Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CONTOH SURAT NOTA PEMBELAAN

NAMA : MUKTAR PANJAITAN

KASUS JUDI

DALAM NOTA PEMBELAAN

NOTA PEMBELAAN

PLEDOI

PERKARA PIDANA NO : 757/Pid.B/2020/ PN.Kis

ATAS NAMA JEKSON SIAGIAN

Diajukan oleh : Penasehat Hukum

MUKTAR PANJAITAN. SH

Disampaikan pada

Sidang Pengadilan Negeri Kisaran

Hari Senin Tanggal 10 Agustus 2020

____________ Cover

___________ Kisaran, 10 Agustus 2020

Prihal: Nota Pembelaan ( Pledoi)

Kepada Yang terhhormat :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran

Pemeriksaan Perkara Pidana No. 757/Pid.B/2020/PN/KIS

Di-

Prngadilan Negeri Kisaran

Fiat Justitia Ruat Coelum

Atas Mana Terdakwa : JEKSO SIAGIAN

Tempat Lahir : Serdang

Umur/Tempat Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 07 Desember 1983 Jenis Kelamin : Laki – Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun X Desa Serdang. Kecamatan Meranti. Kabupaten Asahan Agama : Kristen Pekerjaan : Petani Pendidikan : SMA Perkenankan kami, Saya Kuasa Hukum Terdakwaa dari Kantor Hukum MUKTAR PANJAITAN, SH & REKAN Beralamat di Jalan LF. Tobing. Koplek Perumahan Duta Mas Indah 12. No. AA4. Kelurahan Gambir Baru. Kisaran. Kabupaten Asahan. Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 15 Juli 2020, Dengan ini menyampaikan Nota Pembelaan ( Pledoi) terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-39/Kis/Eku.2/06/2020 tertanggal 03 Agustus 2020 yang di tanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum RAYMOND SAPTAHARI. SH.

Pledoi ini dibagi dalam bentuk dan susunan sebagai berikut :

I. Pendahuluan

II. Dakwaan Dan Tuntutan Penuntut Umum

III. Fakta- Fakta Persidangan

IV. Tanggapan Atas Fakta Persidangan

V. Analisa Yuridis

VI. Kesimpulan

Untuk itu saya memohon agar semua pihak mencermati dengan baik Pledoi kami untuk kepentingan terbaik bagi Terdakwa.

I. PENDAHULUAN

Ketua dan Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana

Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat

Sidang Pengadilan yang Saya Muliakanjalannya

Pertama – tama marilah kita panjatka puji dan syukur kehadiran Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas berkaat dan rahmat dan karunianyalah sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri persidangan pada hari. Kesempatan ini izinkanlah kami menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, yang dengan penuh kearifan dan kebijakannya memimpin jalannya persidangan terhadap Terdakwa JEKSON SIAGIAN yang di tuntut atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 303 ayat (1) ke – 2 HUHP . semoga setelah melalui persidangan yang cukup menyita waktu serta pikiran, putusan pengadilan dengan irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dapat dirasakan Terdakwa Jekson Siagian , serta semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Dalam kesempatan ini juga tak lupa saya menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang telah melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara. Dengan segala upaya telah membantu menemukan kebenaran yang yang di tinjau dari sudut kepentingannya sebagai Penuntut Umum yaitu dari pandang yang subjektif dari sisi objektif terhadap perkara yang kita hadapi sekarang ini. Berbeda dengan saya selaku pembela atau Penasehat Hukum yang

mempunyai pandangan yang objektif dari posisi yang subjektif, namun hendaknya pembelaan yang kami ajukan ini dinilai semata – mata sebagai peninjauan perkara yang sedang kita hadapi sebagai persoalan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana perjuadian.

Bahwa keadilan hukum adalah sesuatu yang sangat penting dalam penegakan supremasi hukum. Begitu pentingnya keadilan sehingga kata Adil dan Keadilan dua kali di sebutkan di dalam pancasila sebagai ideologi Negara Republik Indonesia, yakni sila kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa dinia penegakan hukum di kenal istilah “ Quid Leges Sine Moribus Yaitu Apalah Artinya peraturan jika tidak disertai dengan moralitas”, yang bermakna bahwa keberadaan perundang – undangan di tinjau untuk tercapainya moralitas”, Dimana moralitas utama dalam penegakan hukum adalah tercapainya rasa keadilan . Dalam Hal ini terdakwa sangat mengharapkan keadilan dapat di tegakkan dengan seadil adilnya oleh Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana, yang merupakan Perpanjanga tangan Tuhan dapat menjawab tentang kebenaran dan keadilan. Apabila Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana merupakan gerbang terahir dalam penegakan hukum yang diharapkan dapat menciptakan dan mewujudkan keadilan serta penerapan hukum yang benar sehingga Dewi Keadilan tidak memegang neraca jomplang dan menggunakan Pedang Keadilan secara patut dan sesuai pada tempatnya.

Bahwa dalam Hukum pidana mengenal “ In Dubio Pro Reo” yang intinya apabila terdapat cukup alas an untuk meragukan kesalahan terdakwa, maka hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa. Dalam hal ini, prinsif dan doktrin hokum pidana tetap dominan dalam diri terdakwa yang berlaku universal. Oleh karena itu dihindari sejauh mungkin subjektifitas atas penangan perkara sehingga adagium “ lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” dapat diterapkan secara total untuk objektif. Oleh karena itu pula maka pada kesempatan ini juga kami menyampaikan rasa terima kasih dengan sepenuh hati kepada Majelis Hakim yang Arif dan Bijaksana, yang telah memeriksa perkara ini dengan kesungguhan dan ketekunan serta kebijakan, yang telah memeriksa perkara ini dengan kesungguhan dan ketekunan serta kebijakan yang di mulai dari proses pemeriksaan sehingga persidangan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan proses hokum yang berlaku dengan harapan menemukan Keadilan Sejati Karena nilai

Keadilan lebih berharga dari papun di dunia ini, bahkan karena nilai keadilan pulalah sehingga Negara mengeluarkan berbagai aturan hokum dan perundang – undangan yang mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian bagi seluruh rakyat.

Dan setelah melalui beberapa kali persidangan yang cukup lancer dengan catatan tidak sesuai dengan harapan karena terdakwa tidak pernah dihadirkan di persidangan ini tidak mengetahui secara pasti apakah Terdakwa masih di tahan dalam tahanan Kepolisian, Selain itu, kami merasa jaksa penuntut umum menghilangkan hak Konstitusional untuk memperoleh due proses of law yaitu proses penegakan hokum pidana yang benar adil sehingga bertentangan dengan asas kepastian dan keadilan yang diatur dalam Pasal 28D Undang – Undang Dasar 1945.

Bahwa tidak dihadirkannya saksi dari masyarakat dan hanya mengajukan saksi dari pihak kepolisisan yang notabene mempunyai keterkaitan langsung dengan pekerjaannya saksi yang berasal dari seorang penyidik pastilah dinyatakan telah telah sesuai prosedur. Keterangan saksi yang berasal dari seorang penyelidik pastilah berat sebelah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini tentunya telah bertentangan dengan pasal 185 atayt (1) KUHAP dimana keterangan saksi yang berisi menjelaskan tentang apa yang di dengarnya, dilihatnya dan dialaminya baru dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dinyatakan di persidangan.

Bahwa keterangan yang dinyatakan di luar siding bukan alat bukti dan dapat di gunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

------------------------------------------------------------ Ketua dan Majelis Hakim Yang arif dan Bijaksana

Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat

Sidang Pengadilan yang kami muliakan

Bahwa sesungguhnya perkara yang menimpa Terdakwa Jeson Siagian merupaan bentuk kriminalisasi hokum yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian polsek kisaran kota dimana mereka menggunakan jabatannya untuk menekan rakyat kecil dan melakukan diskriminasi dalam penegakan hokum. Tindakan penegakan hokum tersebut telah bertentangan dengan dengan Undang – Undang Dasar 1945 dan Undang – Undang N0mor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Adapun Perundang Undangan yang di langgar tersebut adalah:

- UUD 1945 pasal 28D ayat (1) : Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan. Jaminanperlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum.

- UUD 1945 pasal 281 ayat (2) bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. - UU No . 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 3 ayat 2 : Bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan , perlindungan dan pengakuan hokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dalam semangat di depan hokum. - UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 3 Ayat 3 : Bahwa setiap Orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia ,tanpa diskriminasi

Bahwa pernyataan ini tentang adanya mengada – ada melainkan sesuai fakta yang terjadi dan sesuai dengan fakta dalam persidangan . sehubungan dengan itu dan terkait dengan semua orang dengan semua orang sama di muka hokum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hokum yang sama sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan diatas telah dilanggar institusi penegak hokum di mana terdakwa jakson siagian ditangkap atas dasar tuduhan “ Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau member Kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi

dengan tidak peduli apakah untuk Menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tatacara”

Penangkapan terhadap terdakwa Jekson Siagian yang di kenakan pasal perjudian adalah penerapan hokum membingungkan sekaligus membuka jatidiri penegak hokum baikpenyelidik, Penyidik maupun Penuntut Umum, yang tidak mengerti defenisi Judi. Bagaimana mungkin para penegak hokum tidak mengerti defenisi judi….? Pastilah ada sesuatu yang di sembunyikan dari fakta yang sebenarnya. Judi adalah Permainan yang melibatkan lebih dari satu orang dan tidak bias hanya satu orang saja sebagaimana yang dialami oleh terdakwa Jekson Siagian. Kemana Peserta Judi Lainnya….? Dan kenapa Jaksa Penuntut Umum tidak jeli memeriksa perkara ini,….? Skenario siapa ini… ? Apakah Jaksa Penuntut Umum turut ambil bagian dalam membangun sandiwara yang menetapkan seorang tersangka dalam perkara judi . Kemana Bandar judinya dan siapa pemain judinya …? Apakah sekelas penyelidikan dan penyidikan tidak mampu menemukan bandarnyanya…..? sesuatu yang tidak dapat diterima akal karena masyarakat umum saja tahu siapa-siapa saja Bandar judi di Kabupaten asahan ini.

Bahwa sandiwara yang diskenarioi penegak hokum ini terlalu mencolok dan memalukan karena harus disidangkan di ruang yang mulia ini. Apakah kita para penegak hokum yang memiliki pengetahuan akan terkecoh dengan scenario ini …? Bagi saya penegak hokum hanya menunggu putusan Majelis Hakim, apakah Terdakwa benar benar bersalah atau tidak bersalah meskipun kita ketahui bersama di dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatannya. Tapi Cukupkah hanya terdakwa seorang saja yang di hokum …..? Adilkah jika terdakwa saja yang menerima hukuman….? Layakkah Terdakwa di tahan dan di penjara….? Apakah Negara telah dirugikan oleh Terdakwa….?

Menurus saya sebagai penasehat hokum Terdakwa memang harus dihukum sesuai dengan perbuatannya namun kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait dengan hokum dalam tahanan dan di penjarakan . Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa bersifat kejahatan social dan harusnya hukuman bersifat social yang pantas dijatuhkan hukuman kepadanya. Kita ketahui bersama bahwa Negara yang kita cintai

ini saat ini sedang mengalami krisis keuangan akibat covid 19. Banyak anggaran terkuras untuk mengatasi krisis ini.

Lembaga pemasyarakatan juga kewalahan mengatasi narapidana yang terus saja bertambah hingga membatasi ruang dan menutup ruang. Jika terdakwa ditahan di dalam lembaga pemasyarakatan maka krisis yang dialami oleh Negara tidak akan pernah berhenti dan bukan tidak mungkin jika krisis terus berlanjut Negara akan koleps.

Apakah Tahanan dalam penjara merupakan satu-satunya jaln menghukum terdakwa ….? Apakah tidak ada solusi lain selain harus di tahan dalam pernara …..? Kenapa kita tidak memilih hokuman yang bersifat social. Apakah kita karena hukuman social tidak diatur di dalam Undang – Undang lalu kita tidak mau memilih jalan alternative itu ? jika kita berfikir karena tidak diatur dalam undang – undang. Lalu apakah proses persidangan yang telah di atur KUHAP dan telah kita rubah sendiri sesuai dengan undang-undang…?

Bahwa dalam hal ini, sesame penegak hokum maka kami ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa menghukum terdakwa Jekson Siagian apalagi mengurung dan memenjarakannya, menurut penasehat Hukum adalah tindakan yang bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku di Negara Indonesia , yaitu : Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 : “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminasi itu”

Bahwa duri fakta-fakta persidangan telah diungkapkan oleh Terdakwa kalau saat terjadi penangkapan banyak orang yang ditangkap dau terdakwa juga menyebut Identitas bandarnya, Namun para penegak bukum yang ditugaskan oleb negara baik dari kepolisian maupun kejaksaan ternyata hanya mampu memenjarakan terdakwa saja. Bahkan yang sangat memprihatinkan bagi kami adalah Jakaa Penuntut Umum tidak pernah sekalipun bertanya kepada Terdakwa tentang adakah orang lain yang ditangkap bersama-sama dengan terdakwa. Begitu juga, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah bertanya kepada penyelidik yang dijadikan saksi, apakah saksi melakukan pengembangan dan berusaha menangkap bandar judinya. ironis dan miris melihat penegakan hukum di negeri ini. Masyarakat kecil yang sema sekali tdak pernah

merugikan negara satu rupiahpun dijerumuskan ke dalam sel tahanan dengan bayang- bayang ancaman 10 bulan penjara.

Dalam hal ini, sebagai sesama penegak hukum maka kami perlu mengingarkan Jaksa Pemunrut Umum bahwa Jaksa Penuntut Umum adalah jaksa negara yang menuntut siapapun yang merugikan negara. Apa untungnya bagi negara menuntut Terdakwa Jekson Siagan? bahkan sebaliknya, negara justru telah dirugikan dengan menuntut Terdakwa Jeksoa Siagan karena membengkaknya anggaran Dirjen Lapas dalam hal biaya pembinaan dan perawatan Lapas.

Ketika mengungkap kejahatan dengan kejahatan. Ketika yang tidak pantas diperyara dipaksa masuk penjara. Ketika rakyat kecil dirampas hak-haknya. Ketika hukum diuji kebenaran dan keadilannya. Muka, pada siapakah masyarakat kecil dan lemah berharap Keadilan hukum...? Bahwa kita semua sependapat setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun tidak boleh dibiarkan dan haruslah dilakukan penyidikan bahwa yang bersalah harus dituntut dan di hokum setimpal dengan perbuatannya, kecuali ditentukan lain oleh Undang – Undang. Menghukum orang yang bersalah merupakan tuntutan dari hokum, keadlian dan kebenaran itu sendiri. Sebab hukuman tidak dilakukan maka akan timbul reaksi yang dapat menggoyahkan penegakan supremasi hukum, Akan tetap mebaliknya, tidak seorangpun bolah memperkosa kaedah kaedah hukum, keadilan dan kebenaran untuk maksud-maksud tertentu dan dengan tujuan tertentu,

Bahwa dihadapan Majelis Hukim sebagai Dominus Litis yang tidak berpihak, yang melihat hukum tersebut dari fungsinya yang berbeda, yang memandang Jakaa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum sama tinggi dan sama rendah, yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa mempunyai kepentingan pribadi di dalamnya sehingga Majelis Hakim dapat menempatkan dirinya pada posisi yang netral dan tetap eksis sebagai pengayom keadilan dan kebenaran dalam usaha terwujudnya kepastian hukum seperti yang diidamkan masyarakat. Maka untuk mernisahkan antara hitam dan putih, memisahkan benar dengan salah,

perkensnkanlah kami selaku penasihat hukum Terdakwa Jekson Siagian menyampaikan nota pembelaan kami ini.

IL. TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Ketua dan Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat Sidang Pengadilan yang kami muliakan

Bahwa Terdakwa JEKSON SIAGIAN dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan bernomor Register PDM-39/Kisar/Eku.2/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum RAYMOND SAPTAHARI, SH., karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ntau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dan setelah melalui proses pembuktian Terdakwa Jekson Siagian kemudian dituntun berdasarkan Surat Tuntutan No. Reg Perkara : PDM-39/Kirsar/Euh.2/06/2020 tertanggal 3 Agus 2020 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang Isinya adalah :

1. Menyatakan Terdakwa JEKSON SIAGIAN dengan Idontitas tersebui diatas secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Atas Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain judi Dengan tidak peduli Apakah Untuk menggunakan Kesempatan Adanya sesuatu Syarat atau dipatuhinya Seuatu tata cara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP dalam dakwaan alternative kedua.

Bermata Judi Dengan Tideh Peduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Sesaum liyurat Atau Diparahinya Sesuata Tatacara” sebagulmam dimakan dalam: Praal HO) ayat (1) kee2 KUTIP dalam Dakwaan alternatif kedua

2.. Menjatuhi pidana terhadap Terdakwa JEKSONN SIAGIAN berupa pidana penjara selama 10( sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan

3. Menyatakan barang bukti berupa:

- Uang tunai sebesar RP. 7.000,- ( tujuh ribu rupiah) dirampas untuk Negara

- 1 ( satu) unit handphone merk Himax warna kuning emas yang terdapat SMS berisi angka tebakan judi togel:

- 1 (satu) lembar kertas bertukiskan angka rebakan judi togel.

4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000. ( dua ribu rupiah)

A. FAKTA FAKTA PERSIDANGAN

Kotua dan Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat Sidang Pengadilan yang kami muliakan

Bahwa guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang hal-hal sebagairrana yang telah kami uraikan diatas dan dalam rangka menggali kebenaran materil dari perkara m khususnya menyangkut terdakwa, maka hal-hal dan fakta yang terungkap di dalam persidangan melalui keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa patut menyadi acuan untuk melihat apakah Terdakwa Jekson Siagian benar-benar bersalah atau tidak.

A. KETERANGAN SAKSI

1. Saksi Indra Muhammad Ridwan Sembiring yang merupakan anggota Polri di Polsek Kisaran kota yang keterangannya diambil di depan persidangan pada pokoknya menerangkan

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 13.30 Wib di Dusun X Desa Serdang Kecamatan Meranti Kubupaten Asahan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain judi togel. - Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi bersama dengan Sariono yang juga merupakan petugas Polri dari Polsek Kisaran Kota. - Bahrwa Saksi mengatakan pada awalnya kalau mereka mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa Saksi dengan tegas mengatakan kalau saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat itu Terdakwa hanya seorang diri dan tidak ada orang lain yang berada di lokasi tempat kejadian perkara.

- Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat itu ditemukan burang bukti berupa kertas bertuliskan nomor pesan dan handphone serta uang sebesar Rp.7. 000 ( Tujuh ribu Rupiah)

- Bahwa saksi menyatakan kalau Terdakwa dalam posisi sebagai tukang tulis rogel atau pengumpul dimana setelah uang togel terkumpul lalu diserahkan kepada Butar butar sementara dalam pekerjaannya tersebut tredakwa mendapatkan 20 persea dari Jumlah uang yang terkumpul.

-Bahwa saksi mengatakan kalau orang yang bernama Butar-butar belur tertangkap dan telah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang.

2.Sakm SARIONO yang merupakan Anggota Polri dari Polsek Kisaran Kcm yang keterangannya diambil di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa pada awalnya saksi bersama rekannya mendapat informasi ada yang beruuan Judi togel di Desa Serdang Kecamatan Meranti sehingga saski bersama rekannya bergerak kc lokasi dan kemudian menangkap Terdakwa.

- Bahwa saat dilakukan penangkapan, saat iru tidak ada orang lain yang berada di lokasi selain hanya Terdakwa dan soorang pemulik warung.

- Bahws Saksi tidak mampu menjawab apakah unsur judi dapat disangkakan kepada terdakwa mengingat tidak nda orang lain yang bermain judi di tempat kejadian perkara.

- Bahwa saksi juga lidak mampu menjawab tentang definisi judi sehingga Penasihat Hukum Terdakwa memberitahukan defimsi judi kepada saksi dimana judi adalah permainan yang menyerahkan uang atau harta sebagai taruhan untuk mendapatkan keuntungan

- Saksi tidak mumpu menjawab kalau tidak ada yang bermain judi, apakah Terdakwa dapat dikatakan turmain judi

Saksi Menjawab Kalau ada yang ditetapkan sebagai DPO yaitu Butar-butar Namun tidak dipublikasikan ke masyarakat tentang status DPOnya

8 KETERANGAN TERDAK WA

JEKSON SIAGIAN, yang identitasnya telah sesuai tercamum di dalam berkas perkara, keterangannya diberikan melalui telekonprens dari ruang tahanan Polsek Kisaran Kota. pada pokok nya memberikan keteranyan sebagai berikut ; bahrwa Terdakwa membenarkan kalau ditanykap pada hari Rabu tanggal 29 Aprii 2020 di Desa Serdang Kecamatan Meranu sekira pukul 13 30 Wib. -Bahwa Terdakwa membenarkan kalau Ia ditangkap karena melakukan kesalahan Mecnjadi tukang tulis togel yang ditugaskan oleh Butar-butar dan karena pekerjaannya tersebut Ia mendapatkan 20 % dari pendapatan yang diperolehnya.

-Bahwa Terdakwa mengatakan kalau saat terjadinya penangkapan terdapat banyak orang yang ditangkap oleh polisi,

-Bahwa Terdakwa mengatakan mengaku bersalah dan menyesal serta tidak akam mengulangi perbuatannya.

-Bahwa Terdakwa mengatakan kalau ia lebih memilih berada di luar tahanan dari pada ditahan dan bersedia mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara Republik Indonena

IV. TANG GAPAN ATAS FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

Ketua dan Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat Sidang Pengadilan yang muliakan

Setelah menyaksikan dan mendengarkan fakta yang terungkap di persidangan, kami bermaksud memberi tanggapan demi menemukan kebenaran materil dalam perkara ini, yaitu,

Tapggapan Keterangan Saksi

Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah petuas kepolisian yang notabene adalah orang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,

Menjadikan polisi yang melakukan penangkapan sebagai saksi adalah selah menerapkan hukuan pembuktian tentang pengertian seseorang saksi yang dapat memberikan keterangan kesaksian dalam persidangan karena untuk menentukan saksi dapat diterima atau tidak, harus dilihat dan diperhatikan Intar belakang kehidupan, pekerjaan kepentingan saksi dalam perkara yang di hadapi oleh terdakwa.. Bahwa Indra Muhammat Ridwan Sembiring dan Sariono adalah petugas penyidikan di Kepolisian Sektor Kota Kisaran yang sengaja ditugaskan untuk melakukan pengintaian terhadap terdakwa. Sebagai sorang petugas penegak hokum maka sudah tentu dan pasti saksi akan berhubugan langsung dengan penanganan perkara ini. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim sebagai penegak hokum yang berhubungan langsung dengan perkara ini. Perbedaan ketiga lembaga penegak hokum a-quo adalah dalam tingkat peradilan yaitu tingkat penyidikan , tingkat pra penuntuan dan tingkat pemeriksaan di pengadilan. Dari tingkat peradilan ini. Jelas ada kepentingan pelaksanaan tugas penegakan Hukum yang berhubungan langsung dengan perkara in yaitu tentang kebenaran kinerja pelaksanaan tugas fungsional peradilannya. Kebenaran kinerja pelaksanaan tugus ini adalah kebenaran kinerja petugas penegak bukum bukan kebenaran materi dalam, Dalam pidana yang harus diterangkan seorang saksi yang sifatnya objektif Dan ponyehdik bukan kwalitas seseorang untuk memberikan ketarangan kesaksian, tapi penegakan kekuasaan atas kewanangan penegakan hukum Bukanlah pulu seseorang yang melakukan pidana, bila bersedia mengucapkan sumpah, lalu jadi berubah menjadi orang lain sebagai: pelaku tindak pidaua yang terjadi padahal keterangannya penuh dengan rangkian kebohongan.

Bahwa petugas kepolisian Ropubiik Indonesia yang dijadikan saksi dalam perkara ini dalah telah salah dalam menerapkan hukum pembukuan tentang pengertian seorang saksi yang dapet memberikan ketorangan kesaksian dalam persidangan sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Perkara Nomer 1531 K/Pid.Sus/2010 dan perkara Nomor 2591 K/Pid.Sus/2010. Bahwa dalam Putusan Kasasi dengan Nomor Perkara 1531 K/Pid. Sus/2020, Majelis Mahkamah Agung RI menjelaskan alas an Menolak Petugas Polisi dijadikan sebagai Saksi; Dalam hal si lwalitas perugas Kepoluian tiduk dapai dierima sebagai salsi sangat beralasan lurena untuk menentukan saksi dapat diterima atau tidak harus dilihat dan diperhatikan latar belakang kekilupan, pekerfaan kepentingan saksi dalam perkara tersebut. Bahwa sekat dalah petugas penegak hukim yang berhubungan langsung dalam penanganan perkara “TIDAK DIPERBOLEHKAN SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA ”

Bahwa rangkaian kebohongan dengan mudah diterangkannya karena ada hubungan kepentingan pekerjaan, gaji, karier kinerja, selungga tidak dapat ditariman sebaga: kualitas sescorang yang akan memberikan keterangan kesaksian sebagaimana yang akan diterangkan seorang saksi Kebohongan ini terlihat karena mempertahankan kinerjanya seperti halnya Indra Muhammad Ridwan Sembiriag dan Sariono yang dengan tegas mengatakan kalau saat terjadinya penangkapan, tidak ada orang lain di lokasi mempat kejadian perkara selain hanya terdakwa saja Keterangan saksi ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh terdak wa dimana terdakwa menyatakan kalau bukan terdakwa saja yeng ditangkap melainkan banyak orang yang ditangkap. Oleb karena kepentingan letar belakang pekerjaan unauk menentukan kualitas seorang saksi, maka harus ditanyakan lebih dahulu tentang hubungan pekerjaan dengan suatu pekerjaan yang akan diperiksa. Inilah yang disebut dalam Hukum Acara Pidama sebagai latar belakang untuk dapat diterima sebagai sahai dalam suatu perkara pidana.

………………………………… V. ANALISA YURIDIS

Katun dan Mujalis Haklin Yang Arif Da Bijaksana Jaksa Penuntut Umum Yang Terhamat Sidang Pengadilan yang di muliakan

Bahwa proses peradilan pidana adalah suatu proses persidangan yang sangat berbeda dengan proses persidangan lainnya, korena dalam proses persidangan pidana haruslah dapat diukur seberapa jauh kesalahan yang lerdapat pada diri seorang terdakwa pada dugaan tindak perdana yang didakwakan tanpa ada sedikitpun keraguan pada Majelis Hakim yang memerikan perkara tersebut. Untuk kemudian, berdasarkan hal ini, dapat pulsa diukur dan dimintakan seberapa besar pertanggungjawaban pidana yang bisa dilekatkan pada seorang terdakwa Hal tu pula yang disampaikan Curzon LB Curzon dalam bukunya “Cnminal Law” (Londaa, M & E Pitman Publishing : 1997) yang menjelaskan : “Bahwa untuk dapat mempertanggung Jawabkan seseorang dan karenanya mengenakan pidana terhadapnya tidak boleh ada keraguan sedilatpum pula diri hakim tentang kesalahan terdakwa"

.Prof Mocljatno dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” (Jakarta: Bima Aksara,1987) dengan jelas menerangkan bahwa : “Orang tdak mungkin mempertangrewpawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia (Idak melakukan perbuatan pidana". Bahwa Karekteristik perkara pidana Indonesia telah menempatkan unsur yang esensial dalam suatu perumusan delik. baik. perumusannya secara tersirat maupun tersurat, yaitu apa yang dinamakan unsur melawan hukum atau “wedderechttelijk”. Sebagai suatu dclik formil, unsur melawan hukum dalam suatu perumusan delik kerap menempatkannya sebagai suatu perbuatan yang primantas untuk, menentukan dipidananya seseorang atau tidak atau dikenal dengan istilah Strafbarehandeling”.Perbuatan terdakwa yang dapat dipidana (strafbarehandeling) terletak. pada wujud suatu perbuatan yang dirumuskan dalam kotentuan/pasal yang mangaturnya, bukan pada akibat dari perbuatannya sebagai bentuk dari delik materil. Sebagai delik fonuil. konsekuensinya hukumnya adalah bahwa seorang penuntut umum wajib membuktikan unsur esensial dari strafbarehandeling” atau perumusan ketentuan yang didakwakan tersebut, begitu pula pembuktian terhadap unsur yang merupakan “sarana” penggunaan dari strafbarehandeling tersebut.

Berbicara tentang pertanggungjawaban pidana, maka semuanya akan sangat bergantung dengan adanya suatu tindak pidana (delik) Tindak pidana disini, berarti menunjukkan adanya suatu perbuataan yang dilarang. Leonard Switz pada bukunva berjudul "Dilemma‟s in Crimonologi”( New York: Me Graw Hill; 1967) menyebutkan di katakana sebagai suatu tindk pidana ( delik) jika terpenuhi 5 Syarat, yaitu:

1. An act must take place that involves harm inflicted on someone by the actor

2. The act must be legally prohibited in time it is committed

3. The perpetrald must have criminal inten ( mesn rea) whe he engages in the act

4. There must be caused relationship between the voluntair misconduct and the

harm that result from it: and

5. There must some be legally prescribed punishment for anyone convicted of the

act.

Kata Delik atau delictum utau delict sendiri memiliki arti sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Dimana dalam hal hukum pidana sendiri kita mengenal adanya dus jenis yaitu delik formi! yang perumusannya menitikberatkan panda perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta delik materil yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang- undang, Dan, pada delik ini sendiri Van Hartum menyebutkan antara perbuatan dan orang yang melakukannya sama sekali tidak dapa: dipisahkan.

Sementara itu, Prof. Satochid Kartenegara sehubungan dengan pengertian delik ini sendiri menyebutkan, unsur delik terdiri atas wosur obyektif dan unsur subyektif, dimana unsur obyektif adalah unsur yang terdapat di luar diri manusia yaitu :Suatu tindakan, suatu akibat, dan keadaan (omstandigheid), dimana kesemuanya itu dilarang dan disncam dengan hukuman oleh undang-undang. Sedangkan unsur subyekuf adalah unsur-unsur dari perbuatan yang dapai berupa :Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (tocrekenings vatbearhesd) dan Kesalahan (schuld). Untuk melihat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisa berdiri sendiri- senduri karena baru akan bermakna apabila uda suatu proses perunggung jawaban pidana. Aranya, setuap orang yang melakukan suatu tindak pidana (delik) tidak dengan sendirinya harus d pidana atau dijatuhkan hukuman pada dirinya, karena agar dapat dijatuhi suatu perubahan hukumnan terhadap diri seseorany maka pada diri orang tersebut harus ada unsur dapat depertanggung Jawabkan secara pidana yang dapat

dimintakan ataupun dijatuhkan kepadanya sesumi dengan unsur-unsur perbuatan sebagaimana ditegaskan dalam suatu pertauren perurudang undangan yang berlaku, Herman Kontorowich. yang ajarannya diperkenalkan frof Mosijatmo menyebutkan Untuk adanys suatu penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana ( strafbarehandlung) lalu sesudah. Diikuti dengan dibuktikannya „sculd‟ atau kesalahan subyektif pembuat „schuld‟ baru ada sesudah ada „ unrecht‟ atau sifat melawan hukum suatu perbuatan.Pert anggungjawaban pidana sendin lahir dengan diteruskannya celaan (verwijtbaarheid)) yang abjektif (terhadap perbuatan yang dinyatakan sebugai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan diteruskannya celaan yang subyektif kepada Seseorung yang memenuhi syarat untuk dijatubi pidana karena perbuatannya. (Dr Dwia Priyatno, SH MHum, Sp N, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungawaban Pidana karporasi di Indonesia, CV Utomo, hat 30) Unsur-unsur kesalahan itu sendiri dalam arti luas adalah "

1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinya keadaan jiwa si pembuat harus nommal.

2. Hubungan bathin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kescogajaan / dolus atau kelalaian / culpa

3 Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alam pemaaf (Dr. Dwija Priyatno, SH. MHum, Sp.N. Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, hal 36-41) Sebagaimana diungkapkan diatas, maka dalam rangka membuktikan sermas unsur tindak pidana, terlebih dahulu harus dipahami adalah sistem pertanggungjawaban pidara karena hal ini erat kaitannya dengan penentuan terjadinya suatu tindak pidana serta penentuan siapa sebenarnya yang bertanygungjawab dalwm tindak pidana tersebut. Dan, tak kalah pentingnya adalah dalam menentukan kesalahan dan/atau kesengajaan tersebut harus ada atau mempunyai kehendak dan niat untuk berbuat dari si pembuat/pelaku itu sendin.

Selanjutnya. sesuai dengan pendapat Rocsian Saleh, pembuktian akan kehendak untuk berbuat tersebut berkaitan erat dengan syarat yang merupakan kekhususan dari kealpeaa yaitu

1. Tidak menduga-duga sebagaimuna diharuskan oleh hukum 2 Cidak berhati-hati sebayalmana diharuskan oleli hukum,

2. Tidak berhati – hati sebagaimana di hatiskan oleh hukum

Pembuktian terhadap syarat pertama dari kealpaan tersebut diletakkan pada hubungan bthin terdakwa dengan akibat yang timbul dari perbuatan atau keadaan yang menyertainya. Dalam hal ani, perbuatan yang iclah dilakukan terdakwa ilu seharusnya dapat hindarinya kerena seharusnya dapat menduga lebih dahulu bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Menurut Mamorie Van Toelichting, maka kata “dengan sengaja” ( opzettelijk) adalah sama dengan “ willen en wetens”( di kehendaki dan diketahui)

Dan mengenai pengertian pada Memoris vam Tonlichung tersebut, Prof Satochid Kartanegara mengutrakan bahwa yang dimaksud dongan opzet willens en 00 weten ( dikehendaki dan di ketahui) :” seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki ( willen) perbuatan itu serta menginsyafkan atau ( weten) akan akibat dari perbuatan itu “ ( Leden Marpaung : Asas teori Praktek Hukum pidana sinar grafika : jakarta : 2005; hal 13.

--------------------------------------------------------- Ketua dan majelis Hakim Yang arif dan Bijaksana Jaksa Penuntut Umum yang terhormat Sidang Pengadilan yang saya muliakan

Dihubungkan dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 03 Agustus 2020 yang lalu, dan untuk dapat menyatakan Terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada Surat Tuntutan yang menitikberatkan pelanggaran Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUIIP, maka secars minimal yang harus d'perhatikan adalah mengenai penerapan dari “fakta” dengan "strafbarehandeling” yang antara lain dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut : 1. Apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan inelawan hukum sehubungan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsur Pasal 303 avat (I) ke-2 KUHP......?

2. Apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan dalam kategori “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ?

3. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana yang seharusnya dihubungkan dengan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan? Selain itu, untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umur kepada dirinya, maka semua unsur duri pasal yang dituntutkan kepadanya harus dapat dibuktikan dengan alat bukii yang sah yany dihadapkan di depan persidangan serta bukan berdasarkan asumsi dan rekaan semata, Dr Chairul huuda, SH, MH, dalam bukunya “Dari Tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanyyung jawaban pidana tanpa kesalahan” (tinjauan kritis terhadap teori pernisahan tindak pidana dan pertanggung Jawaban pidana) pada hal 64 menyebutkan:.

“Mempertanggung jawabkan seseurang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhatap orang itu, tetapi Juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggung Jawaban atas tindak piduna yang dilakukannya. Pertanggung Jawaban pidana tidak hanya bererti "rightfully sontenced” tetapi Juka rightfully accised” Pertanggung jawaban pidana pertama-tama merupakan

kendaan yang ada pada diri pembuat ketika melakukan tindak pidana. Kemudian perlanggungjawaban pidana Juga berarti menghubungkan antara keadaan pembuat tersebut dengan perbuatan den sanksi yang repatutnya dijatuhkan. Denyan demiktan, pengkajian dilakukan dua arah. Pertama, pertanggung jawaban pidana ditempatkan dalam konteks sebagai syarat factual (conditioning facis) dari pemidanaan, karenanya mengemban aspek preventif" Kedua pertanggung Jawaban pidanu merupakan akibat hukum (legal conseguences) dari keberadaan syarat-syarat fuctual tersebur, sehingga merupakan bagian dari aspek represif hukum pidana, “It ts this condition berween conditloning facts and conditianed legal Conseguences whichs is expressed in the statement about responsibility”,

Jadi, dalam hal ini selain harus dikaji fakta dengan unsur-unsur yang terdapat pula pasal-pasal yang telah didakwakan kepada terdakwa, maka jugu harus dikaji pula mengenai tepat ataukah tidak pertanggung jawaban dimintakan kepada terdakwa tersebut sebagarmana yang telah dituntut oleh Penuntut Umum. Janganlah sampai, kita melakukan suatu dakwaan dan atau tuntutan kepada seseorang yany sebenarnya tidak bersalah dan seharusnya tidak dimintakan pertanggung jawaban pidana pada dirinya karena dengan melakukan tindak pidana maka pada dasarnya telah terjadi suatu “pemerkosaun" terhadap hukum dan keadilan.

Bahwa, untuk menentukan apakah terhadap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, haruslah terbukti semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sebaliknya apabila salah satu unsur delik tidak terbukti maka tidak ada perbuatan yang dapat anggap sebagal strafbarehundcling. Selanjutnya. anabila semua unsur delik dapat dibuktikankan, maka yang kemudian hurus dikaji adalah patutkah pertanggung jawaban pidana ditujukan kepada terdakwa dengan menjatuhkan pemidaan (celaan) kepada dirinya atua mlakah alasan pembenar atau pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari dakwaan penuntut Umum yang dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah Serafuitsluitingsgronden,

Dalam hal straftuisluitingsgrounden ini, Prof Satochid Kartanegara memberi pangertian sebagai hal-hal atau keadaan- keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah malakukan sesuata yang dengan tegaa dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum, Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan. syarat yang kemudia membuat

Seseorang dapat dipertanygongjawebkan sesara hukum pidana dalam melakukan perbuatannya menurut Prof. Mr.G.A van Hammel adalah sebagai :

1. Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti nilai dari perbuatannya 2. Orang harus menginsyafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang 3. Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya

Ketua dan Majelis Hakim Yang Arif dan Bijaksana Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat Sidang Pengadilan yang saya muliakan

Sebelum saya sampaikanpada pembahasan mengenai analisis terhadap unsur –unsur yang dituntut oleh rekan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, maka ada beberapa hal yang patut saya sampaikan sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi Terdakwa. Bahwa ketika seorang masyarakat kampung yang berada di ujung pelosok yang karena kelemahannya kemudian didapati ada padanya kertas togel dan dia berhadapan dengan Hukum. Maka mau tidak mau, diaharus menerima perlakuan yang sama dengan mereka yang berlaku sebagai pembeli dan bandar judi togel. Para penegak hukum akan memandang bahwanya dia tidak lebih pelanggal hukum yang harus di jerat oleh ketentuan hukum yang berlaku. Adilkah itu?

Bahwa karea terdakwa adalah mayarakat kampung yang kemudian ditangkap n dan di kurung di dalam penjara dimana tindakan penegak hukum juga telah melanggar perundang –undangan yang lain seperti yang telah kami uraikan diatas maka apakah masih pantas Jaksa Penuntut Umum menuntut selama 10 bulan penjara.....? Dalam hukum pidana pada hakekatnya adalah mencari kebenaran materil, inilah masalahnya, bagaimana mungkin menghukum pelanggaran hukum yang sebenarnya si pelanggar tersebut adalah koban dari kejahatan itu sendiri? Bagaimana cara meng.”giring” agar hakim dapat menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa...? Bahwa prinsip pengambilan putusan oleh hakim haruslah didasarkan pada prinsip- prinsip :

1. Menghukum yang bersalah membebaskan yang tidak bersalah;

2. Kebebasan Hakim;

3. Mengadili secara kasuistif;

4. Indubioproreo , dalam menjatuhkan putusan hakim harus disertai keyakinan( (dalam kesangsian demi tertuduh)

Dari beberapa prinsip-prinsip di atas , keyakinan hakim merupakan prinsip yang paling dominan,bahkan dapat dikatakan, merupakan kekuasaan absoulut dari hakim itu sendiri. Hal ini sebagaimana didukung Pasal 6 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan. “Tidak seorang pun dapat di jatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian Tidak seorang pun dapat di jatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang – undang, mendapatkan keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab , telah bersalah atas perbuatan yang di dakwakan atar dirinya”.

Mengenai pembuktian dalam suatu proses persidangan perkara pidana, merupakan tugas dari Rekan Jaksa Penuntut Umum untuk mencari dan mendapatkan bukti bukti yang di atur KUHAP guna membutikan kebenaran yang sebenar- benarnya dan sselengkapnya tentang:

1. Perbuatan apakah yang telah di lakukan Terdakwa

2. Apakah perbuatan terdakwa itu benar –benar sesuai dengan dakwaannya atau tidak

3. Apakah perbuatannya terdakwa itu merupakan perbuatan atau bukan merupakan perbuatan pidana.

4. Apakah perbuatan terdakwa itu telah memenuhi unsur – unsur dari suatu peraturan pidana atau tidak, perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan perundang – undanganatau tidak sesuai, atau perbuatan itu belum diatur oleh suatu Undang – undang atau tidak sesuai atau perbuatan itu belum di atur Undang – Undang dan lain –lain ketentuan yang tentu diperoleh dari alat –alat bukti yang diajukannya. Mengenai pembutian sendiri atau bewijs, menurut pengetahuan saya ada 4 ( empat) teori :

1. Negatief wettelijk Bewijs Theorie (teori pembuktian hukum negatif)

2. Positief wettelijk Bewijs Theorie(Teori Bukti Hukum Positif)

3. Convention Raissonee (Convention Raissonee)

4. Convention Intime (Convention Intime)

Dalm hal ini saya tidak perlu membahas satu persatu pengerian dari ke empat teori hukum tersebut karena sangat yakin Majelis hakim yang Arifndan Bijaksana tentu telah mengetahuinya nsecara jelas dan gamblang. Namun saya menyatakan bahwa UU No. 8 Tahun 1981 Yang lebih dikenal dengan KUHAP menganut sistem Pembuktian” Negatief wettelijk Bewijs Theorie” pembuktian yang harus didasarkan pada 2 ( dua) syarat :

1. Harus didasari pada alat bukti yang di akui oleh Undang –Undang sebagai alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaiut Keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat. Petunjuk Keterangan Terdakwa

2. Negatief Bewijs, Pengertian Negatif Bewijs yang dimaksud oleh undang undang adalah bahwa keyakinanhakim saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah, keyakinan hakim harus dibentuk dari paling kurang dua alat bukti yang sah dan saling mendukung.

Mengenai pembuktian dalam suatu proses persidangan perkara pidana, merupakan tugas dari Tekan Jaksa Penuntut Umum untuk mencari dan mendapatkan bukti- bukti yang di atur dalam KUHP guna membuktikan kebenaran yang sebenar- benarnya dan selengkapnya tentang:

1. Perbuatan apakah yang telah dilakukan oleh terdakwa

2. Apakah terdakwa itu benar-benar sesuai dengan dakwaannya atau tidak 3. Apakah perbuatan terdakwa itu merupakan perbuatan pidana dan dapat di buktikan sesuai dengan syarat- syarat dari hukumpembuktian atau tidak bukan merupakan perbuatan pidana

4. Apakah perbuatan terdakda itu telah memenuhi unsur –unsur dari suatu peraturan pidana atau tidak, perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan atau Undang- Undang atau tidak sesuai, atau suatu perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan atau undang- undang dan lain – lainnya ketentuan yang tentunya diperoleh dari alat alat bukti yang diajukannya.

Ketua dan Majelis Hakim yang Arif dan Bijaksana

Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat

Sidang Pengadilan Yang di muliakan

Selanjutnya, disin selaku penasehat hukum dari Terdakwa akan membahan mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan dan dituntut kepada terdakwa berupa yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yang terdiri atas hal-hal sebagai berikut: A.1. Unsur Pertama: Barang siapa

Unsur barang siapa : Setiap Orang yang menjadi Subjek Hukum yang kepadanya dapat diminta Pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatannya yang dilakukan bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan bahwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum karena melakuk sesuai tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh indentitasnya sesuai dalam surat dakwaan penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat ( 1) KUHP dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaa yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berasarkan uraian tersebut maka unsur barang siapa terpenuhi. A.2. Unsur Tanpa mendapat Izin Unsut mendapat izin adalah tanpa hak untuk melakukan sesuatu secara tidak berhak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang. Bahwa dari fakta yang didapat di persidangan adalah terdakwa hanyalah orang yang diupah sebesar 20% dari pekerjaan sebagai pegumpul atau penulis togel. Terdakwa bukan pemilik usaha judi atau bandar judi. Pemilik atau Bandar Judi adalah Butar Butar yang tidak maupun ditangkap oleh penidik dan juga tidak mampu dihadirikan oleh jaksa Penuntut umum di persidangan. Oleh Karena itu maka Jaksa Penuntut Umum telah salah menarapkan unsur ini kepada terdakwa sehingga unsur tanpa mendapat izin tidak di penuhi. A.3. Unsur dengan sengaja menawarkan atau memberi kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara. Dalam Kebanyakan rumusan tidak pidana, unsur kesengajaan atau yang di sebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan usur kesengajaan ini, apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terhadap perbuatan dengan sengaja atau bisa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang di tempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.

Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian yang di kehendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksud disini adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi unsur wettens atau haruslah menghendaki akibat dari apa yang ia perbuat. Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatanan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu. Jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu. Sulit dibuktikan secara matriil. Pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada sipelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan sipelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya.

Bahwa dari fakta – fakta persidangan khusus jawaban yang disampaikan oleh terdakwa terhadap pekerjaan yang dilakukannya maka unsur sengaja ini telah terpenuhi namun dalam hal ini terdakwa Jekson Siagian tidaklah dapat dikatakan sebagai pelaku judi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Uum dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP. Dalam tafsir Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Judi artikan sebagai pemain Judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pertaruhan. Defenisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP “ Yang disebut Permainan judi adalah tiap – tiap permainan, diana pada umumnya kemungkinan mendapat utung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena Permainannya lebih

terlatih atau mahir. Disitu termasuk sengala pertaruhan tentang kputusan perlombaan atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

VII. KESIMPULA

Bahwa setelah memperhatikan dengan seksama seluruh rangkaian persidangan, terutama yag berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan terdapat diri lien kami ( Terdakwa) sendiri, maka kita semua secara Objektif dapat melihat klien Saya Terdakwa Jekson Siagian memang terbukti sebagai penulis togel yang dikelola butar butar. Namun hal ini tidak sependapat jika juka kesalahan dan kejahatan terhadap pelanggaran pasal 303 ayat (1) ke-2 hanya di bebankan kepada klien Saya selaku Penasehat hukum tersebut, Sementara Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan semua yang ditangkap oleh Penyidik sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa, begitu juga terhadap bandar yang katanya telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang. Selanjutnya sebelum memasuki permohonan dari Penasehat hukum Terdakwa, ada beberapa catatan yang akan disampaikan yaitu:

Bahwa Klien Saya merupakan masyarakat desa yang bekerja sebagai petani dan tidak mengerti hukum sehingga perlu dibina dan diperhatikan oleh pemerintah Bahwa Klien Saya dalam Tahana, maka klien saya telah menyadari kesalahannya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Bahkan klien kami bersedia mengabdi dirinya pada bangsa dan negara yang saat ini membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengatasi Virus Covid 19.Berdasarkan Hal-hal yang telah kami ungkapkan diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Pembelaan ( pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa secara keseluruhan;

2. Menyatakan Terdakwa Jekson Siagian Tidak seluruhny terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melanggal Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;

3. Menjatuhkan pidana terhadap terakwa Jekson Siagia berupa pidana penjara selama 5 (lima ) Bulan dikurangi selama berada dalam Tahanan dengan perintah Terdakwa tidak Ditahan dan di perintahkan menjadi Petugas kemanusiaan covid 19 di Pengadilan Negeri Kisaran;

4. Membebankan biaya perkara ini Kepada Negara;

Dan apabila Majelis Hakim yang Arif dan Bijaksana berpendapat lain, dalam hal ini kami mengharapkan Majelis Hakim yang mulia dapat mempergunakan kewenangan serta kekuasaannya yang ada padanya agar pada diri terdakwa Jekson Siagian di beri Putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah pembelaan ( pledoi) ini di sampaikan selaku Penasehat Hukum terdakwa dan Semoga kita semua mendapat petunjuk dari Allah Tuhn Yang Maha Kuasa. Sebagai Penutup Pembelaan ini, izinkanlah kami mengungkapkan kata-kata bijak kuno yang menjadi adgium yang dapat direnungkan bagi kita semua.

“Lebih baik tidak memidana 1000 ( seribu) orang yang bersalah dari pada menghukum 1( satu) Orang yang tidak bersalah.

Fiat Justitia Ruat Coelum; TEGAKKAN KEADILAN MESKIPUN LANGIT RUNTUH

Kisaran 12 Oktober 2021-10-10

Hormat Saya,

Penasehat Hukum Terdakwa

MUKTAR PANJAITAN. SH


Post a Comment for "CONTOH SURAT NOTA PEMBELAAN"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar