hukum
publiknet.com ter;">
Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Samidjo
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Satjipto Rahardjo
Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku
Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
2. Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan
3. Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.
4. Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
5. Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
6. Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.
7. Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
8. Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi
Terbentuknya suatu peraturan yang mengandung unsur sebagaimana fungsinya untuk mengatur interaksi dan hubungan antara manusia dan kelompok dimana tempat hukum itu yang berlaku.
2. Adanya Badan Resmi yang Berwajib
Adanya suatu Lembaga Ynag di buat untuk menjalankan mempunyai hak dan kewajiban terhadap membuat suatu Undang Undang / Hukum
3. Undang - undang /Peraturan Sifatnya Memaksa
Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.
4. Ketegasan Hukum
Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.
Post a Comment for "hukum"
Terima Kasih atas kunjungannya