Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BAB II PERUBAHAN POLITIK HUKUM TENTANG DESA DI INDONESIA TERKAIT PASAL 18 AYAT 2 UUD 1945


 Muktar Panjaitan 
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Magiter Hukum Universitas Asahan
NPM :20042012

 
         BAB II
POLITIK  HUKUM DAN SEJARAH  HUKUM  TENTANG DESA DI INDONESIA

A.  Defenisi Politik Hukum
Secara etimologi, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahas indonesia dari istilah  hukum belanda Rechtspolitiek, yang merupakan bentuk dari dua kata recht dan politiek, ( Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 1999; 19) dalam bahasa Indonesia,  kata recht berarti hukum. Kata hukum sendiri berasal dari  bahasa arab hukm ( kata jamanya ahkam), yang artinya putusan, ketetapan, perintah, kekuasaan, hukuman, dan lain-lain.  Berkaitan dengan istilah ini ini, belum ada kesatuan pendapat dikalangan teoritis hukum tentang apa batasan dan arti hukum yang sebenarnya. Perbedaan pendapat terjadi  karena sifatnya yang abstrak dan  cakupannya luas serta perbedaan sudut pandang para ahli dalam memandang dan memahami apa yang disebut dengan hukum itu. Namun sebagai pedoman , secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat.1
      Bahmid menuturkan,  Politik Hukum adalah suatu kebijakan hukum , kebijakan yang berarti  sebagaimana rangkaian konsep dan asas , menjadi sumber dalam garis besar, juga dasar suatu rencana untuk  pelaksanaan yang di lakukan  dan dilaksanakan, kepemimpinan dan cara tidak dijalankan atau dilaksanakan dalam bidang hukum1. Politik Hukum suatu yang merupakan dari yang dua bagian 
menjadi politik hukum, dalam dua disipin ilmu hukum dan ilmu politik, hukum suatu merupakan dari elemen yang tidak steril dari subsistem – subsistem dengan elemen 
-------------------------------
1. Isharyanto , Politik Hukum. CV KEKATA GROUP. Surakarta, Cetakan Pertama. 2016. Hlm.1

lainnya apalagi dalam suatu negara hukum yang tidaklah dapat terpisahkan antara ilmu politik dengan ilmu hukum karena politik sangat mempengaruhi hukum , apalagi dalam pembentukan hukum yang turus serta adanya ilmu politik yang taat pada ilmu hukum sejak di berlakukan dan saat pemebentukan hukum itu sendiri. 
        Dengan demikian Politik hukum suatu garis besar yang sah menjadi dasar pelaksanaan atau yang tindakan hukum  sebagaimana tujuan suatu negara. Politik Hukum adalah yang mempunyai mencapai tujuan dalam upaya menjadikan hukum sesuai tujuan negara. Sehingga tujuan hukum itu dalam negara hukum meletakkan bahwa hukum diatas segalanya. Sebagaimana dalam kehidupan bernegara dan aktivitas kenegaraan  yang dilandasi oleh hukum, serta mengayomi dan melindungi warga negara, serta hak – hak dan kewajiban  serta keadilan dan kesejahteraan warga negara.
        Politik Hukum Sebagaimana dalam perannya terhadap kebijakan bagi penelenggara negara yang menentukan arah dan pembagunan hukum, sehingga tidak terlepas dari sejarah hukum menjadi catatan resmi suatu negara.  
      Politik  dan hukum adalah dasar dari politik hukum dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan politik hukum tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. Atau dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum yang diwujutkan melalui peraturan perundang undangan3
Padmo Wahjono ( 1986:160)  mendefenisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dikadikan kriteria 

untuk menjalankan hukum, sebagaimana pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakan hukum.4
        Soedarto menyebutkan bahwa politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui hukum adalah kebijakan daru negara melalui badan – badan negara yang berwenang untuk menetapkan Peraturan5 yang di kehendaki, diperkirakan akan digunakan untuk mengekspretasikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai  dicitakan, Politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.6 (Soedarto, 1986: 151).yang mengiring pada pemahaman pentingnya eksistensi kekuasaan negara untuk mewujudkan cita – cita kolektif masyarakat. Kekuasaan secara umum di artikan sebagai suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain/ kelompok lain sesuai dengan pemegang kekuasaan itu sendiri dalam suatu pemerintahan.7 
          Berhungan dengan pendapat tersebut , bahwa indonesia yang  dinyatakan adalah negara hukum yang artinya segala aktivitas masyarakat dan pemerintah, pemerintahan  juga dalam adanya sistem pemisahan kekuasaan,  oleh karena itu terkait  dalam pelaksanaan negara yang keadaan diam dilaksanakan oleh pemangku kekuasaan untuk menegakkan hukum dan menjalankan hukum juga taat pada hukum 
Negara hukum, pada dasarnya, pengertian politik hukum didefenisikan berberda-beda oleh para ahli,   walaupun perbedaan itu tidak menunjukkan perpedaan yang
signifikan, nammun pada dasarnya para ahli mendefenisikan politik hukum sebagai
---------------------------------------
 2   Bahmid, Catatan Kuliah Politik Hukum (Kisaran: Prodi  Magister Program Mangister Hukum      Fakultas      Hukum    Universitas  Asahan. Provinsi sumatera utara), Semester 1.  2021
3. Isharyanto , Politik Hukum. Op. Cid. Halm.2
4.Ibit. hal2
5. ibit hal2
6 Op. Cid halm.3
7.Op.cid hlm.9

Sebuah  kebijakan  yang  dibuat  oleh  pemerintah  sebagai  pijakan  atau dasar dalam
menetapkan arah pembagunan hukum nasional mencapai tujuan dari indonesia.8Menurut Satjipto Raharjo: politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu jutujan sosial dengan hukum tertentu dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu:  i. tujuan apa  yang di capai melalui sistem yang ada ; ii. Cara – cara apa dan yang mana yang dirasakan paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut; iii. Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah; iv. Dapatkah suatu yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara – cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.9
      Bagian adanya suatu menjadi jawaban pada  Satjipto Raharjo dimana politik 
hukum yang sebagaimana suatu pedoman dasar segala bentuk serta proses perumusan pembentukan dan serta pengembangan dalam pembangunan hukum di tanah air, baik itu dari awal sebelum maupun setelah pemilihan, mempunyai hasil yang baik. Dengan adanya suatu sistem dan sistem itulah yang mengatur suatu kebijakan menuju suatu bidang hukum untuk terbentukya hukum. Sistem hukum nasional merupakan kesatuan hukum dan perundang – undangan dan komponen yang bergabung, yang untuk mencapai tujuan negara yaitu berpijak pada dasar dan cita hukum negara.
Cita Negara hukum dalam politik hukum sebagaimana yang azasnya suatu ideoligi  
negara yaitu Pancasila Dan Pembukaan Undang Dasar Republik Indonesia 1945,
-----------------------------------
8. Bambang Santoso, Politik Hukum, Universitas PamulangTangerang Selatan – Banten UNPAM PRESS       pertama, 30 Juli 2021. Hal.1
9. Ibit

dalam Alinea Keempat , yang menyatakan  yaitu , Bahwa ‘’
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”10
      Tujuan negara ini yang menjadi suatu kewajiban negara Indonesia yang mempunyai organisasi yang tertinggi sebagaimana termasuk dalam UUD. RI 1945.yang mengatur suatu pemisahan kekuasaan. yang mempunyai kekuasaan yang penyelenggaraannya harus didasarkan pada lima dasar negara yaitu Pancasila. Dari sini dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan pedoman utama kegiatan penyelenggaraan negara yang didasarkan atas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Sehungga pemangku kekuasaan melaksanakan kebijakan kepentingan umum untuk kemakmuran /kesejahtraan rakyat yang adil.
       Negara indonesia  menyatakat sikap negara hukum,  UUD1945,yaitu Pasal 1 ayat 3  ; Negara indonesia adalah Negara Hukum. Yang menjadikan asas hukum dalam pembentukan suatu  Peraturan Perundang Undangan. Sehingga mengatur sistem hukum, dimana adanya pemisahan kekuasaan yang menjamin suatu kepastian hukum. Dalam Pemisahan Kekuasaan yang di atur dalam Undang – Undang Dasar. Republik indonesia tahun 1945 yaitu11 , Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif yang menjadi penyelenggara. Negara Hukum yang berasaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia ( UUD . RI) 1945,  yang di sebut negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan penyelenggaraan pemerintahannya dalam pasal 4 ayat 1:  Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.membagi kewenagan untuk menjalankannya dalam bentuk pemerintah pusar dan pemerintah daerah provinsi. Kabupaten/kota dan Pemerintahan desa.  
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan Pada pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten dan kota. Sebagai mana Pasal 18 UUD 1945: Pemerintah Daerah
       (1)   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­daerah provinsi dan 
              daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­tiap provinsi, 
               kabupaten,  dan  kota  itu  mempunyai  pemerintahan  daerah,  yang  diatur 
               dengan undang­undang. 
        (2)  Pemerintahan  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten,  dan  kota  mengatur  dan 
               mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan  menurut  asas  otonomi  dan  tugas 
               pembantuan. 
        (3)  Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan 
               Perwakilan   Rakyat   Daerah   yang   anggota­anggotanya   dipilih   melalui 
               pemilihan umum. 
        (4) Gubernur,  Bupati  dan  Walikota  masing­masing  sebagai  Kepala  Pemerintah 
              Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) 
        (5)  Pemerintah  daerah  menjalankan  otonomi  seluas­luasnya,  kecuali  urusan 
              pemerintahan   yang   oleh   undang­undang   ditentukan   sebagai   urusan 
              Pemerintah Pusat.  13

       Dan Pemerintahan Desa di atur dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945  yang turunannya adalah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa yang memberikan kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan Desa.  



----------------------------------------

10 UUD. RI. 1945https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/regulasi/uud-1945-perubahan-iiiiiiiv.pdf 12:20.       15/11/2021. Halm.1
11. Op.cid. Hal.2
12     Op.cid. Hal.3
13. OP. Cid. Halm.9





B. Sejarah Hukum

Arti sejarah hukum, Secara yuridis berdiri saat proklamasi kemerdekaan Republik indonesia pada 17 Agustus 1945 bersamaan dengan berdirinya bangsa indonesia atau negara republik indonesia. meski demikian masyarakat dan bangsa indonesia 
sudah mengenal hukum dan tatanan hukum jauh sebelum  itu norma hukum  yang 
berlaku masih sederhana, pada hakikatnya, norma hukum yang berlaku pada saat 
ini berkaitan  dengan norma hukum masa lalu harena tata hukum yang bersifat terbuka terhadap perubahan yang terjadi.14 
       Ismael, menuturkan  Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang mempelajari, menganalisa, menginterprestasi, menarik kesimpulan tertentu dengan fakta, konsep, kaidah  aturan yang  berkenan dengan hukum yang pernah berlaku.15
        Tata hukum masa kini revlevan dengan terhadap peristiwa sosial, politik, dan budaya,  yang terjadi masa tertentu. Oleh Resink dikatan : 
Sebagai ahli sejarah, saya begitu jauh dapat juga menyokong, karena suatu pendapat
Pendapat hukum yang salah kadang kadang dapt mengungkapkan lebih baik pysikolgi pendapat sejarah ( kontemporer) semasa, dari pada pendapat benar menurut pikiran hukum, tetapi menyalahi kenyataansejarah diluar hukum
         Pernyataan yang dikemukakan, perbedaan pendapat tentang fakta tertentu  sebagai fata hukum ataukah hanya sebagai fakta sejarah.16



-----------------------
14. Wahyu Sasongko, Sejarah Hukum Indonesia, Pusat Kajian Konstitusi dan perundang-undangan. FH. Univ.        Lampung 2013. Halm.17
15. Ismael , Catatan Matakuliah Kuliah Sejarah Hukum ( Kisaran: Prodi Magister  Program Magister Hukum        Fakultas Hukum      Universitas Asahan. Sumatera Utara) Semester I. 2021
 16 Wahyu Sasongko Op. Cid.19


Sebagaimana Mochtar Kusumaatmadja mengatakan :
“Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum indonesia pada masa yang lalu, hal mana dapat memberikan kepada kita untuk memahami kaedah-kaedah serta institusi-institusi hukum yang ada dalam masyarakat bangsa kita”17
        Memperhatikan dan menaggapi apa yang di sampaikan oleh beliau,  tersebut maka perlu melalukan penelitian apa yang dapat suatu menjadi ilmiah terhadap hukum dan di ambil dengan pendekanya sehingga dapat menjadi suatu yang kuat dalam penyatuan yang menjadikan suatu penyatuan dalam hukum dan sitem yang sudah ada, dan adanya suatu kepastian yang ada. Dimana sejarah merupakan suatu bahan pengembangan dan mengigat untuk menelaah sebagaimana yang masa saat ini hukum yang dijalankan adanya suatu keseimbangan dan yang diingini oleh masyarakat itu sendiri.
      Melihat aspek hukum diindonesia salah satu dalam sistem pemerintahan dibidan pemerintahan desa dengan adanya undang – undang no.6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, yang selama  pada masa orde baru desa yang di muat dalam undang – undang memerintahan daeah , pada saat era reformasi, desa   dapat mendiri, dengan adanya undang undang  desa   tersebut
      Dengan adanya desa yang di berikan oleh undang – undang itu maka desa  dengan sendirinya  diberi kewenangan mengatur dan mengurus desa oleh kepala 

--------------------------
17 Wahyu Sasongko ibid..19

desa dan desa dapat membuat suatu peraturan desa dengan Badan Permusywatan Desa, untuk mengurus pemerintahan desa  dilakukan oleh kepala desa dan aparaturnya.
        Denagan adanya sejarah terhadap  hukum  yang menjadikan sejarah hukum merupakan suatu catatan resmi oleh negara sebagai untuk dilakukan suatu penafsiran terhadap politik hukum dimana pada masa lalu adalah suatu tak terpisahkan dalam politik hukum pada masa saat ini. Dalam perkembangan suatu hukum adalah kebijakansanaan yang di muat dalam undang- undang atau peraturan hukum.
      Antara sejarah hukum dengan politik hukum dalam kebijaksanaan terhadap hukum itu dimana sejarah hukum tetap mengikuti apa yang di laksanakan oleh hukum itu sehingga menjadi asas atau pundamental untuk pembangunan hukum kedepannya.
      Dalam sejarah tata hukum diindonesia terdiri dari tahapan-tahapan tertentu atau lazim disebut periodesasi sejarah yang didasarkan pada politik hukum yang pernah terjadi pada suatu kurun masa tertentu, adapun sejarah tata hukum indonesia, yaitu;
1. Masa penjajahan 
2. Masa Penjajahan belanda;
3. Masa penjajahan jepang;
4. Masa kemerdekaan. 18
      Menanggapi tata hukum tersebut diatas dimana sejak indonesia merdeka dalam sejarah hukum adanya sistem pemerintahan oede lama. Orde baru. Dan era reformasi 
18 Wahyu Sasongko Op.cid.22.. 
namun hal ini  adanya pembangunan hukum terutama dalam sisten pemilihan presiden dan wakil rahyat. Dan terkait tentang pemerintahan desa.
          Sejarah hukum dalam pengertiannya suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah ( bukan cabang sari ilmu hukum), yang menganalisa ( analising), mempvrifikasi ( verifiying), menginterpretasi ( interpreting), menyusun dalil ( setting the clausule) kecenderungan ( tendention) menarik kesimpulan tertentu ( hipoteting), tetang setiap fakta, konsep, kaedah dan aturan yang berkenan dengan hukum yang pernah berlaku, baik yang dengan secara kronologis dan sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan apa yang terjadi di masa kini, baik seperti yang terdapat dalam literatur, naskahn bahkan tuturan lisan, terutama penekananya atas karakteristik keunikan fakta  dan norma tersebut, sehingga dapat menemukan gejala, dalil, perkembangan hukum di masa yang lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang mempelajari arti dalam megartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.19 Sifat sejarah diaronis, yaitu meneliti gejala-gejala yang memanjang dalam waktu, tetapi dalam ruang yang terbatas, dedangkan ilmu-ilmu sosial bersifat sinkronis yaitu meneliti gejala-gejala yang melebar dalam ruang tetapi dalam waktu yang terbatas. 
          Demikian sejarah mementingkan proses suatu peristiwa selalu ada etape-etape yang saling berkaitan sebagai sebuah proses menuju suatu peristiwa unik dan berbeda. Sejarah membicarakan suatu peristiwadengan tempat tertentu, dari A sampai B. Sejara berupaya melihat segala sesuatu dari sudut rentang waktu. Pendekatan diakronis adalah menganalisis evolusi/perubahan sesuatu dati waktu kewaktu, yang memungkinkan seseorang untuk menilai suatu perubahan sepanjang masa dan sejarawan akan menggunakan pendekatan untuk menganalisis dampak perubahan dan medalilkan keadaan tertentu  lahir dari keadaan sebelumnya atau mengapa keadaan tertentu berkembang atau berkelanjutan.20.
         Sistem dalam gejala hukum dari masa lampau dengan memaparkan dan menjelaskan perkembangan untuk memperoleh pemahanaman tentang apa yang berlaku  sebagai hukum dimasa lampau. Yang di pelajari sejarah hukum, selain perkembangan sisrem hukum sebagai keseluruhan juga perkembangan institusi hukum dan kaidah hukum21
          Hukum Sebagai Objek Kajian Sejarah dan displin Ilmu Hukum, Menurut L.L. Van Apeldoorn dilihat dari Ilmu, hukum merupakan gejala sejarah, yang berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus – enerus, pengertian tumbuh yang memuat dua arti  yaitu ;
1. Unsur Perubahan makna bahwa terdapat hubungan yang erat tak terputus        antara      hukum pada masa kini dan hukum pada masa yang lampau      merupakan satu      kesatuan.
2. Unsur Stabilitas, makanya hukum sebagai gejalah masyarakat tidak berdiri      sendiri, dalam masyarakat dan dalam sejarahnya tak ada sesuatu  yang berdiri      sendiri, melainkan yang satu berhubungan dengan yang lai. Oleh karena itu      tumbuh dan berubahnya lembaga hukum ditentukan oleh perbagai faktor     masyarakat, seperti, ekonomi, politik, agama dan norma sulisa21
 -----------------------------------------
19.Yoyon M. Darusman- Bambang Wiyono.  Teori Dan Sejarah Pembangnan Hukum, Universitas Pamulang      Tangerang Selatan – Banten, UNPAM PRESS. Cetakan pertama, 30 Oktober 2019. Halm.3
20.Agus Riwanto, Sejarah Hukum, konsep,teori, metodenya, pembangunan ilmu hukum,          Oase Pustaka.        Karanganyar : 2016. Hlm. 7
21.Op. Cid. Halm.10
 

Sejarah Tata Hukum Dan politik  Hukum Indonesia Pasca  Kemerdekaan 
       Tokoh pergerakan  bangsa indonesia berusaha dan berjuang agar indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin Radjiman Wedyodinigrat sebagai Ketua. Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan persidangan membahas dua agenda utama yaitu:
1. Persidangan I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dengan agenda pembahasan  tentang dasar negara indonesia merdeka.
2. Persidangan II  10-17 Juli 1945 dengan agendan tentang pembahasan rancangan Undang – Undang Dasar ( UUD ) 1945.
       Pada tanggal 7 Agustus 1945 , BPUPKI dibubarkan  dipandang berhasil menyusun dasar  negara Indonesia merdeka dan rancangan UUD. Pada tanggal 11 Agustus 1945 didirikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI) yang dipimpin oleh sukarno sebagai ketua dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. Adapun tugasnya mengadakan mengadakan persiapan untuk terakhir untuk kemerdekaan sesuai dengan hasi pekerjaan BPUPKI.22
       Melalui proses yang dramatik dan heroik, para pemuda pejuang kemerdekaan Indonesia “menculik” Bung Karno dan Bung Hatta Ke Rengas Dengklok untuk menyiapkan Proklamasi  kemerdekaan Indonesia. Pada Tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB digedung Pengangsaan Timur, Sukarno dan Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia menyatakan atau  memproklamasikan  kemerdekaan Indonesia atau membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia23
22. Wahyu Sasonko “ Sejarah Tata Hukum Indonesia” Perpustakaan Nsional Katalog Dalam Terbitan ( KDT).      Penerbit Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang – Undangan. Fakultas Hukum Universitas Lampung (      PKKPUU FH Unila) 2013. Halm.66
23. Op Cit. Hal.67
         Proklamasi berasal dari bahasa Inggris. Proclamation (n) : The act of Proclaiming an official notice to the public. Yang berarti perbuatan atau tidakan menyatakan atau memberitahukan  secara resmi kepada publik. Ketika Indonesia menyatakan merdeka dan sekaligus berdirinya negara Republik Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang  dan berhasil mengambil keputusan yaitu :
1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia juga dinakan UUD proklamasi;
2. Memilih Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden Negara Republik Indonesia.
3. Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional.24
       Pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan Indonesia dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian praktik ketatanegaraan dan politik hukum Indonesia sesuai ketentuan – ketentuan dalam konstitusi UUD. Konstitusi  UUD 1945 pada masa BPUPKI. Menurut Ismail Sunny, UUD 1945 Tetap sah sebagai UUD atau konstitusi.  Indonesia  ialah negara yang berdasarkan atas hukum ( (rechsstaat)25.


-----------------------
24. Op. Cit. Halm.68
25.Op. Cit. Halm.70








Pemerintahan Masa Ore Baru ( 1965-1998)
       Pergantian Pemerintahan orde lama “ Sukarno”  pada pemerintahan suharto  tidak melalui yuridis tetapi melalui sosial politik yang rimit diawali dengan pertumpahan darah dan kekacauan sosial dan politik dan munculnya seorang dari militer bernama Jendral Suharto yang menirima kuasa, mandat atau perintah dari Presiden Republik Indonesia Ir. Sukarno untuk menjamin keamanan dan ketertipan masyarakat, dengan tidakan keras dan menggunakan tangan besi, PKI dan organisasi pendukungnya berhasil ditumpas, Akhirnya, Jendral Suharto menjadi Presiden Republik Indonesia.26
 Masa Reformasi ( 1998)
       Gerakan reformasi suatu tindakan koreksional pada pemerintahan Orde Baru di bawah kekuasaan Presiden Suharto yang menyimpang dari konstitusi UUD 1945. Dengan gerakan perjuangan reformasi yaitu Bidang Politik, Hukum dan Ekonomi.27

        Secara sejarah hukum terkait dengan desa  dimana desa salah satu bagian dari yang dihormati dan dihargai sebagaimana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  ( PPKI) pada rapat pertama tanggal 18 Agustus 1945, ketua Sukarno dan Anggota Supomo :  Dengan adanya daerah  “ Zelfbesturende landschhappen” , itu bukan negara sebab hanya ada satu negara. “Zelfbesturende landschhappen “ , hanyalah daerah saja,  begitu adanya “ zelfstandige gemeenschappen” seperti desa, di sumatra nagari ( di Minangkabau), marga ( di Palembang), yang dalam bahasa belanda disebut “ Inheemsche Rechtsgemeenschappen”. Susunan asli harus dihormati.28.
---------------------------
26.Ibit. Halm.(80-81)
27.Ibit. Halm.(92-93)
28.Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan    Indonesia ( BPUPKI). Panitia    Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei     1945 – 22 Agustus 1945. Jakarta 1998. Hal.542

Post a Comment for "BAB II PERUBAHAN POLITIK HUKUM TENTANG DESA DI INDONESIA TERKAIT PASAL 18 AYAT 2 UUD 1945 "

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar