Artikel. Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Daerah
publiknet
Artikel ; Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa
Muktar Panjaitan
Desa
Mengingat dari awalnya desa sudah ada sejak mulai dari sebelum indonesia masuknya belanda ke ind0nesia dan desa itu sejak jaman nenek moyang atau leluhur desa sudah terbentuk atau muncul pada jaman itu. dan para pendiri bangsa indonesia telah menyatukannya satu wilaya yang bernama Indonesia.
Sebelum dimulai masa kolonialisme di indonesia, di bergai daerah dipelosok negeri telah lebih dahulu dikenal adanya pola memerintahan sederhana yang dibangun oleh kelompok - kelompok masyarakat yang tinggal dan membangun peradapan dengan didasarkan atas ikatan kekerabatan atau keturunan disuatu wilayah tertentu disuatu wilayah tertentu. Pola pemukiman ini kemudian mengalami perkembangan signifikan secara terus menerus dalam kuantitas maupun kualitasnya.1: (Adira Foirus ; mengenal desa dan pemerintahan desa. pixelindo yogyakarta 2020. hal.9.)
Masa Penjajahan belanda dikeluarkannya " regeings Reglement (RR)" pada tahun 184 oleh pemerintahan kolonial belanda menjadi awal mula diadakannya pengaturan mengenai daerah dan desa diwilayah Hindia Belanda ( Indonesia). diterbitkan peraturan perundang-undangan sebagai wujud nyata dari Pasal 71 Regerins Reglemen ( RR) (1854) dan sebagai bentuk atas keberadaan desa dan otonomi desa. 2( Op.Cid Halam 10).
Pada masa itu kedudukan desa leas tan tegas ditunjukkan dalam Pasal 71 Regerings Reglemens ( Pasal 128 I.S) sebagai berikut.
1. Desa atau Inlandse Gementen ( dalam Peraturan ini) berhak untuk memiliki kepala pemerintahan desanya sendiri setelah mendapat pengesahan kepada Daerah ( residen)
2. Setiap ketentuan perundang – undangan yang dterbitkan oleh Gubernur Jenderal pemerintah wilayah, dan residen atau pemerintah otonomi yang di tunjuk oleh otonomi berisi hak kepala desa atas wilayahnya harus dijadikan pedoman bagi kepala desa untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Dan adanya hak Desa
a. Memilih kepala Desa secara mandiri;
b. Mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri; dan
c. Dan desa yang terletak dikota ( Kota Praja) akan dipisahkan.3( Op.Cid Halam 10).
Sedang
Kewenangan Desa
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos
yang berarti “sendiri” dan nomos yang berarti peraturan. Oleh
karena itu, secara harafiah otonomi berarti peraturan sendiri atau
undang-undang sendiri, 4. (Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.
Dila Eka Juli Prasetya, S.H. Pemerintan Desa.CV. ABSOLUTE MEDIA.Yogyakarta.2016 Hal. 67)
Menurut Bagir Manan, otonomi merupakan sebuah tatanan
ketatanegaraan (staatsrechtelijk) dan bukan bukan sekedar tatanan
admistrasi negara (administratiefrechtelijk). Sebagai tatanan
ketatanegaraan, otonomi berkaitan dengan dasar-dasar bernegara
dan susunan organisasi negara.90 Selanjutnya, Ateng Syarifudin
menunjuk makna otonomi sebagai kebebasan atau kemandirian
(zelfstandigheid) tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheic).
Dalam pemberian tanggung jawab terkandung 2 (dua) unsur, yaitu:
1. Pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus
diselesaikan serta kewenangan untuk melaksanakannya;
2. Pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk
memikirkan dan menetapkan sendiri bagaimana
menyelesaikan tugas itu. .5 (ibit)
Menurut Sutoro Eko94, pembicaraan tentang kewenangan
desa sebenarnya sangat relevan dilakukan dalam konteks desa
sebagai local self government, atau setidaknya pembicaraan itu akan
mengarah pada pengembangan desa menuju local self government.
Selanjutnya diuraikan bahwa dari sisi historis dan legal-formal, desa
mempunyai 4 (empat) jenis kewenangan.95 Pertama, kewenangan
generik atau kewenangan asli, yang sering disebut hak atau
kewenangan asal-usul yang melekat pada desa (atau nama lain)
sebagai kesatuan masyarakat hukum. Kedua, kewenangan devolutif,
yaitu kewenangan yang harus ada atau melekat kepada desa karena
posisinya sebagai pemerintahan lokal (local-self government), meski
desa belum diakui sebagai daerah otonom seperti kabupaten/kota.
Ketiga, kewenangan distributif, yakni kewenangan mengelola
urusan (bidang) pemerintahan yang dibagi (bukan sekadar delegasi)
oleh pemerintah kepada desa. Keempat, kewenangan dalam
pelaksanaan tugas pembantuan.6.Op. cid . Hal 69
kewenangan devolutif( Pemerintah Lokal), yaitu:
1. Penetapan bentuk dan susunan organisasi pemerintahan desa;
2. Pencalonan, pemilihan dan penetapan Kepala Desa;
3. Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan penetapan
perangkat desa;
4. Pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat;
5. Penetapan dan pembentukan Baadan Permusyawaratan Desa;
6. Pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Badan
Permusyawaratan Desa;
7. Penyusunan dan penetapan anggaran desa;
8. Penetapan peraturan desa;
9. Penetapan kerja sama antar desa; dan
10. Penetapan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.7.( Op.cid)Hal.70
dilanjutkan..........................................................................................................
Post a Comment for "Artikel. Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Daerah"
Terima Kasih atas kunjungannya