Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGERTIAN HUKUM PIDANA




PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Hukum Pidana itu adalah suatu hokum public karena berlaku untuk semua orang, yang sebelumnya juga hokum pidana suatu hokum yang sejak lama pada jamannya belanda sampai sekarang yaitunamanya kitap Undang –undang hokum pidana dan telah diwariskan saat ini masih berlaku , dan kemungkinan akan adanya KUHPidana yang produk negara Indonesia.

Adapaun dalam hokum pidana itu untuk keamanan masyarakat barang siapa yang melakukan itindakan kirminal atau perbuatannta dlama bentuk kejahatan maka dapat ditindank secara hokum, dimana hokum pidana semakin berkembang sesuai juga dalam prilaku manusia itu dan adanjuga tindak pidana yang bentuk nya khusus misalnya tindak pidana tentang korupsi, narkoba. Pembunuhan, pencurian ,penipuan , perampokan,penganiayaan, pemerkosaan, Menurut W.L.G LEMAIRE :

Het strafrecht is samengesteld uit die normen welke geboden en verboden bevatten en waaraan (door de wetgever) als sanctie straf,di een bijzonder leed, is gekoppeld. Men kan dus ook zeggen dat het strafrecht het normen stelsel is, dat bepaalt op welke gedragingen (doen of niet-doen waar handelen verplicht is) en onderwelke omstandigheden het recht met straf reageert en waaruit deze straf bestaat".

yang artinya: "Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma- norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut". Maksud dalam hal ini adalah adanya Hukum Pidana materil dan formal yaitu KUHpidana dan KUHA Pidana suatu hal yang mengikat bagi pelaknanaan melakukan penegakan hukun yang mempunyai aturan , yang dilakukan penyidik Nomor 8 Tahun 1981, yang dikenal sebagai Undang-undang tentangHukum Acara Pidana.

Profesor Mr. W.F.C. van HATTUM³ telah merumuskan hukum pidana positif sebagai berikut : "het samenstel van de beginselen en regelen, welke de Staat of eenige andere openbare rechtsgemeeschap volgt, in zoover hij alshandhaver der openbare rechtsorde, onrecht verbiedt en aan zijner voorschriften voor den overtreder een bijzonder leed als straf verbindt". yang artinya: "suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan- peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, di mana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat memaksa

Penulis berpendapat , sebagaimana yang dikemukakan oleh pendapat tersebut pengertian Hukum pidana adalah , suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar aturan –aturan dalam kejahatan atau larangan yang ditentukan Undang – Undang.

Post a Comment for "PENGERTIAN HUKUM PIDANA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar