Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DISIPLIN DAN TATA HUKUM DIMASA NEW NORMAL




DISIPLIN DAN TAAT HUKUM DI MASA NEW NORMAL 1

Oleh : Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H

Dosen Tetap : Fakults Hukum UniversitasKristen Indonesia, Jakarta hulman234@yahoo.com

Dalam kaitannya dengan penyebaran dan penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan, yaitu antara lain :

1.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid -19); 2.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

5.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (C Covid -19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;

Sudah lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Maret 2020 kita berada dalam situasi mencekam akibat pandemi covid-19. Melihat gejala banyak korban terkena covid-19 di tanah air, pada tanggal 31 Maret 2020, pemerintah melalui Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, menyusul peristiwa tersebut sebagai bencana nasional non alam melalui Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan

_________________________________________ 1 Dibawakan dalam Talk Show Internatif di Radio Pelita Kasih, Senin, 16 Juni 2020.

Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Kemudian menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang lebih teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Penanggulangan pandemi Covid-19 membutuhkan peran serta dari semua unsur dalam amsyarakat, tidak saja pemerintah (pusat maupun Daerah). Dunia usaha dan pekerja termasuk masyarakat memiliki konstriubusi besar dalam memutusmata rantai penularan karena jumlah populasi pekerja dan mobnilitas keseharian serta interaksi antar warga. Melalui PP No. 21 Tahun 2020 pemerintah telah memberlakukan PSBB yang mengakibatkan beberapa perkantoran pada umumnya ditutup dengan meliburkan tempat kerja. Namun demikian, dunia kerja tidak mungkin selamanya ditutup dan roda perekonomian harus tetap berjalan, dan sebagai akibat pemberlakuan PSBB selama ini, kehidupan ekonomi sudah terasa dan bahkan mengalami krisis. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, sehingga atas pertimbangan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk bisa beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi covid 19 melalui kenormalan baru (new normal) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (C Covid -19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Kebijakan New normal bertujuan untuk meningaktkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industri dalam penecagahan penularan Covid-19 bagi pekerja selama masa pandemi.

Sejak beberapa waktu dengan penerapan new normal, justru dilihat terjadi peningkatan penularan covid-19, khususnya dalam satu minggu terakhir terjadi penambahan terkena prositif secara signifikan. Evaluasi harus tetap dilakukan dan kami yakin sudh dilakukan. Faktor apakah yang menyebabkan adanya peningkatan penularan tersebut?. Apakah karena ketidak taatan pelaku usaha atau industri maupun perkantoran termasuk warga masyarakat ataukah justru dibukanya kelonggaran melalui kebijakan new normal tersebut ? Mungkin saja kedua faktor ini dominan sebagai faktor resiko.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 telah ditetapkan beberapa aturan sebagai pedoman yang harus diikuti dan ditaati oleh industri dan perkantoran dalam kaitannya dengan pemberlakuan new normal di lingkungannya, yaitu antara lain :

a.Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah. b.Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining. c.Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja dan melakukan pembersihan dengan desinfektan setiap 4 jam sekali. d.Melakukan pengukuran suhu tubuh. e.Penerapan jaga jarak atau physical distancing.

Secara filosifis, suatu aturan atau ketentuan hukum berfungsi untuk mengatur tertib hidup dalam masyarakat. Namun suatu aturan tidak akan berdaya guna jikalau aturan ersebut tidak disertai dengan akibat hukum atas pelanggarannya yang disebut dengan sanksi.

Dikaitkan dengan data penambahan secara signifikan korban terpapar covid-19 setelah pemberlakuan new normal, persoalannya adalah, adakah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada masyarakat atau indutsri dan perkantoran yang melakukan pelanggaran atas aturan new normal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tersebut ? Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah berupa aturan umum yang dalam implementasinya harus diatur secara sektoral di tingkat Daerah melalui Peraturan Pemerintah Daerah (Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota). Sesungguhnya, melalui Peraturan Pemerintah Daerah dapat diatur pemberian sanksi kepada pelanggar baik itu, amsyarakat perorangan maupun industri dan perkantoran, berupa sanksi adminsitratif mulai sanksi peringatan hingga penghentian kegiatan usaha dan/atau pencabutan sementara dan/atau tetap, termasuk pengenaan denda.

Secara bergama dapat diatur sanksi berupa teguran, hukuman sosial (kerja sosial), denda, penghentian pelayanan publik (bagi perorangan), sanksi pelanggaran peraturan perusahaan bagi pekerja di tempat kerja, penutupan kegiatan usaha sementara hingga pencabutan ijin usaha.

Post a Comment for "DISIPLIN DAN TATA HUKUM DIMASA NEW NORMAL"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar