BAB II.PERUBAHAN POLITIK HUKUM TENTANG DESA DI ONDONESIA TERKAIT PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945 PASCA AMANDEMEN © BAB II - publiknet Source: https://publiknet.blogspot.com/2022/12/bab-ii_24.html
BAB
II
PERUBAHAN POLITIK HUKUM TENTANG DESA DI ONDONESIA
TERKAIT PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945 PASCA
AMANDEMEN
A. Defenisi
Politik Hukum
Secara
etimologi, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahas indonesia dari
istilah hukum belanda Rechtspolitiek, yang merupakan bentuk
dari dua kata recht dan politiek, ( Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari,
1999; 19) dalam bahasa Indonesia, kata
recht berarti hukum. Kata hukum sendiri berasal dari bahasa arab hukm ( kata jamanya ahkam),
yang artinya putusan, ketetapan, perintah, kekuasaan, hukuman, dan
lain-lain. Berkaitan dengan istilah ini
ini, belum ada kesatuan pendapat dikalangan teoritis hukum tentang apa batasan
dan arti hukum yang sebenarnya. Perbedaan pendapat terjadi karena sifatnya yang abstrak dan cakupannya luas serta perbedaan sudut pandang
para ahli dalam memandang dan memahami apa yang disebut dengan hukum itu. Namun
sebagai pedoman , secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa hukum adalah
seperangkat aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat[1].
Bahmid menuturkan, Politik Hukum adalah suatu
kebijakan hukum , kebijakan yang berarti
sebagaimana rangkaian konsep dan asas , menjadi sumber dalam garis besar,
juga dasar suatu rencana untuk
pelaksanaan yang di lakukan dan
dilaksanakan, kepemimpinan dan cara tidak dijalankan atau dilaksanakan dalam
bidang hukum[2].Politik
Hukum suatu yang merupakan dari yang dua bagian menjadi politik hukum, dalam
dua disipin ilmu hukum dan ilmu politik, hukum suatu merupakan dari elemen yang
tidak steril dari subsistem – subsistem dengan elemen lainnya apalagi dalam
suatu negara hukum yang tidaklah dapat terpisahkan antara ilmu politik dengan
ilmu hukum
karena politik sangat mempengaruhi hukum ,
apalagi dalam pembentukan hukum yang turus serta adanya ilmu politik yang taat
pada ilmu hukum sejak di berlakukan dan saat pemebentukan hukum itu sendiri.
Dengan demikian Politik hukum suatu garis besar yang sah menjadi dasar
pelaksanaan atau yang tindakan hukum
sebagaimana tujuan suatu negara. Politik Hukum adalah yang mempunyai
mencapai tujuan dalam upaya menjadikan hukum sesuai tujuan negara. Sehingga
tujuan hukum itu dalam negara hukum meletakkan bahwa hukum diatas segalanya.
Sebagaimana dalam kehidupan bernegara dan aktivitas kenegaraan yang dilandasi oleh hukum, serta mengayomi
dan melindungi warga negara, serta hak – hak dan kewajiban serta keadilan dan kesejahteraan warga
negara.
Politik Hukum Sebagaimana dalam perannya terhadap kebijakan bagi
penelenggara negara yang menentukan arah dan pembagunan hukum, sehingga tidak
terlepas dari sejarah hukum menjadi catatan resmi suatu negara.
Politik adalah suatu kebijakan
yang diatur oleh hukum sehingga politik dalam menjalankan suatu pembangunan
tidak terjadi penyimpangan kewenangan. Atau dapat dikatakan, prinsip dasar yang
dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi
pelaksanaan politik hukum yang diwujutkan melalui peraturan perundang undangan[3]
Padmo Wahjono (
1986:160) mendefenisikan politik hukum
sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang
akan dibentuk. Politik kebijakan politik hukum penyelenggara negara
tentang apa yang dikadikan kriteria
untuk menjalankan
hukum, sebagaimana pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakan hukum[4].
Soedarto menyebutkan bahwa politik
hukum adalah kebijakan dari negara melalui hukum adalah kebijakan daru negara
melalui badan – badan negara yang berwenang untuk menetapkan Peraturan[5]
yang di kehendaki, diperkirakan akan digunakan untuk mengekspretasikan apa yang
terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
dicitakan, Politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan peraturan
yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu
[6].
(Soedarto, 1986: 151).yang mengiring pada
pemahaman pentingnya eksistensi kekuasaan negara untuk mewujudkan cita – cita
kolektif masyarakat. Kekuasaan secara umum di artikan sebagai suatu kemampuan
untuk mempengaruhi orang lain/ kelompok lain sesuai dengan pemegang kekuasaan
itu sendiri dalam suatu pemerintahan[7].
Berhungan dengan pendapat tersebut , bahwa
indonesia yang dinyatakan adalah negara
hukum yang artinya segala aktivitas masyarakat dan pemerintah, pemerintahan juga dalam adanya sistem pemisahan
kekuasaan, oleh karena itu terkait dalam pelaksanaan negara yang keadaan diam
dilaksanakan oleh pemangku kekuasaan untuk menegakkan hukum dan menjalankan
hukum juga taat pada hukum
Negara hukum, pada dasarnya, pengertian politik hukum didefenisikan berberda-beda oleh para ahli, walaupun perbedaan itu tidak menunjukkan perpedaan yang signifikan, nammun pada dasarnya para ahli mendefenisikan politik hukum sebagaiSebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pijakan atau dasar dalammenetapkan arah pembagunan hukum nasional mencapai tujuan dari indonesia[8]Menurut Satjipto Raharjo: politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum-hukum tertentu dalam
masyarakat yang ruang lingkupnya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan pokok, yaitu: i. tujuan apa yang di capai melalui sistem yang ada ; ii. Cara – cara apa dan yang mana yang dirasakan paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut; iii. Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah; iv. Dapatkah suatu yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara – cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik[9].
Bagian adanya suatu menjadi jawaban pada
Satjipto Raharjo dimana politik
hukum yang sebagaimana suatu pedoman dasar segala
bentuk serta proses perumusan pembentukan dan serta pengembangan dalam
pembangunan hukum di tanah air, baik itu dari awal sebelum maupun setelah
pemilihan, mempunyai hasil yang baik. Dengan adanya suatu sistem dan sistem
itulah yang mengatur suatu kebijakan menuju suatu bidang hukum untuk
terbentukya hukum. Sistem hukum nasional merupakan kesatuan hukum dan perundang
– undangan dan komponen yang bergabung, yang untuk mencapai tujuan negara yaitu
berpijak pada dasar dan cita hukum negara.Cita Negara hukum dalam politik hukum sebagaimana yang azasnya suatu
ideoligi negara yaitu Pancasila Dan
Pembukaan Undang Dasar Republik Indonesia 1945,
dalam
Alinea Keempat , yang menyatakan yaitu ,
Bahwa ‘’
“Kemudian daripada itu untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan negara ini yang menjadi suatu kewajiban negara Indonesia yang mempunyai organisasi yang tertinggi sebagaimana termasuk dalam UUD. RI 1945.yang mengatur suatu pemisahan kekuasaan. yang mempunyai kekuasaan yang penyelenggaraannya harus didasarkan pada lima dasar negara yaitu Pancasila. Dari sini dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan pedoman utama kegiatan penyelenggaraan negara yang didasarkan atas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Sehungga pemangku kekuasaan melaksanakan kebijakan kepentingan umum untuk kemakmuran /kesejahtraan rakyat yang adil.
Negara indonesia menyatakat sikap negara hukum, UUD1945,yaitu Pasal 1 ayat 3 ; Negara indonesia adalah Negara Hukum. Yang
menjadikan asas hukum dalam pembentukan suatu
Peraturan Perundang Undangan. Sehingga mengatur sistem hukum, dimana
adanya pemisahan kekuasaan yang menjamin suatu kepastian hukum. Dalam Pemisahan
Kekuasaan yang di atur dalam Undang – Undang Dasar. Republik indonesia tahun
1945 yaitu[10],
Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif yang menjadi penyelenggara. Negara Hukum yang berasaskan Pancasila dan
UUD NRI 1945 yang disebut Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik dan
penyelenggaraan pemerintahannya dalam pasal 4 ayat 1:[11] Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang
Dasar.membagi kewenagan untuk menjalankannya dalam bentuk pemerintah pusar dan
pemerintah daerah provinsi. Kabupaten/kota dan Pemerintahan desa. Pemerintah
Pusat memberikan kewenangan Pada pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten dan
kota. Sebagai mana Pasal 18 UUD 1945: Pemerintah Daerah
(1)Wilayah provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota yang masing- masing memiliki Kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah, yang diaturoleh hukum.
(2)Mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pendampingan.
(3) Mengenai Pemilihan Umum.
(4) Pemilihan secara demokara
(5) Pemerintah daerah menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan.pemerintahan yang oleh undang- undang ditetapkan sebagai suatu hal Pemerintah pusat.
Dan Pemerintahan Desa di atur dalam Pasal
18B ayat 2 UUD 1945 yang turunannya
adalah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa yang
memberikan kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan Desa.
B. Sejarah
Hukum
Arti sejarah hukum, Secara yuridis berdiri
saat proklamasi kemerdekaan Republik indonesia pada 17 Agustus 1945 bersamaan
dengan berdirinya bangsa indonesia atau negara republik indonesia. meski
demikian masyarakat dan bangsa indonesia sudah mengenal hukum dan tatanan hukum
jauh sebelum itu norma hukum yang berlaku masih sederhana, pada
hakikatnya, norma hukum yang berlaku pada saat ini berkaitan dengan norma hukum masa lalu harena tata
hukum yang bersifat terbuka terhadap perubahan yang terjadi.[12]
Ismael, menuturkan Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu
yang mempelajari, menganalisa, menginterprestasi, menarik kesimpulan tertentu
dengan fakta, konsep, kaidah aturan yang berkenan dengan hukum yang pernah berlaku[13].15
Tata hukum masa kini revlevan dengan
terhadap peristiwa sosial, politik, dan budaya,
yang terjadi masa tertentu. Oleh Resink dikatan :
Sebagai
ahli sejarah, saya begitu jauh dapat juga menyokong, karena suatu Pendapat
hukum yang salah kadang kadang dapat mengungkapkan lebih baik pysikolgi
pendapat sejarah ( kontemporer) semasa, dari pada pendapat benar menurut
pikiran hukum, tetapi menyalahi kenyataansejarah diluar hukum
Pernyataan yang dikemukakan, perbedaan
pendapat tentang fakta tertentu sebagai
fakta hukum ataukah hanya sebagai fakta sejarah[14].
Sebagaimana Mochtar Kusumaatmadja
mengatakan :
“Melalui sejarah hukum kita akan dapat menggali berbagai aspek hukum Indonesia pada masa lampau, yang dapat memberikan pemahaman kepada kita tentang aturan dan pranata hukum yang ada dalam masyarakat bangsa kita”
Memperhatikan dan menaggapi apa yang di
sampaikan oleh beliau, tersebut maka
perlu melalukan penelitian apa yang dapat suatu menjadi ilmiah terhadap hukum
dan di ambil dengan pendekanya sehingga dapat menjadi suatu yang kuat dalam
penyatuan yang menjadikan suatu penyatuan dalam hukum dan sitem yang sudah ada,
dan adanya suatu kepastian yang ada. Dimana sejarah merupakan suatu bahan
pengembangan dan mengigat untuk menelaah sebagaimana yang masa saat ini hukum
yang dijalankan adanya suatu keseimbangan dan yang diingini oleh masyarakat itu
sendiri.
Melihat aspek hukum di Indonesia salah
satu dalam sistem pemerintahan dibidang pemerintahan desa dengan adanya undang
– undang no.6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, yang selama pada masa orde baru desa yang di muat dalam
undang – undang memerintahan daeah , pada saat era reformasi, desa dapat mendiri, dengan adanya undang undang desa
tersebut
Dengan adanya desa yang di berikan oleh
undang – undang itu maka desa dengan
sendirinya diberi kewenangan mengatur
dan mengurus desa oleh kepala desa dan desa dapat membuat suatu peraturan desa
dengan Badan Permusywatan Desa, untuk mengurus pemerintahan desa dilakukan oleh kepala desa dan aparaturnya.
Denagan adanya sejarah terhadap hukum
yang menjadikan sejarah hukum merupakan suatu catatan resmi oleh negara
sebagai untuk dilakukan suatu penafsiran terhadap politik hukum dimana pada
masa lalu adalah suatu tak terpisahkan dalam politik hukum pada masa saat ini.
Dalam perkembangan suatu hukum adalah kebijakansanaan yang di muat dalam
undang- undang atau peraturan hukum.
Antara sejarah hukum dengan politik hukum
dalam kebijaksanaan terhadap hukum itu dimana sejarah hukum tetap mengikuti apa
yang di laksanakan oleh hukum itu sehingga menjadi asas atau pundamental untuk
pembangunan hukum kedepannya.
Dalam sejarah tata hukum diindonesia
terdiri dari tahapan-tahapan tertentu atau lazim disebut periodesasi sejarah
yang didasarkan pada politik hukum yang pernah terjadi pada suatu kurun masa
tertentu, adapun sejarah tata hukum indonesia, yaitu;
1. Masa
penjajahan
2. Masa
Penjajahan belanda;
3. Masa
penjajahan jepang;
4. Masa
kemerdekaan.[15]
Menanggapi tata hukum tersebut diatas
dimana sejak indonesia merdeka dalam sejarah hukum adanya sistem pemerintahan
oede lama. Orde baru. Dan era reformasi namun hal ini adanya pembangunan hukum terutama dalam
sisten pemilihan presiden dan wakil rahyat. Dan terkait tentang pemerintahan
desa.
Sejarah hukum dalam pengertiannya suatu
metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah ( bukan cabang sari
ilmu hukum), yang menganalisa (analising), mempvrifikasi ( verifiying), menginterpretasi ( interpreting),
menyusun dalil ( setting the clausule)
kecenderungan ( tendention) menarik
kesimpulan tertentu ( hipoteting),
tetang setiap fakta, konsep, kaedah dan aturan yang berkenan dengan hukum yang
pernah berlaku, baik yang dengan secara kronologis dan sistematis, berikut
sebab akibat serta ketersentuhannya dengan apa yang terjadi di masa kini, baik
seperti yang terdapat dalam literatur, naskahn bahkan tuturan lisan, terutama
penekananya atas karakteristik keunikan fakta
dan norma tersebut, sehingga dapat menemukan gejala, dalil, perkembangan
hukum di masa yang lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang
mempelajari arti dalam megartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.[16]
Sifat sejarah diaronis, yaitu meneliti gejala-gejala yang memanjang dalam
waktu, tetapi dalam ruang yang terbatas, dedangkan ilmu-ilmu sosial bersifat
sinkronis yaitu meneliti gejala-gejala yang melebar dalam ruang tetapi dalam
waktu yang terbatas.
Demikian sejarah mementingkan proses suatu peristiwa selalu ada
etape-etape yang saling berkaitan sebagai sebuah proses menuju suatu peristiwa
unik dan berbeda.
Sejarah membicarakan suatu peristiwadengan tempat tertentu, dari A sampai B. Sejarah berusaha melihat segala sesuatu dari sudut pandang waktu. Pendekatan diakronis adalah
menganalisis evolusi/perubahan sesuatu dari waktu kewaktu,
yang memungkinkan seseorang untuk menilai suatu perubahan sepanjang masa dan
sejarawan akan menggunakan pendekatan untuk menganalisis dampak perubahan dan
medalilkan keadaan tertentu lahir dari situasi.
Sistem dalam
gejala hukum dari masa lampau dengan memaparkan dan menjelaskan perkembangan
untuk memperoleh pemahanaman tentang apa yang berlaku sebagai hukum dimasa lampau. Yang di pelajari
sejarah hukum, selain perkembangan sisrem hukum sebagai keseluruhan juga
perkembangan institusi hukum dan kaidah hukum[17]
Hukum Sebagai Objek Kajian Sejarah
dan displin Ilmu Hukum, Menurut L.L. Van Apeldoorn dilihat
dari Ilmu, hukum merupakan gejala sejarah, yang berarti tunduk pada pertumbuhan
yang terus – enerus, pengertian tumbuh yang memuat dua arti yaitu ;
1.
Unsur Perubahan makna bahwa terdapat hubungan yang erat tak terputus antara
hukum pada masa kini dan hukum pada masa yang
lampau merupakan satu
kesatuan.
2.
Unsur Stabilitas, makanya hukum sebagai gejalah masyarakat tidak berdiri
sendiri, dalam masyarakat dan dalam sejarahnya
tak ada sesuatu yang berdiri
sendiri, melainkan yang satu berhubungan dengan
yang lai. Oleh karena itu tumbuh dan berubahnya
lembaga hukum ditentukan oleh perbagai faktor
masyarakat, seperti, ekonomi, politik, agama dan norma
sulisa[18]
c. Politik Hukum Indonesia
Pasca Kemerdekaan Terkait Tentang Desa.
Tokoh pergerakan bangsa indonesia berusaha dan berjuang agar
indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha –
usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin Radjiman Wedyodinigrat
sebagai Ketua. Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) mengadakan persidangan membahas dua agenda utama yaitu:
1.
Persidangan I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dengan agenda
pembahasan tentang dasar negara indonesia
merdeka.
2.
Persidangan II 10-17
Juli 1945 dengan agendan tentang pembahasan rancangan Undang – Undang Dasar (
UUD ) 1945.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 , BPUPKI
dibubarkan dipandang berhasil menyusun
dasar negara Indonesia merdeka dan rancangan
UUD. Pada tanggal 11 Agustus 1945 didirikan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia ( PPKI) yang dipimpin oleh sukarno sebagai ketua dan Mohammad Hatta
sebagai wakil ketua. Adapun tugasnya mengadakan mengadakan persiapan untuk
terakhir untuk kemerdekaan sesuai dengan hasi pekerjaan BPUPKI.[19]22
Melalui proses yang dramatik dan heroik,
para pemuda pejuang kemerdekaan Indonesia “menculik” Bung Karno dan Bung Hatta
Ke Rengas Dengklok untuk menyiapkan Proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Pada Tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB
digedung Pengangsaan Timur, Sukarno dan Mohammad Hatta atas nama Bangsa
Indonesia menyatakan atau
memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia atau membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia[20]
Proklamasi berasal dari bahasa Inggris. Proclamation (n) : The act of
Proclaiming an official notice to the public. Yang berarti perbuatan atau
tidakan menyatakan atau memberitahukan
secara resmi kepada publik. Ketika Indonesia menyatakan merdeka dan
sekaligus berdirinya negara Republik Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945
PPKI bersidang dan berhasil mengambil
keputusan yaitu :
1.
Mengesahkan UUD Negara Republik
Indonesia juga dinakan UUD proklamasi;
2.
Memilih Sukarno sebagai Presiden dan
Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden Negara Republik Indonesia.
3.
Presiden bekerja dengan dibantu Komite Nasional Indonesia.[21]
Pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan
Indonesia dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian praktik
ketatanegaraan dan politik hukum Indonesia sesuai ketentuan – ketentuan dalam
konstitusi UUD. Konstitusi UUD 1945 pada
masa BPUPKI. Menurut Ismail Sunny, UUD 1945 Tetap sah sebagai UUD atau
konstitusi. Sebagaimana Indonesia Negara Hukum (rechsstaat)[22]
C.
Sejarah Tentang Hukum Desa
a.Desa Psca Kemerdekaan Hingga Orde Lama
Desa pada
berbagai undang- undang pemerintahan daerah dan Undang –Undang desapraja diera Orde Lama Yaitu Undang No. 22 Tahun 1948 tentang
Pemerinta Daerah, Undang – Undang No.1 Tahun 1957 tentang Pokok Pokok
Pemerintahan Daerah, Undang – Undang No.18 Tahun 1965 Tentang Pemerintahan
Daerah, Undang Undang No. 19 Tahun 1965 Tentang Desa Praja.[23]
b.Pemerintahan
Masa Ore Baru ( 1965-1998)
Pergantian Pemerintahan orde lama “
Sukarno” pada pemerintahan suharto tidak melalui yuridis tetapi melalui sosial
politik yang rimit diawali dengan pertumpahan darah dan kekacauan sosial dan
politik dan munculnya seorang dari militer bernama Jendral Suharto yang menirima
kuasa, mandat atau perintah dari Presiden Republik Indonesia Ir. Sukarno untuk
menjamin keamanan dan ketertipan masyarakat, dengan tidakan keras dan
menggunakan tangan besi, PKI dan organisasi pendukungnya berhasil ditumpas,
Akhirnya, Jendral Suharto menjadi Presiden Republik Indonesia.[24]
Masa Reformasi ( 1998)
Gerakan reformasi suatu
tindakan koreksional pada pemerintahan Orde Baru di bawah kekuasaan Presiden
Suharto yang menyimpang dari konstitusi UUD 1945. Dengan gerakan perjuangan
reformasi yaitu Bidang Politik, Hukum dan Ekonomi.[25]28
Secara sejarah hukum terkait dengan
desa dimana desa salah satu bagian dari
yang dihormati dan dihargai sebagaimana Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia ( PPKI) pada rapat pertama
tanggal 18 Agustus 1945, ketua Sukarno dan Anggota Supomo : Dengan adanya daerah “ Zelfbesturende
landschhappen” , itu bukan negara sebab hanya ada satu negara. “Zelfbesturende landschhappen “ , hanyalah
daerah saja, begitu adanya “ zelfstandige gemeenschappen” seperti
desa, di sumatera nagari ( di Minangkabau), marga ( di Palembang), yang dalam
bahasa belanda disebut “ Inheemsche
Rechtsgemeenschappen”. Susunan asli harus dihormati.[26]
Penulis menelaah dari politik hukum dan
sejarah hukum tentang Desa yang berawal dari sejak jaman penjajahan belanda
dimana yang adanya ketentuan mengatur
terhadap desa.
Kemudian pada masa kemerdekaan Republik Indonesia awal dari pada sejarah
tentang hukum desa dengan adanya daerah dan adanya satu negara disebut Negara
Kesatuan Republik Indonesa, dimana desa adalah merupakan bagian dari unsur
terbentuknya suatu Negara Indonesia. Dengan adanya Awal dari Sejarah hukum desa
sehingga pada masa orde lama dan orde baru sampai pada era reformasi diatur
dalam undang-undang , dan yang secara pastinya bahwa desa tidak terdapat dalam
UUD 1945, karena desa juga bagian dari ketatanegaraan sebagai mana disebut
pemerintahan desa.
[1]
Isharyanto, -Dila Eka Juli Prasetya, HUKUM PEMERINTAHAN DESA.CV. ABSOLUTE MEDIA,Yogyakarta.2016.
[2]
Bahmid, Catatan Kuliah Politik Hukum (Kisaran: Prodi
Magister Program Mangister Hukum Fakultas Hukum
Universitas Asahan. Provinsi sumatera utara), Semester
1. 2021
[3] Isharyanto , Politik Hukum. Op. Cid. Halm.2
[4] Ibit. hal2
[5] ibit hal2
[6] Op. Cid halm.3
[7] Op.cid hlm.9
[8]
Bambang Santoso, Politik Hukum, Universitas PamulangTangerang Selatan – Banten UNPAM PRESS pertama, 30 Juli 2021.
Halm.1
[9] Ibit
[10] Op.cid. Halm.2
[11] Op.cid. Hal.3
[12] Wahyu Sasongko, Sejarah Hukum Indonesia, Pusat Kajian Konstitusi dan perundang- undangan. FH. Univ. Lampung 2013. Halm.17
[13] Ismael , Catatan Matakuliah Kuliah Sejarah Hukum ( Kisaran: Prodi Magister Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan. Sumatera Utara) Semester I. 2021
[14] Wahyu Sasongko Op. Cid.19
[15] Wahyu Sasongko Op.cid.22.
[16] Yoyon M. Darusman- Bambang Wiyono. Teori Dan Sejarah Pembangnan Hukum Universitas PamulangTangerang Selatan – Banten, UNPAM PRESS. Cetakan pertama, 30 Oktober 2019. Halm.3
[17] Agus Riwanto, Sejarah Hukum, konsep,teori, metodenya, pembangunan ilmu hukum, Oase Pustaka. Karanganyar: 2016. Halm7
[18] Op. Cid. Halm.10
[19] Wahyu Sasongko, Sejarah Hukum Indonesia, Pusat Kajian Konstitusi dan
[20] Op Cit. Hal.67
[21] Op. Cit. Halm.68
[22] Op. Cit. Halm.70
[23] Ni’matul Huda “ Hukum Pemerintahan Desa “ Penerbit Setara Press. Halm ix
[24] Ibit. Halm.(80-81)
[25] Ibit. Halm.(92-93)
[26] Risalah Sidang
Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI).
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945.
Jakarta 1998.Halm.542
Post a Comment for "BAB II.PERUBAHAN POLITIK HUKUM TENTANG DESA DI ONDONESIA TERKAIT PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945 PASCA AMANDEMEN © BAB II - publiknet Source: https://publiknet.blogspot.com/2022/12/bab-ii_24.html"
Terima Kasih atas kunjungannya