Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RINGKASAN BAB I . TINJAUAN YURIDIS NORMATIF POLITIK HUKUM PASAL 18B AYAT 2 UUD TERHADAP DESA

CARA MERUBAH UKURAN TAMPILAN POWER POIN DIBLOGSPOT


RINGKASAN BAB I . TINJAUAN YURIDIS NORMATIF POLITIK HUKUM PASAL 18B AYAT 2 UUD TERHADAP DESA
Desa Bumiputera di Sumatera Barat Ordonansi Desa Bumiputera di Bangka dan daerah - daerah taklukannya,

Ordonansi Desa Bumiputera di wilayah Palembang Ordonansi Desa Bumiputera di wilayah lampung Ordonansi Desa Bumiputera Wilayah Tapanuli Ordonansi Desa Bumiputera di wilayah Ambon Ordonansi Bumiputera di wilayah Belitung Ordonansi Desa Bumiputera di Kalimantan Selatan dan timur Ordonansi Desa Bumiputera di Wilayah Bengkulu Ordonansi Desa Bumiputera di wilayah Manado. Dimana desa yang mempunyai tanah tanah yang produktif dan yang tidak produktif yang penggunaannya tanah pruduktif serta adanya lokasi dan batas di suatu tempat merupakan lingkungan geografi setempat. Juga tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma. Pemerintahan Desa masa Orde Baru yang diatur dalam undang undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah dan Undang – Undang No.

5 Tahun 1974 Tentang Pemerinahan Desa. karena diubah menjadi desa selayaknya desa di dijawa, padahal karakter budaya, adat istiadat masyarakat di luar jawa sangat berbeda dengan masyarakat desa di jawa. 7 Tenggelamnya desa yang keadaan mundur dimana desa hanya sebagai merupakan dari administrasi Pemeritah kabupaten/kota urusan masyarakat dan menjalankan pemerintahan daerah itu sendri yang di atur dalam Pasal 88 Undang – Undang No. 5 Tahun 1974 Pemerintahan daerah menyebutkan" Peraturan tentang pemerintahan desa di ditetapkan dalam Undang – Undang".

Di era pemerintahan Reformasi dimana yang fokus pada pengaturan desa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 32 Tahun 2004, desa maupun kesatuan masyarakat hukum adat seolah menemukan jati diri sebagai entitas yang hidup dalam masyarakat, karena adanya pengakuan Negara terhadap eksistenti kesatuan masyarakat hukum adat yang terkubur selama Orde baru . Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 372 Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan kewenangannya kepada desa . kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan Undang – Undang Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dianggap sebagai babak baru dalam pembagian pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Terbitnya UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan Negara atas eksestensi desa sebagai sebuah wilayah Desa, baik desa sebagai sebuah kesatuan hukum maupun desa sebagai kesatuan adat di nusantara. Selanjutnya, sebagai dasar petunjuk hukum implementasi UU Desa, Pemerrintah juga telah tenerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Terbitnya Undang – Undang Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan desa. Pemerintahan Desa dalam sitem pemerintahan di Negara kesatuan Republik Indonesia. Desa juga merupakan embrio terbentuknya mayarakat politik serta pemerintahan di indonesia , dimana jauh sebelumnya sebagaimana apa yang di sebutkan dalam pasal 1ayat 2, Negara bangsa modren ini terbentuk, entitas sosial yang sudah mempunyai peran penting dalam posisi peran utama. Sehubungan dengan adanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.

Yang harus adanya kekuasaan maka dapat ditegakkan. Pada sisi lain adanya kesewenangan dalam menegakkan kehendak dalam kekuasaan tanpa aturan – aturan hukum sendiri yang tiada berlandasan hukum. Kekuasaan merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, negara, dan umat manusia. Konsep hubungan sosial itu meliputi hubungan personal di antara dua insan yang berinteraksi, hubungan institusional yang bersifat hierarkis, dan hubungan subjek dengan objek yang dikuasainya.

Menurut Talcot Parsons , kekuasaan adalah kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajiban-kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif mereka dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban dapat dikenai oleh sanksi negatif tertentu, siapapun yang menegakkannya. Pengertian ini menitikberatkan kepada kekuasaan publik untuk menegakkan aturan-aturan masyarakat yang bersifat memaksa demi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat . Terkait, Sejarah Desa dalam politik hukum melihat dari Undang – Undang dasar 1945 dan amandemen yang bertujuan untuk keadilan dalam jenjang pemerintahan pusat sampai pemerintahan desa yang lebih dekat terhadap masyarakat desa itu serta mempertahankan hak – hak dan asal usulnya suatu desa dan desa adat yang menjadikan pemerintahan Desa. Sejak pada masa pemerintahan Orde Lama dan Baru sampai Reformasi masyarakat desa merasakan adanya Desa di sebut pemerintahan desa yang di berikan kewenangan dan kekuasaan berlandaskan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 jelas mendapatkan kepastian hukum.

Sebagaimana tentang Desa, pasal tersebut yang landasannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sependapat dengan apa yang di uraikan Ni matul Huda. "" dimanakah desa dalam UUD Negara RI Tahun 1945 ? . 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang – Undang Ini megakomodir eksistendi desa dan desa adat.

Post a Comment for "RINGKASAN BAB I . TINJAUAN YURIDIS NORMATIF POLITIK HUKUM PASAL 18B AYAT 2 UUD TERHADAP DESA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar