Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA

Di atas telah dikatakan, bahwa hukum pidana itu dapat dibagi menjadi dua macam hukum pidana, masing-masing hukum pidana dalam arti objektif dan hukum pidana dalam arti subjektif. Dari rumusan mengenai hukum pidana dalam arti objektif di atas dapat diketahui, bahwa peraturan- peraturan yang mengaitkan suatu tindakan dengan suatu akibat hukum berupa hukuman itu, tidak hanya dapat datang dari negara melainkan juga dapat datang dari suatu masyarakat hukum umum lainnya.hukum pidana itu juga dapat dibagi menjadi hukum pidana material dan hukum pidana formal.

Mengenai perbedaan antara hukum pidana material dengan hukum pidana formal, berkatalah Profesor van HAMEL "Het materieele strafrecht wijst de beginselen en regelen aan, waarnaar aan het onrecht straf is verbonden; het formele devormen en termijnen, waaraan de verwezenlijking van het materieele strafrecht gebonden is".

yang artinya: "Hukum pidana material itu menunjukkan asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum itu dengan hukuman, sedang hukum pidana formal menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material".Menurut Profesor van HATTUM "Tot het materieele strafrecht behoren alle bepalingen en voorschriften welke de strafbare gedragingen, de daarvoor aansprakelijke personen en de deswege op te leggen straffen aanwijzen. Men zou kunnen spreken van strafrecht in abstracto. Het formele strafrecht bevat de voorschriften volgens welke het abstracte strafrecht in concretis tot gelding moet worden gebracht.Gewoonlijk spreekt men van strafprocesrecht".

Yang artinya: "Termasuk ke dalam hukum pidana material yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak- an-tindakan tersebut dan hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuh- kan terhadap orang tersebut. Orang dapat menyebutnya sebagai hukum pidana yang abstrak. Hukum pidana formal itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang ber- sifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata.

Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara pidana".Profesor SIMONS mengatakan antara lain, bahwa : "Het materieele strafrecht bevat aanwijzingen en de omschrijving der strafbare feiten, de regeling van de voorwaarden van strafbaarheid, de aanwijzing van de strafbare personen en de bepalingen der straffen; het bepaalt of, wie en hoe er gestraft kan worden. Hetformeele strafrecht regelt hoe de Staat door middel van zijneorganen zijn recht tot straffen en strafoplegging doet gelden, en omvat dus het strafproces"

.yang artinya: " Hukum pidana material itu memuat ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi dapat di hukum, penunjukan dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia menentukan

tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat di hukum dan bilamana hukuman tersebut dapat dijatuhkan. Hukum pidana formal itu mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan alat- alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan men-jatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana".Mengenai kedua jenis hukum pidana di atas perlu dijelaskan, bahwa pandangan orang mengenai batas-batas ruang lingkup berlakunya hukum

pidana material dengan hukum pidana formal itu, pada waktu-waktu yang lampau dengan sekarang terdapat perbedaan-perbedaan. Beberapa masalah yang dewasa ini diatur di dalam hukum pidana material, dahulu diatur di dalam hukum pidana formal. Hingga sekarang masih belum terdapat suatu kesamaan pendapat mengenai tepat atau tidaknya masalah "kedaluwarsanya hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana" itu diatur di dalam hukum pidana material.

Post a Comment for "PEMBAGIAN HUKUM PIDANA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar