Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERJANJIAN BATAL TIDAK BERDASARKAN PASAL 1320 KUH PERDATA

Batalnya suatu perjanjian

Tidak berdasarkan

PERJANJIAN DALAM PASAL 1320 KUHPerdata

perjanjian yang ditentukan oleh syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Yang dengan pembatalan perjanjian pada dasarnya adalah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Perjanjian adalah untuk suatu yang mengikat atau perikatan hukum , untuk melahirkan adanya perikatan hukum yang diperlukan adanya syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah : Untuk sahnya persetujuan2 di perlukan empat syarat :

1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya[agreement] 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan( capacity) 3. sesuatu hal tertentu[certainty of terms] 4. Suatu sebab yang halal[certainty of terms] Dalam suatun yang objeknya yaitu suatu hal tertentu no. 3 dan 4[certainty of terms] dan subseknya capacity yang no. 1 dan 2

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur yang menyangkut unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Dengan adanya kesalahan Identitas para pihak dalam suatu perjanjian tidak mutlak menjadikan Perjanjian Itu Batal, asalkan memang klausula dalam perjanjian itu tetap disepakati dan sah menurut hukum. Dalam praktek perjanjian [bisnis], apabila terdapatnya kesalahan identitas maka perjanjian itu bisa diperbaiki, diubah khususnya terhadap Identitas para pihak, tentunya dengan suatu anggapan bahwa para pihak tetap sah dan cakap dalam melakukan tindakan hukum sesuai isi perjanjian.

Post a Comment for "PERJANJIAN BATAL TIDAK BERDASARKAN PASAL 1320 KUH PERDATA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar