Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENCIPTA KARYA MUSIK DAN LAGU PERMASALAHAN DAN PERLIDUNGAN HUKUMNYA





PENCIPTA KARYA MUSIK DAN LAGU, PERMASALAHAN

DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Oleh : Dr. Hulman Panjaitan,SH. MH *)

Secara garis besar, ada dua jenis hak yang dimiliki pencipta atas karya ciptanya, yaitu hak atas perbanyakan (mechanical right) dan hak atas pengumuman (performing right). Melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak ekonomi yang dimiliki pencipta tersebut diuraikan dalam berbagai jenis, yaitu hak untuk melakukan : a). penerbitan ciptaan; b). penggandaan ciptaan; c). penerjemahan ciptaan; d) pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan; e). pencistribusian ciptaan atau salinannya; f). pertunjukan ciptaan; g). pengumuman ciptaan; h). komunikasi ciptaan, dan; i). penyewaan ciptaan;

Dalam tataran praktik, pelanggaran atas hak cipta di Indonesia dapat dikatakan telah memprihatinkan dan telah merupakan masalah serius. Secara terbuka dan kasat mata, pelanggaran hak cipta terjadi dimana-mana. Pembajakan dan penjualan barang hasil bajakan terjadi dimana-mana, belum lagi penggunaan karya cipta musik dan lagu tanpa izin dari pencipta. Maraknya pelanggaran hak cipta, seolah mengindikasikan kurangnya penghargaan terhadap karya-karya intelektual seseorang di Indonesia.

Hak Cipta Sebagai Hak Eksklusif

Undang Undang menetapkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan. Artinya, hak cipta adalah hak yang semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya dan karenanya tidak ada pihak lain yang dapat mengambil

-----------------------------------

*) Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum UKI Jakarta dan Konsultan Kekayaan Intelektual

manfaat ekonomi dari hak cipta tersebut tanpa izin dari pencipta dan atau dari pemegang hak ciptanya. Permasalahan selanjutnya, siapakah yang dimaksud dengan “setiap orang” yang oleh undang-undang dilarang mengambil manfaat dari karya cipta musik dan lagu tersebut tanpa seizin dari pencipta dan atau pemegang hak ciptanya. Pihak lain yang dimaksud adalah mereka yang menggunakan karya cipta musik dan lagu untuk suatu kegiatan komersial dan atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial. Diantaranya hotel, rumah sakit, mal, pertokoan, salon, spa & fitness, restoran, pub dan cafĂ©, karaoke dan discotheque, transportasi, digital transmission, cinema, broadcaster, one off event, tiket selling background music, dan sebagainya.

Pemberian izin atas penggunaan karya cipta musik dan lagu dilakukan dengan perjanjian lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan kewajiban pembayaran royalti, yang bersarannya ditetapkan berdasarkan kelaziman dalam praktik yang berlaku dengan memenuhi unsur keadilan dan perlu memperhatikan elemen yang merupakan dasar penghitungan besarnya royalti, misalnya jumlah kursi, jumlah kamar, luas ruangan, jumlah eksemplar yang disalin sesuai dengan kebiasaan/praktik yang lazim dilakukan.

Perlindungan Hukum Bagi Pencipta

Undang undang memberikan jangka waktu perlindungan hukum bagi pencipta selama hidup si pencipta ditambah dengan 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta

meninggal dunia. Untuk dapat mengelola hak ekonomi para pencipta, khususnya dalam hal pemberian izin dan memungut royalty, undang-undang telah melegalisasi keberadaan collective society yang dikenal dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yaitu institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Saat ini jumlah LMK yang mendapat Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI diantaranya adalah Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI).

Dari segi pidana, perlindungan hukum yang diberikan undang-undang bagi pencipta adalah tuntutan pidana, yang juga dapat dilakukan kepada pengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta ditempat perdagangan yang dikelolanya. Adalah merupakan kelemahan dan langkah mundur dari undang-undang hak cipta, pengaturan ketentuan pidana khususnya berkaitan dengan ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana hak cipta. Undang undang tidak lagi memuat adanya ancaman hukuman minimal sementara ancaman hukuman maksimal berkisar antara 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) tahun penjara, kecuali untuk tindak pidana pembajakan dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. Selain itu, undang-undang menentukan bahwa tindak pidana pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan (klacht delict), yang artinya bahwa tindak pidana pelanggaran hak cipta baru boleh dilakukan tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan setelah adanya pengaduan dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta sebagai korban yang dirugikan.

Secara perdata, perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya cipta musik dan lagu adalah pengajuan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga. Dengan ditetapkannya Pengadilan Niaga sebagai lembaga yang berwenang untuk memutus sengketa hak cipta, maka asas peradilan cepat dan kepastian hukum dapat segera diwujudkan, mengingat ditetapkannya batas waktu untuk menyelesaikan dan memutus tuntutan ganti rugi tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari sejak gugatan didaftarkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut hanya tersedia upaya hukum kasasi yang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima, MARI harus memberikan putusan atas permohonan kasasi tersebut.

Post a Comment for "PENCIPTA KARYA MUSIK DAN LAGU PERMASALAHAN DAN PERLIDUNGAN HUKUMNYA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar