Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEKHILAPAN DALAM PERJANJIAN

KEKHILAPAN DALAM PERJANJIAN

Dalam Makna kekhilafan di KBBI adalah: kekeliruan; kesalahan yang tidak disengaja. Contoh: kekhilafan dapat saja terjadi.

Terdapat padat pasal 1321 : Tiada sepakat yang sah apabila apabila sepakat ini diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.

Bahwa walaupun adanya suatu kesepakan yang belum dilakukan secara tertulis yang masih adanya suatu paksaan atau penipuan dapat dibatalkan akibat dari, ketdak pastian untuk melakukan suatu perjanjian. Sehingga perjanjian itu batal dengan sendirinya ’

Dan trjadinya suatu kekhilafan, telah dilakukan suatu perjanjian itu , sehingga berjalannyanya kesepakatan yang sudah dijalani, dengan kenyataan dilakukan sepihak seabagimana dalam kekhilapannya maka dapat dilakukan pembatalan dan atau batal demi hukum. Sebab dalam kekhilan yang mempunyai perolehan paksaan dan penipuan itu.

Sepihak akan melakukan pembatalan apabila terjadi kekhilapan yang di buat sepihak. Pihak yang dirugikan melakukan pembatalannya karena dengan nya atas kekhilapan sepihak. Dan dapat dilakukan dengan adanya putusan oleh pengadilan. Maka apa bila terkait suatu penipuan dalam pasal 1321 KUHPerdata bisa menimbulkan dalam Tindak pidana.

Dan sebakliknya juga dimana kekilapan tdaklah menjadikan yang mengakibatkan terjadinya suatu batal atau batalnya persetujuan selainnya apabila kekhilapan itu terjadi yang tujuannya terhadap barang mejadi pokok persetujuan ( pasal 1322 KUH Perdata) Suatu perstujuan yang terjadi itu akibat barang yang tidak sesuai dengan yang di sepakati maka dapat dilakukan oleh kedua belah pihak terhadap barang sebagaimana yang mengharuskan sesuai dengan yang di sepakati. Yang apabila tidak tiindahkan sepihak maka terjadi perbuatan melawan hukum pada pasal ( 1365 KUHPerdata)

Post a Comment for "KEKHILAPAN DALAM PERJANJIAN"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar