Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TINDAKAN PENGUSUT PERKARA PIDANA TERHADAP TERDAKWA

 



TINDAKAN PENGUSUT PERKARA PIDANA TERHADAP TERDAKWA

baik bagi ia sendiri maupun bagi orang-orang lain itu. Untuk dirisja sendiri seorang terdakwa sematjam ini djuga berusaha untuk sama sekali terhindar dari hukuman pidana dengan tjara melarikan diri atau menjembunjikan diri selama-lamanja,

Perihal pendengaran orang-orang lain, terdakwa dapat djaga menjulitkan pemeriksaan perkara setjara mempengaruhi saksi-saksi ita dengan andjuran atau paksaan terhadap saksi-saksi itu supaja memberikan kcterangan jang hanja menguntungkan diri terdakwa, kalau perlu, serjara bebeng.

: Kalau memang ada kekuatiran, bahwa terdakwa akan lekas mengulangi lagi melakukan perbuatan jang melanggar Hukum Pidana, maka satu-satunja djalan untuk menghindarkan kesulitan ini ialah menghenfikas kemerdekaan terdakwa untuk pergi kemana-mana menurut sukanja, dan memerintahkan kepadanja supaja tinggal tetap disuatu tempat.

Penghentian kemerdekaan terdakwa ini, dalam sistim H.IR., adz dua matjam, jaitu penangkapan sementara (voorlopige aanhouding) daa penahanan sementara (woorlopige hechtenis). Dalam praktek ada tindakan

jang dalam bahasa Belanda dinamakan ,,hxis-arrest”, jaitu memerintahkan terdakwa, supaja terus tinggal dirumah sadja, tidak pergi kemana-mana atau ,,stadsarrest”, jaitu melarang terdakwa akan keluar dari kota kediamannja.

Penangkapan sementara berdasar atas pasal 62 dan pasal 75 H.LR. sedang penahanan sementara berdasar atas pasal 83c H.I.R.

Dua-duanja tindakan hanja dapat dilakukan dalam hal kedjahatankedjabatan jang disebutkan pada pasal 62 ajat 2 H.I.R. jaita kedjahatran jang diantjam dengan hukuman pendjara sampai maximum lima tahun arau lebih, atau jang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal-pasal 282 ajat penghabisan, 296, 303, 335 ajat 1, 351 ajat 1, 353 ajat 1, 372, 378, 379a, 453 ke-1, 454 ke-1, 455 ke-1, 459 dan 480: lagi dalam pasal 26b dari ,,Rechten-ordonnantie” (Staatsblad 1931 — 471), atau jang merupakan kedjahatan tentang sendjata api atau tjandu, atau jang merupakan bantuan (medeplichtigheid) atau pertjobaan (poging) untuk kedjahatan-kedjahatan termaksud tadi.

Dalam hal ini, kalau terdakwa adalah seorang jang sebelum melakukan kedjahatan, belum berumur enambelas tahun, harus diperhatikan penentuan dalam pasal 47 K,UI.H,P, bahwa, kalau seorang muda itu akan didjatuhi hukuman pidana, maximum hukuman dikurangi dengan sepertiga. Maka seorang muda jang melakukan kedjahatan-kedjaharan tecsebut diatas, dapat ditangkap atau ditahan sementara, meskipun maximum dari hukuman jang dapat didjatuhkan, adalah kurang dari lima tahun

pendjara,

Perbedaan entara penangkapan dan penahanan

Perbedaan-perbedaan antara penangkapan sementara dan penahanan Sementara adalah sebagai berikut:

[08.23, 31/7/2023] MP: Tudjuan Atjara Pidana inlah supaja suatu peraturan Hukum Pidana dilaksanakan sedemikian rupa, bahwa scorang jang melanggar suatu peraturan jang diantjam dengan hukuman pidana, mendapat hukuman itu setjara setimpal dengan kesalahannja.

Untuk mendapat putusan Hakim jang sematjam ini, harus betul-betul ternjata, bahwa seorang tertentu itulah jang melanggar peraturan Hukum Pidana, dan bahwa ada keterangan-keterangan penuh untuk dapat menimbang-nimbang berat atau enteng kesalahannja.

Dalam mengumpulkan bahan-bahan untuk dapat menentukan hal ini, Pengusut perkara sering kali mendjumpai kesulitan, jang sumbernja terletak pada terdakwa. Ini tidak aneh, malahan sangat dapat dimengerti. “Terdakwa sebagai orang jang mungkin akan mendapat hukuman, tentunja akan berusaha supaja sedapat mungkin terhindar dari hukuman itu, atau supaja hukuman, jang akan didjatuhkan itu, adalah seringan-ringannja. Maka seorang terdakwa jang sedemikian itu, akan berbuat hal sesuatu jang bermaksud menjingkirkan bahan-bahan bukti jang dapat memberatkan perkaranja.

 

Bahan-bahan pembuktian ini berupa barang-barang atau orang-orang.

A. Penjitaan barang-barang

Barang-barang jang dimaksudkan ini adalah bermatjam-matjam sifatnja:

ke-1: barang-barang jang mendjadi sasaran perbuatan jang melanggar Hukum Pidana, seperti barang-barang jang ditjuri atau jang dige'apkan, atau jang didapat setjara penipuan. ke-2: barang-barang jang tertjipta sebagai buah dari perbuatan jang melanggar Hukum Pidana, seperti uang logam atau uang kertas jang dibikin oleh terdakwa dengan maksud untuk mengedarkannja sebagai uang tulen, lain tjontoh ialah suatu tulisan palsu. ke-3: barang-barang jang dipakai sebagai alat untuk melakukan perbuatan jang melanggar Hukum Pidana, seperti suatu pisau atau sendjata api atau tongkat jang dipakai untuk membunuh atau menganiaja orang, suatu batang besi jang dipakai untuk membikin lobang didinding suatu rumah, dalam mana kemudian dilakukan pentjurians perkakas-perkakas jang dipakai untuk membikin uang palsu.

ke-4: barang-barang jang pada umumnja dapat mendjadi tanda bukti kearah memberatkan atau mengentengkan kesalahan terdakwa, seperti suatu pakaian jang dipakai oleh pendjahat pada waktu mejakukan per

[08.25, 31/7/2023] MP: buatan jang melanggar Hukum Pidanaj atau suztu barang jang terlihat ada tanda pernah dipegang oleh pendjahat dengan djarinja (vingerafdrukken).

Barang-barang ini diperlukan oleh Pengusut perkara untuk diperiksa atau diperlihatkan kepada terdakwa atau saksi agar mendapat keterangan

kearah menemukan kebenaran, Guna ini barang-barang itu harus disita (beslag), artinja harus diambil

 

dari tangan seorang jang memegang atau menguasai barang-barang itu dan menjerahkan barang-barang itu ketangan Pedjabat jang memerlukan

 

barang-barang itu dalam pengusutan perkara. Penjitaan atau pembeslahan barang-barang ini diatur dalam pasal-pasah

 

63 — 67 H.ILR. Pasal 63 menjebut kekuasaan Penuntut Umum untuk me. njita barang-barang jang diketemukan pada waktu dan ditempat…

 

 

 

Post a Comment for "TINDAKAN PENGUSUT PERKARA PIDANA TERHADAP TERDAKWA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar