Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

hukum



publiknet.com ter;"> 




                                                                      HUKUM


Dalam Pengertian Hukum adalah suatu yang tak dapat didefinisikan  karena dalam pengertian yang sangat luas sehingga hukum haya yang dapati diartikan dalam pengertian  menurur para sarjana hukum ataupun Ahli. Menurut  Van Apeldoom  tidak mungkin dbuat definisi mengenai "hukum" 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

 

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.


Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.


Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Hukum adalah suatu ketentuan aturan atau peraturan preundang undangan yang dalam bentuk berupa norma  dan ketentuan sanksi  untuk bertujuan mengatur  suatu tingkah laku manusia itu  sebagaimana  untuk ketertipan . dan keadilan . tergadapnya mencegah terjadinya suatu tidak melanggar aturan itu  yang menjadin suatu kepastian hukum dalam masyarakat 

Tujuan Adanya Hukum 


untuk mengayomi masyarakat dimanan apabila melanggar aturan maka menjadi sanksi terhadap aturan yang dilanggar dan , melindung hak asai setiap manusia dan menciptakan  adanya sutu keadilan masyarakat  agar  setiap orang tidak melakukan main hakim sendiri . Sehingga setiap orang maupun kelompok diatur dalam Undang undang  Sebagai berikut:

1Melindungi hak asasi setiap manusia.

2. Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan

3. Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

4. Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

5. Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

6. Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern        pribadi; Sebagai  sarana penegak dalam proses pembangunan.

7. Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian               sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

8. Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi

Unsur Hukum :
 1. Mengatur Tingkah Manusia

Terbentuknya suatu peraturan  yang mengandung unsur  sebagaimana fungsinya untuk mengatur interaksi dan hubungan  antara manusia dan kelompok dimana tempat hukum itu yang berlaku.

 

2. Adanya Badan Resmi yang Berwajib

Adanya suatu Lembaga Ynag di buat  untuk menjalankan mempunyai hak dan kewajiban  terhadap membuat suatu Undang Undang / Hukum 


3. Undang - undang /Peraturan Sifatnya Memaksa

Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.

4. Ketegasan Hukum

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.



Post a Comment for "hukum"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar