Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BAB I. TINJAUAN YRIDIS NORMATIF POLITIK HUKUM PASAL 18B AYAT 2 UUD1945 TERHADAP DESA

 BAB I. TINJAUAN YRIDIS NORMATIF POLITIK HUKUM PASAL 18B AYAT 2 UUD1945 TERHADAP DESA BAB I

PENDAHULUAN

Latar belakang

Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh peraturan - perundang undangan yang berlaku di sebut negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan penyelenggaraan pemerintahannya membagi kewenagan untuk menjalankannya dalam bentuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Kabupaten/kota dan Pemerintahan desa.

Istilah Desa menurut Yuyuk dan Mangku berasal dari bahasa India swadesi yang artinya tempat asal, atau tempat tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang merujuk pada suatu kesatuan hidup dengan kesatuan dan kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas. Dan di sebut pengertian rural dan village dibandingkan dengan istilah city/town( kota) atau urban ( perkotaan). Zakaria (2000) dalam pendapatnya adalah sekelompok manusia yang tinggal dan hidup bersama dalam satu wilayah, yang memiliki organisasi pemerintahan yang dipimpin seorang disebut kepala desa yang ditetapkan sendiri, juga memiliki regulasi yang ditetapkan sendiri

Menurut ahli tersebut Kedua duanya antara Desa dan Kota yang mempunyai wilayah dari antar desa dan desa lainnya dalam satu kesatuan masyarakat sehingga mengacu pada dalam administrasi yang bagian dari semua perkumpulan semua desa-desa dalam wilayah perkotaan/Kabupaten. Pedapat Penulis, Yang pada dasarnya

adalah perkotaan itu timbul dan terbentuk dari desa dan desa yang sangat berhungan erat dan saling berkaitan dengan desa lainnya serta dalam pembentukan, yang menjadi salah satu terbentuk kota menjadi pusat pelayanan jasa,emerintahan dan kegiatan ekonomi.Sedangkan desa adalah menjadi pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusi menurut dari desa masing masing.

Dan desa dalam bahasa Sansekerta” Dhesi” yang berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, menurut kamus bahasa Indonesia Desa adalah sekelompok rumah diluar kota yang merupakan kesatuan kampung diluar kota;dusun. desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administratif yang berada dibawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. bahwa desa merupakan sebuah perwujutan dari segi geografis, ekonomis, budaya sosial, dan politikyang terdapat disuatu daerah dan mempunyai hubungan timbal balik antara daerah lainya.

Sejak pengaturan Desa telah berjalan pada proklamasi 17 Agustus 1945 sampai pada awal ditahun 2014. Penjelasan UUD 1945 sebagai ‘ Prasasti histori’ telah mencatat ,” Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende lanchhappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di jawa dan Bali, negeri di Minang Kabau, dusun dan marga di palembang dan sebagainya.


1. Ordonansi Desa Bumiputera di Sumatera Barat ( Ordonansi tanggal 27 September 1918 Stb. No. 677).

1) Ordonansi Desa Bumiputera di Bangka dan daerah - daerah taklukannya

( Ordonansi 26 Juli 1919 Stb No. 543)

. 2) Ordonansi Desa Bumiputera di wilayah Palembang ( Ordonansi 12 Desember 19 Stb 814 Stb No. 814).

3) Ordonansi Desa Bumiputera di wilayah lampung ( Ordonansi 26 Agustus 1922).

4) Ordonansi Desa Bumiputera Wilayah Tapanuli ( Ordonansi 21 september 1923. Stb. No. 469).

5) Ordonansi Desa Bumiputera di wilayah Ambon ( Ordonansi 21 September 1923. No.471).

6) Ordonansi Bumiputera di wilayah Belitung ( Ordonansi 21 Februari Stb. No. 75).

7) Ordonansi Desa Bumiputera di Kalimantan Selatan dan timur ( Ordonansi11 Juni 1924 Stb. No. 275).

8) Ordonansi Desa Bumiputera di Wilayah Bengkulu ( Ordonansi 12 Januari 1931 Stb. No.6).

9) Ordonansi Desa Bumiputera di wilayah Manado.Minahasa ( Ordonansi 30 Maret 1931 Stb. No. 138).

Dimana desa yang mempunyai tanah tanah yang produktif dan yang tidak produktif yang penggunaannya tanah pruduktif serta adanya lokasi dan batas di suatu tempat merupakan lingkungan geografi setempat. Dan mempunyai penduduk jenis klamin kompossisi penduduk . pertambahan kepadatan persebaran dan kualitas pada penduduknya. Juga tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma. Adat istiadat dan juga aspek budaya lainnya yang berlaku.

Pemerintahan Desa masa Orde Baru yang diatur dalam undang undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah dan Undang – Undang No.5 Tahun 1974 Tentang Pemerinahan Desa. Kesatuan masyarakat hukum adat pada masa Orde Baru seakan ‘ ditenggelamkan’ dan mengalami kemunduran . karena diubah menjadi desa selayaknya desa di dijawa, padahal karakter budaya, adat istiadat masyarakat di luar jawa sangat berbeda dengan masyarakat desa di jawa. 7 Tenggelamnya desa yang keadaan mundur dimana desa hanya sebagai merupakan dari administrasi Pemeritah kabupaten/kota urusan masyarakat dan menjalankan pemerintahan daerah itu sendri yang di atur dalam Pasal 88 Undang – Undang No. 5 Tahun 1974 Pemerintahan daerah menyebutkan” Peraturan tentang pemerintahan desa di ditetapkan dalam Undang – Undang”.


No.22 Tahun 1999 maupun Undang – Undang No.32 Tahun 2004, desa maupun kesatuan masyarakat hukum adat seolah menemukan jati diri sebagai entitas yang hidup dalam masyarakat, karena adanya pengakuan Negara terhadap eksistenti kesatuan masyarakat hukum adat yang terkubur selama Orde baru . Dan Timbulnya suatu perubahan pada UU No. 32 Tahn 2004 untuk mencapai suatu kewenangan desa terhadap Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 372 (1) Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan kewenangannya kepada desa . kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul kewenangan lokal berskala desa, Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah Daerah/kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah Propinsi, atau pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan .. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan Undang – Undang Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dianggap sebagai babak baru dalam pembagian pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Terbitnya UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan Negara atas eksestensi desa sebagai sebuah wilayah Desa, baik desa sebagai sebuah kesatuan hukum maupun desa sebagai kesatuan adat di nusantara. Selanjutnya, sebagai dasar petunjuk hukum implementasi UU Desa, Pemerrintah juga telah tenerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Dan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Terbitnya Undang – Undang Desa No.6 Tahun 2014 sebagaimana dikenal dengan adanya sebutan Undang – Undang Desa yang menjadi suatu adanya kekuasaan di sebut pembagian kekuasaan untuk kewenagan Desa dengan adanya desentralisasi Desa yang pengakuan desa negara terhadap eksistensi Desa sebuah desa mempunyai yang merupakan desa atau wilayah otonomi, desa yang dinyatakan diakui keberadaannya sebuah desa yang mempunyai wilayah dan kesatuan hukum sebagai adat di nusantara Negara kesatuan Republik Indonesia Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan – Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah – Daerah yang berhak mengatur dan mengurus Rumah Tangga Sendiri, dimana mengatur tentang desa di Pasal 1 Ayat 1: Daerah Negara di susun dalam tiga Tingkat, ialah : Provinsi, Kabupaten (Kota Besar) dan Desa ( Kota Kecil) negeri, marga, dan sebagainya, dan banyak Para ahli dari berbagai disiplin ilmu dari sudut pandang dan atau pendekatan tentang desa setelah adanya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan desa.Pasal 1 ayat 2 “ Daerah – Daerah yang mempunyai hak- hak, asal – usul dan dijaman sebelum Republik indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa dengan Undang undang pembentukan termaksud dalam ayat (3) dapat di tetapkan sebagai daerah. Pasal 1 ayat 3 : Nama batas – batas, tingkat, hak dan kewajiban daerah - daerah tersebut dalam ayai 1 dan 2 ditetapkan dalam undang undang pembentukan.


. Max Weber, dalam bukunya Wirtschaft und Gesellschaft (1992) mengemukakan bahwa “kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apa pun dasar kemampuan ini.” Perumusan kekuasaan yang dikemukakan Weber dijadikan dasar perumusan pengertian kekuasaan oleh beberapa pemikir lain Misalnya, Strausz-Hupe mendefinisikan kekuasaan sebagai “kemampuan untuk memaksakan kemauan pada orang lain” Demikian pula pengertian yang dikemukakan oleh C. Wright Mills , “kekuasaan itu adalah dominasi, yaitu kemampuan untuk melaksanakan kemauan kendatipun orang lain menentang, artinya kekuasaan mempunyai sifat memaksa ” Menurut Talcot Parsons , kekuasaan adalah kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajiban-kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif mereka dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban dapat dikenai oleh sanksi negatif tertentu, siapapun yang menegakkannya. Pengertian ini menitikberatkan kepada kekuasaan publik untuk menegakkan aturan-aturan masyarakat yang bersifat memaksa demi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat

.

Kepastian hukum yang menguatkan pada undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Bedasarkan dari Pasal 18B Ayat 2 Undang - Undang Dasar 1945 :Negara mengakui dan menghormati kesatuan -kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.Sebagaimana tentang Desa, pasal tersebut yang landasannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sependapat dengan apa yang di uraikan Ni matul Huda. “ dimanakah desa dalam UUD Negara RI Tahun 1945 ? . dengan adanya Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang – Undang Ini megakomodir eksistendi desa dan desa adat.

Dimanakah Kepastian Hukum Pasal 18B ayat (2) dalam UUD RI 1945 yang tentang desa atau pemerintahan desa, dalampasal 3 ayat 7.C. TAP MPR. RI Nomor III tahun2000 tentang sumber hukum tata cara peraturan perundang – undangan. Gustav Radbruch mengemukakan bahwa kepastian hukum dari aspek juridis atau normative .Yang dimaksud dalam penelitian ini untuk adanya kepastian hukum

tentang desa dalam Pasal 18B ayat ( 2) UUD.RI. 1945, karena Desa adanya Pemerintahan Desa dalam Tap MPR RI Nomor IIITahun 2000 sebagai sumber hukum, karena desa adalah bagian dari ketatanegaraan yang termasuk dalam pemerintahan, yaitu pemerintah pusat. Pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten/ Kota dan Desa yang diatur dalam peraturan Perundang Undanngan.

B. Rumusan Masalahan

Dari Uraian Tersebut maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan , sebagai berikut: 1. Perubahan Politik Hukum Tentang Desa Di Indonesia Terkait Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945

2. Bagaimana Kebijakan Hukum pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 Tentang Adannya Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa 3. Bagaimana Kepastian Hukum Tentang Desa Dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 terkait Undang – Undang No.6 Tahun 2014 C. Tujuan Penelitian

1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ,politik Hukum dalam pasal 18B ayat2UUD 1945 terhadap desa kerangka otonomi desa dalam Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan desa. 2. Mengetahui dan memperloeh pengetahuan yang lebih jauh tentang pemerintahan desa atau otonomi desa dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014. 3. Memperoleleh dan mengetahui Pendekatan Pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dalam kewenangan pemerintahan desa dalam Undang – Undang D. Manfaat penelitian

a. usaha dalam pengenbangan ilmu pengetahuan desa tidak terlepas dari sistem ketatanegaraan dalam kewenangangan eksekutif sebagaimana pemerintahan terkecil dari pemerintah pusat daerah provinsi, kabupaten / kota. Desa. b. Jika di anggap layak dan diperlukan bagi peneliti berikutnya yang mengkaji permasalahan yang sama. 2. Secara praktis

a. Yang Bagi Pemanggku Kebijakan, sebagai masukan bagi para kewenangan desa adalah suatu yang sudah ada sejak pada jama dahulunya dan maka perlu amandemen UUD 1945 sebagai mana di muat dalam pasal 18B Ayat 2 disebut Desa atau Pemerintahan Desa. E. Keaslian Penelitian

Penulisa dilakukan dengan berdasarkan penelusuran di Perpustakaan yang ada di Universitas Asahan Provinsi sumatera Sumatera Utara, penelitian dilakukan di lingkungan Program studi Hhukum Program Magister Strata 2 ( dua) Universitas Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Bahwa belum ada di ketahui penelitian yang khusus memusatkan penelitian terhadap masalah tentang “ Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Politik Hukum Pasal 18B Ayat 2 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Terhadap Desa” Dimana Peneliti menemukan Tesis Atas Nama : Muktar Panjaitan, NPM: 20042012. Program Studi Hukum Magister Strata 2 ( dua) Universitas Asahan, Kisaran, Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa penulis tesis, telah melakukan penelurusan yang secara internet tidak terdapat adanya judul yang sama sejak mulai diajukan dalam pengajuan judul tesis tersebut, dan sapai pada penetapan judul dan Dosen Pembingbing tesis No: Prodi HPM/ 03/ 2021. Kisaran 9 Desember 2021.. maka untuk itu penelitian penulisan ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang baru dan keasliannya dapat dipertanggung jawabkan secara akademis dan ilmiah, dengan demikian sesuai asas-asas keilmuan yang juju, rasional objektif dan terbuka yang kesemuanya, ini merupakan implikasi dari proses menemukan kebenaran. Permasalahan yang di lakukan penulis ini untuk tesis dimana belum pernah dilakukan oleh penulis manapun yang terkait penulisa judul Tesis tersebut.

Oleh karena itu penulisan ini sejak di tetapkan menjadi judul tesis tersebut berdasarkan penelusuran judul tesis di secara online tidak ada terdapat, maka menyatakan keaslian Penelitian Penulisan.


Suatu melakukan penelitian dengan untuk memudahkan dalam menganalisis sangatlah diperlukan penajaman analisis teori yang merupakan adanya cara pandang berbagai pihak terhadap objek penelitian, yang menghasilkan teori – teori berbeda, karena itu dalam suatu penelitian terhadap penelitian hukum, serta pembatasan – pembatasan baik teori maupun konsep merupakan sangat penting supaya terarah. Teori adalah merupakan suatu prinsip ajaran pokok yang dianut untuk mengambil tindakan ataupun memecahkan suatu masalah. Menurut kamus Bahasa Besar Bahasa

Indonesia, salah satu arti teori adalah “ Pendapat cara – cara dan aturan –aturan untuk melakukan sesuatu ”

Teoritis dalam penelitian hukum, sangat penting kerangka konsepsional juga landasan atau kerangka, dikemukakan juga juga oleh soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, bahkan menurut mereka berdua dimana menurut mereka berdua kerangka merupakan unsur yang sangan penting . Penelitian hukum yang mempunyai dua kata yakni “ penelitian” dan” hukum”dimana asal kata “ teliti” dan dalam suatu tindakan menjai “penelitian” yang serta adanya untuk melakukan penelitian itu harus dengan kehati-hatian serta kecermatan, dari antara dua kata itu, “hukum” yang diartikan sangat luar dan atau beragam sesuai dari sudut pandang oleh masing – masing aliran filsafat hukum. Dengan secara normal ( netral ) dapat juga dikatakan sederhana hukum di artikan suatu norma yang telah dibentuk dan ditegakkan , diakui oleh otoritas suatu kekuasaan publik yang untuk mengatur negara dan sistem pemerintahan dan untuk kepentingan masyarakat yang dijalankan oleh kewenangan. Kontinuitas perkembangan ilmu hukum, selain bergantung pada metodologi, aktivitas penelitian ditentukan oleh teori .”Teori merupakan serangkaianasumsi, konsep, defenisi dan preposisi menerangkan yang ditemukan dalam ketentuan – ketentuan secara sistimatis dengan cara merumuskan hubungan antara konsep Fungsi teori dalam penelitian ini adalah untuk memberikan suatu petunjuk, dalam penelitian merupakan yuridis normatif , sehingga kerangka teori pada pada hkas ilmu hukum, yang maksudnya penelitian ini berusaha untuk memahami Politik Hukum Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 terhadap Desa.Yang digunakan adanya kerangka teori sebagai analisis dalam penulisan adalah teori hukum sebagai suatu sistem dan teori kewenangan ,konstitusi, kepastian hukum, dan negara kesatuan. a.Teori kewenangan

Teori Kewenangan yang bersumber dari rakyat kemudian pelimpahan kepada Presiden. Sebagai pemerintah pusat selaku penanggung jawab melalui Undang Undang dan menyerahkan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada daerah dengan cara desentraslisasi , dekonsentrasi dan tugas pembantuan menjalankan kewenangan tiak terlepas dari suatu sistem hukum, terdapat adanya asas hukum menjadi dasar dalam pembentukan norma hukum suatu undang undang.


2. Sistem hukum tata negara, adalah yang menganut organisasi-organisasi kenegaraan yatni yang menyangkut struktur, wewenang dan tanggung jawab organisasi kenegaraan tersebut dan :

3. Sistem hukum administrasi negara, yakni hukum yang merupakan cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahan Dalam sistem pemerintahan dindonesia adalah bagian dari sistem Hukum Tata Negara Indonesia dan Hukum Administrasi Negara. Yang pemerintahan pusat menyerahkan kewenangan kepada Daerah provinsi / Kabupaten/kota dan pemerintahan desa. Dalam

sistem pemerintahan desa dengan adanya UU no.6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa memberikan kewenangan yaitu mengurus dan mengatur rumah tangga desa dan membentuk suatu peraturan desa ( Perdes). Dan Pemerintahan desa juga bagian dari hukum tata negara Indinesia yaitu UUD. RI. 1945. Beberapa pendapat ahli mengemukakan tentang Hukum Tata Negara antara lain:

1. Scholten

Menurut Scholten, definisi dari Hukum Tata Negara adalah suatu aturan yang mengatur organisasi dalam negara. Ruang lingkupnya berupa seluruh organ negara, hak serta kewajiban, hubungan, serta tugas masing-masing dalam melaksanakan tugas kenegaraan. 2. Wade and Phillips

Definisinya adalah aturan yang melekat pada alat-alat perlengkapan negeri. Aturan tersebut juga meliputi tugas serta hubungan antara alat pelengkap negara tersebut. Pengertian itu terangkum dalam sebuah buku berjudul, “Constitutional Law”, terbit tahun 1936. 3. Kusmandi Pudjosewojo

Sebagai tokoh dalam negeri, pengertian beliau adalah aturan terhadap tata negara kerajaan maupun pemerintahan. Hukumnya menunjukkan atasan maupun bawahan serta adanya hirarki atau tingkatan tertentu. Selanjutnya, definisi hukum tata negara menurut Kusmandi juga menyinggung wilayah hukum masyarakat tersebut. Nantinya akan menunjukkan perlengkapan dari masyarakat tersebut.

4. Mac Iver

Mac Iver membedakan negara dengan masyarakat, ia mendefinisikannya sebagai sebuah organisasi. Adapun Hukum Tata Negara yang didefinisikan oleh beliau menyangkut urusan organisasi dalam masyarakat tersebut. 5. Van der Von

Van der Von juga mendefinisikannya sebagai aturan-aturan dalam berbagai badan sesuai kepentingannya masing-masing. Aturan tersebut berkaitan dengan wewenang, dan hubungan antar badan dengan individu di dalam suatu negeri. 6. Apeldoorn

Intinya pendapat Apeldoorn adalah menyebutkan bahwa hukum dalam negara merupakan sebuah aturan yang berhubungan dengan administrasi suatu negeri. Pengertiannya bisa dalam bentuk sempit maupun luas.

Dalam mendefinisikan Hukum Tata Negara. Beberapa ahli tersebut menjadi bahan referensi ilmu pengetahuan untuk mengembangkan pengetahuan dan atau wawasan sehingga dapat memahaminya dan menjadi bahan untuk materi – materi yang berhubungan pada suatu Karya tulis penulisan. Sebagai landasan , hukum Tata Tegara Indonesia yang berasaska. Pancasila dan UUD1945, Asas Negara Hukum yang tujuan untuk keadilan seluruh Rakyat Indonesia

. Kempat pendapat para sarjana ini penulis telah mengamati pendatanya sesuai dengan sistem pemerintahan desa selaku mempunyai wilayah hukum dan dimana bawahan dari atasan dalam kewenagannya selaku masyarakat hukum. Lingkungan masyarakat desa. a. Teori Kepastian Hukum

Kepastian hukum, adanya suatu kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang undang. Indonesia merupakan negara hukum yang hadir dalam hukum Indonesia. Seluruh aspek kehidupan masyarakat diatur dalam hukum dimana pemerintah mengatur menertibkan masyarakat di kehidupan dalam bermasyarakat sehingga adanya suatu kepastian hukum. Apalagi dalam pemerintahan desa yang di sebut juga desa dimana di berikkan undang – undang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa itu. Serta dapat membentuk suatu peraturan desa ( Perdes untuk mengelola desa. Kepastian hukum secara normatif yang diartikan sebagai sebuah peraturan perundang – undangan yang dibuat serta dundangkan dengan pasti. Karena kepastian hukum dapat mengatur dengan jelas dan logis sehingga tidak ada keraguan apa bila adanya multitafsir dan tidak akan berbenturan dan konflik dalam norma yang ada dimasyarakat.

Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya peraturan yang memiliki sifat umum untuk membuat individu mengetahui apa perbuatan yang boleh dan tidak di perbolehkan. Yang kedua dari kewenangan pemerintah sebab, adanya peraturan bersifat umum. Indivudu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan negara terhadap seorang

.

Dikaitkan dengan pemerintahan desa yang mempunyai otonomi desa yang di sebut pada desa yang menjadikan secara memaksa untuk mengatur dan mengelola asat desa dan mengurus pemerintahan desa, kepentingan masyarakat yang mempunyai kejelasan status kepastian hukum atas ketata negaraan republik Indonesia secara skunder. Dan bagaimana dalam primer kepastian hukum tentang desa.

c. Teor Konstitusi, Lazim dipahami bahwa salah satu sendi hukum ketatanegaraan yang paling utama konstitusi. Dan setiap negara memiliki konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa latin, contitutio istilah ini berkaitan dengan jus atau ius, yang berarti hukum atau prinsip, yang biasa dijadikan rujukan istilah konstitusi adalah bahasa inggris, Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Portugis dan Belanda. Menurut Jimly Asshiddiqie, untuk pengertian constitution dalam bahasa Inggris, dan bahasa belanda membeda – bedakab antara constitutie dan grondwet, sedangkan bahasa Jerman pengertian Konstitusi membedakan antara verfassung dan gerundgesetz. Malah dalam bahasa jerman pengertian tenatng konstitusi di bedakan pula antara gerunrecht dengan gerundgesetz seperti antara gerunrrecht dengan gerundwet dalam bahasa belanda Gerundrecht (Jerman) dan grondrecht ( Belanda) secara harafiah berarti hak dasar, tetapi sering juga diartikan sebagai hak asasi manusia .

Konstitusi merupakan hukum tertinggi di suatu negara. Tidak boleh ada lembaga atau cabang kekuasaan negara melakukan kebijakan atau merumuskan norma hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum tertinggi. Dimana Kekuasaan negara adalah memperoleh kewenangan dari konstitusi, menjadi pelayan yang harus tunduk pada konstitusi sebagai tuannya, dalam melaksanakan kewenangannya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi

. Menurut Mahfud M.D. keberadaan konstitusi pada awal pertumbuhan negara – bangsa modern tidak lepas dari pengakuan adanya paham demokrasi, yang pada intinya menyatakan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat . Yang pada awalnya demokrasi di Indonesia dari desa. Yang pada orde lama sampai pada orde baru tidak mengikuti desmokrasi langsung pemilihan presiden dan kepala daerah propinsi dan kabupaten/ kota. Setela era reformasi pemilihan secara langsung oleh rakyat. seperti di desa untuk melakukan pemilihan kepala desa langsung di pilih rakyat desa. Dengan adanya undang – undang desa no.6 tahun 2014 yang kedudukan desa menjadi di beri kewenangan dalam pemerintahan desa.

Konstitusi menjadikan suatu kekuasaan / kewenangan karena kekuasaan yang intinya kekuasaan diatur dan di batasi sebagaimana mestinya. Menurut Ivo D. Duchacek ,“pembatasan kekuasaan pada umumnya merupakan corak umum materi konstitusi.” Terkait dengan Pemerintahan desa yang di berikan suatu kekuasaan untuk penrusan pemerintahan desa serta adanya mengatur dan mengelola desa dan bertanggung jawab mengatur desa yang di amanahkan oleh undang - undang c. Teori Negara kesatuan


. C.F. Strong berpendapat dimana negara kesatuan bentuk wewenang legistatif tertinggi dipusatkan satu badannasional dan kekuasaan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk kepada daerah menyerahkan wewenanh sebagai hak otonomi ( Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi.) dan kekuasaan tetap pada pemerintah pusat ,

Kedua Pendapat ini pada negara kesatuan hal yang sama disebut negara kesatuan yang kokoh dan kuat, sehubungan dengan adanya pemerintahan yang paling kecil yaitu pemerintahan desa pada era reformasi adalah temasuk dalam sistem pemerintahan yang desentralisasinya ke pada pemerintah daerah dimana desa diberikan Kewenangan desa, yang dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

Pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dalam kerangka desa itu sendiri. Sebelum kita melangkah lebih lanjut mengenai desa ini, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti dari kedua kata tersebut yaitu merupakan otonomi desa.1 Otonomi merupakan asal kata dari otonom secara bahasa adalah berdiri sendiri atau dengan pemerintahan sendiri. Biasanya istilah otonomi selalu dikaitkan dengan otonomi daerah yang menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah Pasal 1 ayat 5 diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan daerah

Tindakan – tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam desa adanya suatu peraturan yang yang ditetappkan kepala desa,Mengambil keputusan atau membuat peraturan, peraturan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa ,yang dapat mengikat semua warga desa atau pihak tertentu sepanjang menyangkut penyelenggaraan rumah tangganya, menjalankan pemerintahan desa.Memiliki Harta benda dan kekayaan desa.

Konsep teori

1. Analisis pemberian kewenangan pada pemerintahan desa dalam kontek otonomi daerah;

2. Landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa adalah menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan desa kerangka desa

4. kebijakan hukum pasal 18B ayat 2 UUD 1945 Terhadap pembentukan Undang – undang desa No.9 Tahun 2015 Tentang perubahan UU. No.23Tahun 2014. Undang – Undang No. 32 Tahun 1004

5. Kedudukan desa pada sistem otonomi daerah

6. Kedudukan pemerintahan desa dalam Ketetapan MPR NO. III/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang undangan. G. Metode Penelitian

Penelitan ilmiah melakukan study dokumen atau pengumpulan data menggunakan berupa peraturan perundang- undangan, keputusan / ketetapan kaedah hukum dan teori hukum, doktrinal penelitian pustaka ditujukan pada peraturan dan Perundang – Undangan yang tertulis atau bahan hukum disebut sebagai penelitian perpustakaan atau study dokumen

Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini secar yuridis normatif, merupakan adalah kegiatan ilmiah yang terkait dengan analisa dilakukan secara metodologi, sistimatis, dan konsisten. Supaya dalam penelitian , hal tersebut diperlukan suatu metode yang jelas dan pasti karena metode dilakukan merupakan suatu tipe dalam pemikiran di pergunakan untuk penelitian dan menilaian serta tehnik yang secara umum bagi ilmu pengetahuan, dan secara prosedur dilakukan.

Emmi Rahmiwita Nasution memaparkan . Penelitian Hukum Normative atau perpustakaan dimana penelitian melakukan kajian studi dokumen , yaitu dengan cara menggunakan berbagai data skunder peraturan dan peundang undangan , yudisprudensi dan/atau kaedah hukum, serta teori hukum, Juga pendapat hukum dari ahli hukum. Demikian juga halnya dilakukan penelitian hukum haruslah digunakan /menggunakan suatu metode yang berkaitan adanya analisis, kontruksi berdasarkan data, serta dilakukan secara metodologi, sistimatis.dan konsisten .

Menurut Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Penelitian Hukum Normatif yang diartikan sebagai penelitian atas aturan-aturan perundangan, baik di tinjau dari sudut hirarki perundang – undangan ( Vertikal) maupun hubungan harmoni perundang – undangan( Horizontal) . Didalam penelitian ini yang pada dasarnya yaitu penelitian hukum normatifyang menggunakan bahan pustaka hukum, baik primer ,skunder juga tersier sebagai bahan utama dan menganalisa dari objek yang di teliti.

Penulisan Ilmiah yang dilakukan bersifat penelitian digunakan berupa penelitian nomatif deskripsi analisis. Meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan ,asas hukum hukum, doktrin hukum, teori dan perpustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Juga pendapat, sumber bahan hukum yang berupa Peraturan Perundang –Undangan, Ketetapan, , Putusan dan prinsip teori Hukum, asas dan prinsip hukum, doktin , apendapat ahli hukum.

Penelitian dalam penulisan ini terhadap desa dan/atau pemerintahan desa yang berdasarkan pasal 18B ayat 2 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 hal

ini merupakan peneitian hukum normatif yang di sebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studidokumen yang lebanyak menggunakan yang sifatnya primer dan skunder yang ada di perpustakaan. Penelitian normatif yang cakupannya ;

a. Penelitian terhadap asas-asas hukum.

b. Penelitian sistimatika hukum

c. Penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal.

d. Penelitian perbandingan hukum

e. Penelitian sejarah hukum

f. penelitian yang ingin menelaah sinkronisasi suatu

peraturan perundang-undangan , Dari unsur tersebut menghubungkan sebagaimana penelelitian normatif yang di sebutka diatas dengan judul dalam melakukan penelitian ini. Peneliti untuk penulisan ilmiah pada asas hukum dalam peraturan Perundang- Undangan yang mengatur terhadap desa, pemerintahan desa pada undang – undang yang tertinggi

Untuk mendukung penelitian ini normatif maka di perlukan wawancara dengan berbagai informasi perlu dan berguna dianggap layak serta mengetahui atau hukum

Sebagaimana untuk sebagai data pendukung menambah dan memperkuat data bahan – bahan primer , skunder, primer. 2. Metode Pendekatan

Terkait dengan penelitian ini digunakan dengan, yuridis normatif sehingga dilakukan didalam penulisan ini suatu pendekatan perundang-undangn ( statute approach), dan kaedah hukum sebagaimana dalam Tap. MPR.RI NO.III Tahun 2000 tentang Sumber hokum dan tata urutan Peraturan Perundang – Undangan.Dan

UUD 1945 dalamPasal 18B ayat 2 danUndang – Undang No.6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Yang penormaannya adalah di dalamnya terhadap Pemerintah desa tidak menyebutkan tentang desa /pemerintahan desa dalam UUD 1945, sebagamana UUD1945 adalah hokum yang tertinggidariUndang – Undang No.6 tahun 2014. Dalam penormaannya yang menjadi sumber utama penelitian ini tentang yang disebut kepastian hokum terhadap Desa / pemerintahan desa pada UUD1945.

3. Jenis dan Sumber Bahan Hukum.

Penelitian dan penulisan ini menggunakan adanya pendekatan normative sehingga bahan hukum penelitian dan tulisan ini menggunakan pendekatan normative sehingga bahan penelitian dan tulisan ini menggunakan pendekatan normative maka bahan hukum dengan melalui penelusuran bahan hukum atau studi pustaka dan bahan hukum primer, skunder, dan tersier.

a. bahan hukum yang terdiridari peraturan hukum yang berurut berdasarkan Undang – undang tertinggiyang dan dokumen, peraturan perundang – undangan.

b. Bahan hukum sekunder di peroleh dari buku teks, jurnal – jurnal, pendapat para ahli, dengan pembahasan mengenai hukum.

c. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjk juga penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan skunder,

seperti kamus hukum dan lainnya .

d. Bahan hukum yang dikaji dari berbagai Teori.filosofis, perbandingan ,

e. pendekatan. struktur, atau komposisi, konsintensi, penjelasan umum dan tiap pasal dan doktrinal .kekuatan yang mengikat .

a. Bahan Hukum

Penelitianhokum yuridis normative tidaklah di kenaladanya data sebagaimana yang diperolehsumberpenelitian hukumkhususnya yuridis normative sumberpenelitian hokum yang di perolehdarikepustakaanbukudanbukandari

Lapangan maka istilah dikenal adalah bahan hokum Penelitian hukum yang dilakukanadalahpenelitianhukum normative, bahan hokum dariperpustakaan yang merupakanbahandasardisebutbahan hokum skunder

b.Bahan hukum Primer

Penelitian hukum normatif diawali oleh konsep norma hukum, dalam penelitian hukum normatif bahan hukum yang digunakan adalah sebagai berikut :


2. Peraturan Dasar yang meliputi; Batang tubuh Undang-undang Dasar RI. 1945 dan Ketetapan MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat).

3. Peraturan Perundanh Undangan Dalam Pasa7 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang Undangan kemudian di ubah dengan nomor 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang –undangan terdiri atas ;

1. Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat;

3. Undang – Undang ;

4. Undang-Undang/ Peraturan Pengganti Undang;

5. Peraturan Pemerintah;

6. Peraturan Presiden;

7. Peraturan Daerah Provinsi; dan

8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian dalam Pasal 8, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan yang ditetapkan MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY,, Bank Indonesia mentri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang di bentuk dengan undang – undang atau pemerintah atas Perintah undang undang DPR Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten / Kota, Bupati/ Walikato, Kepala Desa yang di singkat.

4. Bahan hukum yang tidak dikodifikasi, seperti Hukum Adat

5. Yurispudensi

6. Traktat

7. Bahan hukum dari zaman Penjajahan sampai sekarang yang masih berlaku seperti ; KUHP, KUHPerdata, KUHD, dan lain-lain

c.Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum yang sifatnya membatu sebagai pendukung atau menunjang bahan hukum primer penelitian yang dilakukan untuk memperkuat penjelasan yang di dalam bahan hukum primer, sebagaimana bahan hukum sikunder yang artinya tidak mengikat tetapi menjelaskan, dimana dalam menjelaskan atas bahan hukum primer itu agat dapat menjadi kekuatan bahan hukum primer supaya hasil hasil pendapat atau pemikiran para ahli dan pakar untuk dapat yang pempelajari suatu bidang dalam penelitian memberikan arah dan petunjuk kemana arah penelitian. Dan yang dimaksud penelitian dalam penulisan bahan sekunder adalah doktrin- doktrin yang ada terdapat dalam buku serta jurnal hukum dan internet.

Bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti Rancangan Undang – Undang, buku teks, hasil-hasil penelitian dalam jurnal dan majalah atau pendapat para pakar di bidang hukum. Sementara Peter Mahmud menjelaskan bahan hukum yang bukan merupakan dokumen - dokumen resmi. Hukum, Jurnal hukum, dan komentar atas putusan yang menjadi sumber hukum .

berkenaan dengan penelitian hukum sekunder yang lain diantaranya pendapat – pendapat para ahli hukum yang termuat dalam buku, karya ilmiah jurnal, artikel dan jenis tulisannya yang terkait dengan permasalahan hukum yang di teliti. Dilakukan meneliti bahan hukum pustaka data skunder mengkaji kaedah hukum dalam arti norma , sistim hukum indonesia positivisme ,kaedah/ perintah bersifat preskriftif terdapat pada undang –undang sebagai bahan hukum ,

d.Bahan Hukum Tersier

Bahan Hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petujuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun skunder, sepert , Kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan , dan ensiklopedia hukum

Beberapa ahli menggunakan istilah bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang terdiri atas kamus dan ensiklopedia. Dan penulis menggunakan istilah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan bahan non hukum . e.Pengumpulan Bahan Hukum

Dalam Pengumpulan bahan hukum dengan melalui prosedur inventarisasi dan identivikasi peraturan – perundang – undangan, serta klasifikasi dan sistematis bahan hukum sesuai dengan masalah penelitian maka karena itu pengumpulan bahan hukum yang digunakan untuk penelitian ini dengan studi kepustakaan, yaitu dilakukan cara membaca, menelaah, mencatat membuat ulasan bahan pustaka, dan penelusuran memalui media internet yang kaitannya sesuai judul. Penelitian Hukum Normatif pengumpulan data dilakukan studi perpustakaan

3. lokasi Penelitian, Populasi dan Sampul

a. Lokasi penelitian

Lokasi Penelitian penulis dilakukan kabupaten asahan di Perpustakaan Hakultas Hukum dan/atau Perpustakaan Universitas Asahan, sebagaimana penulis adalah mahasiswa program studi hukum program magister hukum Fakultas hukum Universitas Asahan. Dengan pilihan ini dilakukan untuk memudahkan langkah – langkah penelitian sesuai dengan judul penulisan peneliti.

b. Populasi Penelitian

Populasi digunakan sebagai sabsek. Setiap penelitian disebutkan secara tersurat yang dilakukan banyak/besar dan luas serta wilayah penelitian cakupan. Dan keseluruhan objek penelitian .49 Pupulasi yang merupakan keseluruhan ini dilakukan dalam tingkat desa di dua kecamatan yaitu kecamatan meranti dan kecamatan rawang panca arga. Menginga Sample. Melakukan pengambilan sample dilakukan dengan wawancara( interview) / tertulis, mencatat.

c. Sample penelitian

Melakukan pengambilan sample yang dilakukan dengan purposive sampling ; yatni suatu sampel yang telah ditentukan dahulu berdasarkan objek penelitian , sebagaimana populasi dalam penelitian ini sangat lias sehingga peneliti memilih sampel sebagai bahan objek yang diteliti dalam penelelitian.

Dengan cara yang digunakan karena suatu alasan keterbatasan waktu, serta tenaga juga biaya sehingg dari populasi tersebut diambil suatu sampel sesuai dengan pada pokok permasalahan dilakukan penelitian dalam bentuk Wawancara yatni; 1. Kepala Desa di Kecamatan Rawang Panca Arga :

a. Desa Rawang Baru

b. Desa Pasar IV

c. Desa Pasar VI

2. Kepala Desa di kecamatan meranti .

a. Desa Gajah

Desa Air Putih

b. Desa Meranti


Dengan memperoleh data yang di perlukan, dilakukan wawancara terhadap responden yang dilakukan adalah langsung dengan padaya yang terkatit di tujuka melakukan penelitian. 7. Prosedur Pengambilan dan Pengumpulan Data

Penelitian Yuridis Normatif adalah merupakan penelitian yang dilakukan denga melakukan analisis terhadap masalah yang diteliti melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam suatu peraturan perundang – undangan. Dan jenis data dari bahan hukum perpustakaan lazim dinamakan data skunder . Pendekatan penelitian menggunakan yuidis empiris , maka metode pendekatannya pengumpulan data yang tepat untuk penulisan tesis ini, mencakup di penelitian perpustakaan /pustaka juga lapangan. Sebagaimana data – data yang digunakan untuk penelitian bersumber pada data primer dan sekunder yang dipaparkan sebagai berikut:

a. Data primer dalam penelitian ini melakukan dengan wawancara. Wawancara secara mendalam ( deft interview) dilakukan langsung pada responden dan narasumber dalam hal ini awalnya diadakan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, kemudian dapat memperoleh jawaban yang diperdalam dan sekunder lainnya.


c. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi yang mempunyai otoritas yang berkaitan dengan masalah, yaitu:

1. UUD.RI. 1945

2. TAP .PR.RI Nomor III/MPR/2000

3. UU. Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa.

a.Bahan Hukum Skunder

Bahan kuhum yang seluruhnya merupakan data publikasi dokumen tidak resmi meliputi buku- buku, karya ilmiah b.Bahan hukum Tersier

Bahan – bahan yang membirikan maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, yaitu kamus hukum, kamus umum, majalah, jurnal hukum, surat kabar, website/situs/blogspot/internet yang relevan dengan penelitian tersebut. c. Analisis Data

Data bahan yang diperoleh /bahan hukum yang melalui atau memulai pendekatan dengan secara analisis kualitatif . Dengan cara penelitian yang menghasilkan data deskrips analisis dari apa yang diperoleh secara tertulis, supara data dapat diteliti dan dipelajari melakukan analisis. Objek dalam penelitian yang baik dan utuh secara mendalam, konprehensif dan lengkap, ahirnya dapat megerti dan memahami aspek-aspek yang menjadi objek penelitian dimana penelitian ini adalah yang merupakan penelitian normatif, dimana analisa terhadap data digunakan normatif kualitatif. Data atau bahan yang diperoleh, baik data/bahan hukum primer maupun data/bahanHukum sekunder dapat diolah dan dianalisis secara kualitatif dan/atau kuantitatif.Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif adalah analisis kualitatif, yakni analisis data dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih,danefektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Dengan kata lain bahwa analisis kualitatif adalah cara menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan pada konsep, teori, peraturan perundang – undangan, doktrin, prinsip hukum, pendapat pakar atau pandangan penilaian sendiri


Analisis penulisan ini melakukan dengan mengkritisi, mendukung, atau kesimpulan dari serta komentar dan dan kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian dari prikiran sendiri dan bantuan kajian dalampustaka,metode penelitian hukum normatif berupa metode preskriptif, metode analisanya meberikan nilai(Justifikasi) tentang suatu objek yang diteliti apakah benar ataupun menurut hukum.

Dalam Penulisan ini, menggunakan metodologi penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, sebagaimana menulis meneliti peraturan Perundang undangan yang berkaitan dengan pasal 18B ayat2 UUD 1945 terhadap Desa yaitu Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa dan TAP MPR III Tahun 2000 Tentang Sumber Hukum Tata Urutan Peraturan Perudang Undangan., kaedah hukum. serta dengan teori – teori dan konsep – konsep yang berkaitan dengan hal tersebut, dimana dengan hasil penelitian yang jelas dan teliti, agar membantu atau didalam kerangka teori menyusun teori – teori.

Sebagaimana data – data yang telah diperoleh kemudian di analisis dengan melalui pendekatan analisis kualitatif.

Post a Comment for "BAB I. TINJAUAN YRIDIS NORMATIF POLITIK HUKUM PASAL 18B AYAT 2 UUD1945 TERHADAP DESA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar