Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Untuk Putusan Keadialan Untuk Pihak-pihak


publiknet.blogspot.com .
















Hukum Untuk Putusan Keadialan Untuk Pihak -Pihak .

Pengertian Hukum menurut Muktar Panjaitan , adalah suatu peraturan yang dibuat oleh institusi yang harus ditaati. sebagaimana indonesia adalah negara hukum yang menjadi harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. yang mengatur suatu tingkah laku ataupun suatu tindakan mansia yang hidup ditengah tengah masyarakat mempunyai suatu aturan peraturan yang berlaku dimana peraturan itu ditetapkan oleh suatu badan lembaga yang berwenang.

Suatu peraturan yang di buat untuk masyarakat adanya norma dan sanksi sebagaimana kesepakatan bersama hukum yang dibuat sehingga mengatur masyarakat itu untuk suatu jaminan ketertiban serta keadilan sehingga tidak ada tindakan yang bertentangan dengan peraturan tersebut, sedangkan adanya peraturan tmasih banyak yang melanggar aturan -aturan yang di buat. sehinggah peraturan itu dibuat untuk mencegah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Negara hukum yang kehidupan masyarakat di atur dengan undang - undang dan peraturan itu sesuai dengan apa yang di sebutkan oleh masyarakat itu sendiri dengan melalui perwakilan suatu lembaga pembuat hukum. kalau kita melihat dalam pasal 1 ayat 3 undang- undang dasar 1945 bahwa indonesia adalah negara hukum dan seluruh warga negara harus patuh pada hukum dan atau mematuhinya .

Timbulnya suatu hukum itu merupakan peraturan yang berasal dari adat. walaupun adanya hukum dari belanda pada walnya adalah di lakukan dengan cara menyesuaikan dengan adat suatu tempat atau desa . yang menjadikan suatu hukum. yang sampai saat ini indonesia mempunyai hukum tetap dari suatu adat yang disesuaikan menjadi hukum positif. yang dilaksanakan oleh pelaksana hukum yaitu pemerintah, hakim dan penegak hukum lainnya'

Sampai pada penyelenggara itu sendiri juga melaksanakan hukum dalam menjalankan pemerintahan dari mulai pemerintah pusat , daerah dan dan desa. menyelenggarakan suatu pemerintahannya. Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah.

Sehingga dalam implementasinya ada beberapa timbulnya hukum yang menata masyarakat sehingga hukum itu berbagi ada Hukum Pidana Dan Perdata. Perdata juga ada berbagaimacam bentuknya serta dengan pidana. itulah dikatan semakin modren atau majunya suatu negara maka akan dan timbulnya suatu pengembangan hukum sehingga disebut dengan pembagunan hukum.

Keadilan adalah untuk berbagai pihak atau semua pihak yang itu namaya masyarakat maupun pemerintah sebagai pelaksananya tetap suatu untuk keadilan oleh karenanya dari adanya suatu hukum yang mengatur orang banyak. baikitu pemerintah yang secara perseorangan yang melakukan menjalankan aturan -aturan itu apabila bertentangan juga , maka dapat dihukum .aupun pidana atau sanksi administrasi. dan juga masyarakat yang melanggar hukum harus dihukum .

. Hukum terpisah dan terhubung secara garis outus-putus terhadap dalam keadilan , dimana keadilan adalah untuk yang minta keadilan oleh hukum ,sedangkan hukum untuk memutuskan suatu perbutan atau tindakan yang bertentangan ataupun pelanggaran sehingga adanya putusan.

. Dalam pembangunan Hukum Mochtar Kusumaatmadja , dalam pandangannya terhadap hukum adalah sebagai bentuk alat berbagai macam proses yang adanya perubahan di tengah tengah masyarakat. selain itu juga, menurutnya hukum merupakan alat melindungi , memelihara dan menertibkan masyarakat.

--------------------------------------------------------
Muktar Panjaitan.
 


.

Post a Comment for "Hukum Untuk Putusan Keadialan Untuk Pihak-pihak"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar