOHANG melakukan memukul sikorban MUHAMMAD NIZAR. Apakah memukul dengan keras menggunakan tangannya, atau memukul menggunakan tangannya tidak keras, dan bagaimana cara terdakwa AGUS SITOHANG pada si korban MUHAMMAD NIZAR, dan bagian mana tubuh dan/atau badan sikorban MUHAMMAD NIZAR.

III. PENUTUP

Eksepsi yang telah kami uraikan tersebut di atas, kami sebagai Penasehat hukum Terdakwa AGUS SITOHANG memohon kepada Hakim Yang Mulia, Arif dan bijaksana , untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut

1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum AGUS SITOHANG untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan

Nomor Register Perkara: No. 645/Pid-B/2022/PN Kis

Demi Hukum;

3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa

AGUS SITOHANG tidak dilanjutkan;

4. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;

5. Memulihkan hak Terdakwa AGUS SITOHANG dalam hal

kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara;

ATAU : Apabila Hakim yang Mulia Arif dan Bijaksana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Nota keberatan ini, perkenankanlah kami mengutip defenisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman Romawi, menyebutkan “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”artinya” Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberi kepada setiap orang apa yang semestinya” Selanjutnya Prof. Mr. Wirjono Projodikoro seorang ahli hukum berpesan sebagai berikut: “sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”. Olehkarena itu, kami yakin dan percaya bahwa Hakim

Yang Mulia Arif dan bijaksana menjatuhkan putusan adil dan benar fakta hukum dan keyakinannya. Akhirnya, kami setahkan nasib dan masa depan AGUS SITOHANG kepada Hakim Yang Mulia Arif dan bijaksana, hanya hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan suara palu, mudah mudaha ketukan suara palunya memberikan pertanggung jawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Demukianlah dari kami selaku Penasehat Hukum AGUS SITOHANG kami bacakan dalam persidangan ini, kami sampaikan pada Majelis Hakim Yang Mulia Arif dan Bijaksana, dalam persidangan Tanggal 20 September 2022 di Pengadilan Negeri Kisaran.

Kisaran, 20 September 2022

Hormat Kami

Kuasa Hukum Terdakwa AGUS SITOHANG.

PANAL H. LIMBONG. SH., M.H., CPL.

MUKTAR PANJAITAN. SH., CPL

Post a Comment for "Contoh EKSEPSI Penganiayaan"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar