Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

perbedaan dari UU No 22 Tahun 1999 dengan UU 32 tahun 2004? Dan Kemudian adanya UU nomor 23 tahun 2014 danUU no.9 Tahun 2015

perbedaan dari UU No 22 Tahun 1999 dengan UU 32 tahun 2004? Dan Kemudian adanya UU nomor 23 tahun 2014 danUU no.9 Tahun 2015 Jika dalam UU No.22 Tahun 1999 Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamananan,peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, kewenangan sebagai Otonom yang di berikan pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus daerahnya kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri be sesuai dengan rdasarkan aspirasi masyarakat dengan peraturan perundang-undangan.(Pasal 1 huruf h).Pemerintah daerah pemerintahan adalh penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom dan DPRD menurut asas desentralisasi. (ps.1 huruf . termasuk perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.(ps 1 huruf b)

cakupan kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan dalam bidang lain. (Ps. 7 ayat 1) Kewenangan bidang lain sebagaimana di maksud dalam ayat (1), meliputi kebijaksanaan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaaan dan pemberdayaaan sumber dana manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasidan standarisasi nasional. (Ps. 7 ayat 2)

maka dalam undang-undang No.32 Tahun 2004 kewenangan Daerah sudah Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Pasal 1 angka 5) Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sitem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Ps.1 angka 2). daerah adalah gubernur,bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. (ps.1 angka 3)

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ini di tentukan menjadi urusan Pemerintah. (Ps. 10 ayat 1). Urusan pemerintah yang dimaksud sebagaimana pada ayat (1) meliputi:

a.Politik luar negeri

b.Pertahanan

c.Keamanan

d.Yustisi

e. Moneter dan fiskal nasional

f. Agama

(Ps. 10 ayat 3)

Dalam hal ini pemerintah daerah Otonomi mempunyai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

UU No.22/1999 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah dan DPRD hanya berdasar asas desentralisasi. Sedangkan dalam UU No.32/2004 penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota dan DPRD menganut asas otonomi serta dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya. dalam UU no.32/2004 terdapat penunjukan secara jelas siapa saja pelaksana pemerintah daerah yang dimaksud, seperti Gubernur , bupati, walikota. sedangkan dalam UU No.22/1999 pelaksana pemerintah daerah hanya disebut secara umum yaitu kepala daerah dan perangkat-perangkatnya sebaga badan eksekutif daerah

Dalam UU No.22/1999 urusan pemerintahan yang bukan menjadi urusan pemerintahan daerah meliputi: politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiscal nasional, agama di tambah di dalam Ps. 7 ayat 2 yaitu kewenangan bidang lain yang meliputi: kebijakan tentag perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Sedangkan dalam UU No.32/2004 urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah Daerah hanya terbatas pada yang di sebutkan dalam (Ps. 10 ayat 3) yaitu: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama.

Dan setelah lahirnya Undang – Undang No 9 Tahun 2015 yan mana tugas Pemerintah Daerah seta dibantu dengan wakilnya yang mempuyai tudas: Pasal 65 dan pasal 66 Undang – Undang Pemeintahan Daerah. Dimana pemerintah daerah menguatkan tergadap kewenagannya selaku diberikan otonomi.

BERLANJUT ........

Post a Comment for "perbedaan dari UU No 22 Tahun 1999 dengan UU 32 tahun 2004? Dan Kemudian adanya UU nomor 23 tahun 2014 danUU no.9 Tahun 2015"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar