Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ARTIKEL.INVESTASI SYARIAH


publiknet













INVESTASI SYARIAH

Rizki Fazri1, Fahri Azmi2, Nurma Anggita Putri Tarigan3, Trio Alwi4

1,2,3,4Universitas Asahan

Email: rizkifazri859@gmail.com1fahriazmi5@gmail.com2Anggitanurma2@gmail.com3Rioalwi431@gmail.com4

ABSTRAK

Pasar modal dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan umat Muslim di Indonesia yang ingin menginvestasikan produk pasar modal sesuai dengan prinsip Syariah. Dengan berkembangnya produk investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan dapat mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi pasar yang bisa menarik investor yang berinvestasi sesuai dengan ajaran Islam.Dalam Islam kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai aktivitas Muamalah.Transaksi di pasar modal menurut hukum Syariah tidak dilarang dan diperbolehkan asalkan tidak ada transaksi yang bertentangan dengan Syariah seperti transaksi yang mengandung unsur bunga dan riba dan juga melarang adanya transaksi berisi spekulasi dan mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan Kata kunci: investasi Syariah

ABSTRACT

Capital market is developed to accommodate the needs of muslims in Indonesia who want to invest capital market products in accordance with the principles of sharia. With the developing of sharia investment products in the Indonesia capital market is expected to realize the Indonesian capital market into a market that can attract investors who are investing in accordance with Islamic teachings. In Islam investment activities can be categorized as a muamalah activity. Transactions in the capital market according to sharia law are not prohibited and allowed provided that there is no transaction that conflicts with sharia such as transactions containing elements of interest and riba and also prohibit the existence of transactions contained speculation and contain a gharar element or obscurity.

Keywords: investments sharia

PENDAHULUAN

Dewasa ini, kita mengenal investasi “bodong” yang dilakukan oleh orang atau entitas tertentu. Investasi “bodong” bermunculan dari waktu ke waktu dengan berbagai macam modus. Modusnya, ada yang setor investasi 1 juta rupiah dengan janji akan mendapatkan bonus 5% setiap bulan dan mendapatkan bonus 10% jika mendapat anggota baru. Ada juga dengan modus investasi 100 juta rupiah selama 12 bulan dan tidak bisa diambil, dengan janji mendapat keuntungan 30% per bulan; bahkan investasi bulan ke-1 sebesar 1 juta dan bulan ke-2 sampai bulan ke-3 mendapatkan cash back 1 juta setiap bulan. Lebih jauh lagi, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2015 terdapat 200 modus investasi bodong (tidak berizin) dan rawan penipuan. Sedangkan pada tahun 2016 terdapat lebih dari 400 modus investasi serupa.(jogianto.2010)

Tidak hanya itu, 90% dari modus investasi tersebut tidak memiliki izin, sedangkan 10% sisanya hanya memiliki izin SIUP dan TDP, namun tidak memiliki izin investasi. Satgas Waspada Investasi memberikan panduan kepada masyarakat calon investor untuk mewaspasai beberapa ciri investasi bodong diantaranya: high return, free risk, high insentive, unfair, big promise dan guarantee. Data yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi OJK pada pertengahan bulan Desember 2017 adalah terdapat 21 entitas yang diduga melakukan praktek bisnis dan investasi yang mencurigakan dengan janji return yang sangat tinggi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik kotor dalam bisnis dan investasi hidup dan mengancam masyarakat. Tentu masyarakat yang tidak melek investasi dan prinsip berinvestasi yang aman akan banyak yang tertipu oleh iming-iming return yang begitu tinggi. Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam.(Fahmi.2011)

Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad saw. sejak muda sampai menjelang masa kerasulan. Selain itu akan tercapainya maslahah multiplayer effect, di antaranya tercipta lapangan usaha dan lapangan pekerjaan, menghindari dana mengendap dan agar dana tersebut tidak berputar di antara orang kaya saja (QS. al-Hasyr [59]: 7). Lebih dari itu, investasi mendapat legitimasi langsung di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. Banyak ayat Al-Qur’an yang terkait dengan anjuran berinvestasi, seperti QS. al-Baqarah [2]: 261; QS. al-Nisa [4]: 9; QS. Yusuf [12]: 46-49; QS. Luqman [31]: 34 dan QS. al-Hasyr [59]: 18. Sunnah Nabi saw. yang berkaitan dengan bisnis adalah segala perkataan, perbuatan atau ketetapan nabi saw. dalam menjalankan aktifitas bisnisnya. Dalam catatan sejarah, Nabi saw. pernah mengelola modal milik janda kaya Mekkah dan harta waris anak yatim, dan beberapa hadis perkataan nabi saw. yang mengakui perserikatan (penyertaan modal) di dalam aktivitas bisnis. Investasi merupakan bagian dari fikih muamalah, maka berlaku kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” (Djazuli. A 2006). Aturan ini dibuat karena ajaran Islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasanbatasan dan aturan investasi dalam Islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan dampak investasinya.Namun demikian, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti kasus bisnis yang diungkapkan di atas yaitu mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-unsur kegiatan yang dilarang syariat Islam. Kasus-kasus seperti yang disinggung di atas, tetap saja marak dilakukan oleh oknum perorangan, koperasi, atau entitas tertentu demi mendapat keuntungan yang besar tanpa memedulikan norma-norma yang berlaku, baik norma positif dan maupun norma agama. Realita ini tentu sangat mengkhawatirkan di saat tren kondisi perekonomian sedang melemah, ditambah dengan kenyataan semakin banyaknya entitas yang mengatasnamakan investasi, namun kenyataanya penipuan masih marak. Di sinilah Islam hadir dengan membawa ajaran rahmatan li al-‘ālamīn (Muhaimin.2020)

Investasi merupakan pilihan terbaik untuk menjaga keamanan finansial di masa depan. bagi seorang pemula dengan banyaknya pilihan tentu akan membuat bingung untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Investasi saham pada pasar modal ini tidak memberatkan bagi pemula karena tidak membutuhkan pengorbanan uang hingga ratusan juta dan hanya dalam waktu kurang dari 7 hari hari seseorang dapat memulai untuk berinvestasi. Daya tarik berinvestasi di pasar saham adalah likuiditas pasar saham yang cukup tinggi,( jogianto hartono,2010).

kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan pergantian dari saham satu ke saham lainnya. Seluruh jenis investasi mengandung unsur ketidakpastian atau risiko. Seorang investor tidak akan pernah mengetahui hasil pasti yang akan diperolehnya pada masa yang akan datang atas investasi yang telah dilakukan. Maka dari itu, sebagai pemula memulai dari sekarang adalah langkah awal agar dapat memperkirakan hasil yang akan diperoleh atau menyesal diakan datang. Utuk pengenalan mengenai pasar saham di Indonesia, pengenalan mekanisme perdagangan pada saham serta langkah-langkah untuk menjadi investor di pasar modal yang ditujukan kepada guru-guru sekolah dan peserta didik oleh praktisi yang sudah terjun langsung di pasar modal demi menunjang minat, pengetahuan serta dapat menjadi langkah awal bagaimana memulai berinvestasi di pasar modal. Berdasarkan penjelasan yang terdapat pada latar belakang dapat diketahui permasalahan yaitu bagaimana langkah – langkah awal berinvestasi (Fahmi,,2011)

pemula yakni guru – guru maupun peserta didik. Tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah : 1) Mensosialisasikan langkah – langkah berinvestasi saham bagi pemula yakni guru-guru maupun peserta didik. 2) Memperoleh pengetahuan tren yang tepat untuk membeli saham di pasar modal bagi pemula yakni guru – guru maupun peserta didik melalui praktek langsung di lapangan. Investasi berasal dari bahasa Inggris investment dari kata dasar invest yang berarti menanam, atau istathmara dalam bahasa Arab, yang berarti menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya (Antonio 2007).

Secara istilah, investasi adalah barang tidak bergerak atau barang milik perseorangan atau perusahaan yang dimiliki dengan harapan untuk mendapatkan pendapatan periodik atau keuntungan atas penjualan dan pada umumnya dikuasai untuk periode yang relatif panjang (Rahmawan 2005). Definisi yang sama diungkapkan Kasmir dan Jakfar, dimana investasi dapat diartikan sebagai penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha atau proyek yang membutuhkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan (Kasmir dan Jakfar 2015); (Arifin 2009).

Investasi menurut Islam adalah penanaman dana atau penyertaan modal untuk suatu bidang usaha tertentu yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, baik objeknya maupun prosesnya Dalam perhitungan pendapatan nasional, pengertian investasi adalah pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barangbarang modal dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa di masa depan(Maharani2016).

METODE PENELITIAN

Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, penelitian empiris ini merupakan salah satu jenis penelitian yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya suatu teori dengan melihan praktek dilapangan, penelitian empiris ini dimaksudkan untuk mengajak para pembaca dan penelitinya untuk turun langsung kelapangan (muhaimin.2020)

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah dimana transaksi di dalam pasar modal menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah.Adapun diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba.Bunga (riba) sangat jelas didalam transaksi dan ini tidak diperkenankan oleh syariah di dalam pasar modal syariah. Beberapa hal yang dianggap dapat mendorong dan mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal adalah perlunya dilakukan yaitu program sosialisasi secara intensif tentang kegiatan nvestasi syariah di pasar modal yang mencakup antara lain prinsip-prinsip dasar, produk, mekanisme transaksi, peraturan dan pola pengawasannya, penyusunan kerangka peraturan yang lebih jelas dalam rangka penerbitan efek syariah dan kegiatan investasi syariah di pasar modal dan membentuk pola kelembagaan yang efisien dalam fungsi dan peran dalam mengatur, membina, menngawasi dan menjalankan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. (Nurul huda. 2007) Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuag tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.Sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya pasar modal Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global maka perlu dilakukan secara terusmenerus untuk menyempurnakan dan mengembangkan infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang lebih baik. Agar tercipta pasar modal Indonesia yang tangguh dan berdaya saing global dimaksud adalah dengan tersedianya fasilitas dan instrument pasar modal Indonesia yang mampu bersaing dengan instrument pasar modal Negara-negara lain Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya reksa dana syariah pada 25 Juni 1997 diikuti dengan diterbitkannya obligasi syariah pada akhir 2002 lalu diikuti oleh Jakarta Islamic Index (JII) pada Juli 2000. Instrumen investasi syariah ini mengalami perkembangan dengan pertumbuhan bank nasional yang membuka “window” syariah. .(ewin 2007)

Prinsip Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang dijalankan dengan prinsipprinsip syariah dimana setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam. Sedangkan pasar uang syariah adalah pasar dimana dalam perdagangan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka pendek dan mengatur likuiditas secara efisien, dapat memberikan keuntungan dan sesuai dengan syariah. Berdasarkan Al Qur’an, Hadis dan pendapat ahli fiqih sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah haram karena bendanya (zatnya) seperti babi, khamr (minuman keras), bangkai binatang, darah; haram selain karena bendanya (zatnya) seperti tadlis, taghrir / gharar, riba, terjadinya ikhtikar dan bay najash dan tidak sahnya akadnya. (djazuli.2006) Berikut adalah mengenai prinsip pasar modal syariah : Penyebab Haramnya Transaksi Implikasi di Pasar Modal Li Dzatihi Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal Li Ghairi Tadiis Keterbukaan / transparansi informasi Larangan terhadap informasi yang menyesatkan Riba Fadhl Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan baik dari sisi pembeli maupun penjual Riba Nasiah Larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal berbeda Riba Jahiliyah Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman Bai’ Najasy Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand Ikhtikar Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik Tidak Sah Akad Rukun dan Syarat Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara sportif Ta’alluq (hidayat.2011)

Transaksi yang settlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat) 2 in 1 Dua transaksi dalam satu akad dengan syarat : 1. Objek sama 2. Pelaku sama 3. Periode sama Investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Dalam Al Qur’an dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (Q.S. 9:33) dan hadis Nabi Muhammad saw yang bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya) janganlah ia membiarkan harta itu sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat.”(husnan.1996)

Dalam menanamkan modalnya banyak pilihan yang dapat dilakukan orang dalam bentuk investasi salah satunya adalah dengan menanamkan hartanya di pasar modal yang merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjual belikan baik dalam bentuk uang maupun modal sendiri .Sudah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya karena pasar modal merupakan salah satu pilar dalam perekonomian dunia saat ini. Spekulasi di Pasar Modal Aktifitas spekulasi tidak berbeda dengan aktifitas mengambil resiko (risk taking action) yang dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya dimana spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastiannya tinggi tanpa adanya perhitungan sedangkan investor menghitunghitung resiko dengan return yang diterimanya.

Spekulan adalah game of chance , pelaku bisnis adalah game of skill. Investor di pasar modal memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk investasi di perusahaan-perusahaan Tbk. yang dinilai baik dan menguntungkan.Dasar dari keputusan tersebut adalah investasi pada informasi yang terpercaya tentang faktorfaktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri.Aktifitas investor ini disebut rational speculation.Berbeda dengan kelompok investor yang dikenal dengan blind speculation. Dimana investor ini menimbulkan gejala-gejala negatif di pasar modal dan perekonomian seperti adanya perjudian, short selling, insider trading sampai denga isu-isu yang mampu mencuatkan harga saham perusahaan di pasar. Sekarang bagaimana pasar modal syariah dapat meredam spekulasi? Disini spekulasi bukan dilarang karena ketidakpastiannya tetapi bagaimana cara orang menggunakan ketidakpastian tersebut. Bila ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan dari adanya ketidakpastian, inilah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam.(kasmir.2015) Konsep Al-Gharar dan maysir merupakan konsep yang sangat berkaitan dengan mudarat, negative result atau bahaya (hazard). Dalam pasar modal, larangan syariah tersebut diterapkan dalam bentuk aturan main yang mencegah adanya praktek riba, spekulasi, gharar dan maysir.Salah satu yang menjadi aturannya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum.Dalam aturan ini saham tidak dapat diperjualbelikan setiap waktu sehingga dapat mencegah terjadinya motivasi mencari untung dari pergerakan saham saja.Holding period ini memang meredam spekulasi tetapi di pasar modal membuat investasi menjadi tidak likuid. Karena bisa saja seorang investor membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkna saham yang dipegangnya sedangkan ia terhambat karena belum lewat masa minimum holding period nya. Kekhawatiran ini dapat menimbulkan adanya kemungkinan gharar, dan ini dapat diatasi dengan praktik akuntansi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.Dalam hal ini, adanya market value lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Mekanisme pasar modal masih perlu terus disempurnakan untuk mencegah adanya riba, gharar, maysir. Sesuai dengan sabda Rasulullah Muhammad SAW, : Segala sesuatu yang halal dan haram telah jelas tetapi di antara keduanya terdapat halhal yang samar dan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa berhati-hati terhadap hal-hal yang meragukan berarti telah menjaga agama dan kehormatan dirinya

” (HR. Bukhari Muslim). Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Pasar Modal Konvesional Dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam dan pasar modal itu sendiri. Yang menjadi perbedaan modal syariah dengan pasar modal konvesional yaitu : a. Indeks saham konvesional dan indeks sahma islam Dimana indeks islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah tetapi juga oleh pasar modal konvesional. Yang menjadi perbedaan mendasar adalah indeks konvesional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram yang penting saham emitien terdaftar secara legal. b. Instrumen Di dalam pasar konvesional instrument yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities), seperti saham, obligasi dan instrument turunannya (derivative) opsi, right, waran dan reksa dana. Sedangkan dalam pasar modal syariah instrument yang diperdagangkan adalah saham , obligasi syariah dan reksa dana syariah sedangkan opsi, waran, right tidak termasuk instrument yang diperbolehkan. c. Mekanisme Transaksi Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai mekanisme transaksi pada pasar modal syariah, jadi disini diambil rangkumannya bahwa mekanisme transaksi pada pasar modal syariah adalah tidak mengandung unsur ribawi, bebas dari transaksi yang tidak beretika dan tidak bermoral, transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Sedangkan dalam pasar modal konvesional, investor dapat membeli dan menjual saham secara langsung dengan melalui broker atau pialang dan hal ini dapat memberikan bagi para spekulan untuk memainkan harga. Emiten Berdasarkan Prinsip Syariah Pembiayaan dan investasi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dapat diberikan kepada perusahaan yang usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Untuk itu dibuat ketentuan umum bagi emiten yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu : a. Halal Produk (Jasa) Dimana emiten dilarang mempunyai usaha yang haram yang tidak sesuai dengan syariah. b. Halal Cara Perolehan Pendapatan Riba Emiten harus memperoleh penghasilan usaha secara ridho sama ridho dan tidak berbuat zhalim serta tidak boleh diperlakukan zholim.

c. Halal Cara Perolehan Prinsip Keterbukaan Disini emiten harus menjalankan kegiatan usaha dengan cara yang baik , memenuhi prinsip keterbukaan dimana emiten harus menyatakan dengan jelas pada kegiatan usaha yang mana hasil emisinya akan digunakan. d. Halal Cara Pemakaian Manajemen Usaha Manajemen yang harus dimiliki oleh emiten adalah manajemen yang islami, yang menghormati hak asasi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good corporate governance dan tidak spekulatif serta memegang teguh pada prinsip kehati-hatian.

KESIMPULAN Berdasarkan paparan di atas, dapat dipahami bahwa investasi merupakan komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dan kemaslahatan di masa yang akan datang. Investasi merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan dalam Islam bahkan benih dasarnya sudah ada di dalam AlQur’an (QS. al-Baqarah [2]: 261; QS. al-Nisa [4]: 9; QS. Yusuf [12]: 46-49; QS. Luqman [31]: 34 dan QS. al-Hasyr [59]: 18) dan diperkuat oleh sunnah nabi Muhammad saw. yang pernah menjadi mitra investor sekaligus pelaku bisnis. Dasar prinsip investasi syariah adalah semua bentuk investasi pada dasarnya adalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya, yaitu apabila ditemukan kegiatan terlarang dalam suatu kegiatan bisnis, baik objek maupun caranya (prosesnya), yaitu kegiatan yang mengandung gharar, maysīr, riba, tadlīs, talaqqī rukbān, taghrīr, ghabn, ḍarar, risywah, maksiat dan zalim. Untuk melihat suatu entitas menjalankan kegiatan usahanya berasarkan prinsip syariah atau tidak dapat dilihat dengan metode screening syariah yaitu, pertama melihat bisnis yang dijalankannya, baik itu proses, maupun produk barangnya; kedua, menganalisa rasio pendapatan non-halal dan rasio utang berbasis bunga terhadap jumlah aset yang dimiliki.

DAFTAR PUSTAKA Jogiyanto, Hartono. 2010. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Edisi Ketujuh. Yogyakarta : BPFE .

Fahmi & Hadi. 2011. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Edisi 2. Bandung:

Alfabeta. www.indopremier.com di akses pada tanggal 15 September 2022

Muhaimin,metode penelitian hukum, (mataram: mataram university press,2020)

Djazuli. A. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Hidayat, Taufik. 2011. Buku Pintar Investasi Syariah. Jakarta: Mediakita.

Husnan, Suad. 1996. Dasar-Dasar Teori Portofolio Dan Analisis Sekuritas. Cetakan Ke. Yogyakarta: UPPAMPYKP.

Kasmir dan Jakfar. 2015. Studi Kelayakan Bisnis. Edisi Revi. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Langgulung, Hasan. 1992. Asas-Asas Pendidikan Islam. Jakarta: Pustaka alHusna

Nopirin. 2000. Ekonomi Moneter: Buku 1 Edisi Keempat. Yogyakarta: BPFE.

Praja, Juhaya S. 2004. Filsafat Hukum Islam. Tasikmalaya: Latifah Press.

Rahmawan, Ivan. 2005. Kamus Istilah Akuntansi Syariah. Cet. I. Yogyakarta: Pilar Media.

Post a Comment for "ARTIKEL.INVESTASI SYARIAH"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar