Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MAKALAH KEPASTIAN HUKUM BERAWAL PEMINJAM UANG DIALIHKAN KE ARISAN ONLINE OLEH MUKTAR PANJAITAN

MAKALAH KEPASTIAN HUKUM BERAWAL PEMINJAM UANG DIALIHKAN KE ARISAN ONLINE

OLEH MUKTAR PANJAITAN



Kata Pengantar

Terlebih dahulu dalam penulisan makalah ini mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa , yang maha pengasih dan penyayang, saya panjatkan puji dan syukur kehadirant-Nya kepada saya , sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang Kepastian Hukum Pinjam Uang di Alihkan Arisan Online.

Saya sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang sederhana ini saya berharap makalah ini dapat menambah pengalaman dan pengetahuan dalam mata kuliah Politik Hukum sebagaimana dalam judulu makalah tersebut datas dapat terselesaikan dengan baik, tak lepas dari sumber sumber yang terkait dengan makalah ini.

Sayapun menyadari bahwa makalah saya ini jauh dari yang sempurna, semoga makalah ini dapa memahami bagi siapaun yang membacanya dapat memberikan saran ,informasi bagi masyarakat dan bermanfaat dan pengembangan wawasan dalam meningkatkan Politik Hukum bagi kita semua.

Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan, oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat untuk kedepannya.

----------------------------------------------- DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI ABSTRAK BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah C. Tujuan Masalah BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum D. Delik Aduan E. Kasus Pidana Tidak Tercapai Akhirnya Perdata F. Gugatan F. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran

BAB III PENUTUP A. Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA

Abstrak

Judul Analisa Kasus Yaitu ― Kepastian Hukum Peminjam Uang di alihkan Ke arisan Online‖ Adapun dengan kenyataan yang terjadi adanya kedua belah pihak membuat dimana perjanjian itu tidak mempunyai suatu secara tertulis dalam ikaatan perjanjian . Dalam ikatan Perjanjian itu mereka kedua belah pihak adanya kesepakatan antara peminjam dengan yang meminjamkan dengan besaran uang .

Pihak yang meminjamkan kepada peminjam ,dengan atas permintaan peminjam uang telah di setujui oleh yang meminjamkan dengan bunga uang yang setengah dari uang yang di penjamkan kepada si peminjam itu. Dengan hal tersebut terjadinya suatu kesepakatan. Setelah sepakat maka yang meminjamkan uang itu menyerahkan kepada si peminjam sehingga terjadi hubungan hokum kedua pihak.

Dan selanjutnya pihak peminjam uang terhadap yang meminjamkan uang itu berjalan beberapa bulan tetap dipenuhi oleh peminjam sesuai apa yang yang di sepakati mereka dua pihak . pihak peminjam uang dalam tindakannya hubungan pinjam meminjam ( hubungan hukum) mempunyai itiket baik dalam membayarnya.

Setelah si peminjam uang yang di basukkan dalam Arisan online oleh si yang meminjamkan uang , adanya masalah dimana yang meminjamkan uang itu merasa dirugikan Kan

menyatakan ada penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh sipeminjam( pada awalnya) dalam arisan online , sehingga pelapor atau buat pengaduan kepolisi. Akibat dari itu si terlapor ambil kebijakan dengan melakukan gugatanya. Selanjutnya persoalan terselesaikan.

Kata Kunci : Kepastian Hukum. . Berawal Pinjam Uang . Dialihkan Ke Arisan Online

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah

Pengertian Kepastian Hukum Kepastian hukum adalah merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara nyata dan berisi ketentuan yang jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu rangkaian di dalam sistem norma hukum sehingga tidak berbenturan dengan peraturan lain dan menimbulkan konflik norma.

Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian suatu peraturan perundang- undangan hadir dalam bentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma. Asumsi dominan dalam studi hukum beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan sejalan dengan apa yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Secara etis, padangan seperti ini lahir dari kekhawatiran yang dahulu kala pernah dilontarkan oleh Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo hominilupus). Manusia adalah makhluk beringas yang membawa ancaman bagi ketertiban umum. Sehingga, untuk menciptakan ketertiban diperlukan hukum yang bisa mengendalikan keberingasan manusia itu. Perilaku manusia harus sesuai dengan apa yang sudah diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan. Dengan kata lain, perilaku manusia secara sosiologis merupakan refleksi dari perilaku yang dibayangkan dalam pikiran pembuat aturan.

Perkembangan pemikiran manusia modern yang disangga oleh rasionalisme yang dikumandangkan Rene Descarte (cogito ergo sum), fundamentalisme mekanika yang dikabarkan oleh Isaac Newton serta empirisme kuantitatif yang digemakan oleh Francis Bacon menjadikan sekomponen manusia di Eropa menjadi orbit dari peradaban baru. Pengaruh pemikiran mereka terhadap hukum pada abad XIX nampak dalam pendekatan law and order (hukum dan ketertiban). Salah satu pandangan dalam hukum ini mengibaratkan bahwa antara hukum yang normatif (peraturan) dapat dimuati ketertiban yang bermakna

sosiologis. Sejak saat itu, manusia menjadi komponen dari hukum berbentuk mesin yang rasional dan terukur secara kuantitatif dari hukuman-hukum yang terjadi karena pelanggarannya.

Pandangan mekanika dalam hukum tidak hanya menghilangkan kemanusiaan dihadapan hukum dengan menggantikan manusia sebagai sekrup, mor atau gerigi, tetapi juga menjauhkan antara apa yang ada dalam idealitas aturan hukum dengan realitas yang ada dalam masyarakat. Idealitas aturan hukum tidak selalu menjadi fiksi yang berguna dan benar, demikian pula dengan realitas perilaku sosial masyarakat tidak selalu mengganggu tanpa ada aturan hukum sebelumnya. Ternyata law and order menyisakan kesenjangan antara tertib hukum dengan ketertiban sosial. Law and order kemudian hanya cukup untuk the order of law, bukan the order by the law (ctt: law dalam pengertian peraturan/legal). Jadi kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Karena frasa kepastian hukum tidak mampu menggambarkan kepastian perilaku terhadap hukum secara benar.

Asas Kepastian Hukum Setiap Institusi menjalankan fungsi eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif, atau yang institusi yang menjalankan fungsinya / tugas pokoknya terkait dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan wajib menjungjung tinggi asas kepastian Hukum.

Menurut Sudikno Martokusumo Kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Dalam istilah asas kepastian dapat kita temukan alam undang –undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme dan didalm Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Kedua undang-undang tersebut menjadikan dasar penyelenggara pemerintahan untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan baik yang berasaskan kepastian hukum. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Dan Kepastian hukum dalam perjanjian diatur Undang- Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata. Dalam pasal 1320 , keabsyahannya suatu perjanjian itu adanya persetujuan dari pihak – pihak dan mengikat adanya suatu kesepakatan sehingga adanya perikatan. Dalam hal terhadap suatu perjanjian yang tidak di lakukan dari antara salah satu pihak maka dapat di lakukan dengat gugatan dan putusan. Disinilah yang mencapai suatu kepastian hukum menjadi kekuatan hukum tetap.

Sebagaimana dalam hubungan hukum dalam perjanjian utang piutang adalah suatu perbuatan antara manusia dengan manusia atau juga individu denga individu ataupun juga lapisan masyarakat maka dalam hal ini menjadi objek dan utang piutang adalah uang, dengan arti uang yang dipinjamkan / utang tersebut memberikan kewajiban kepada pihak yang yang berutang. Dan untuk mengembalikan apa yang diterimanya dengan kondisi jumlah derta bunganya. Menurut ketentuan KUH Perdata pasal 1313 menyebutkan ―suatu adanya persetujuan, perbuatan dengan satu orng aatau lebih mengikatkan dirinya satu orang atau lebih.

B. Rumusan Masalah Makalah dengan Judul Kepastian Hukum Berawal Pinjam Uang di Alihkan Arisan Online yang menjadi kasus;

- Pelaporan / Pengaduan Desinta Kepolrs Asahan Penipuan / Penggelapan yang dilakukan oleh Ayu

- Putusan. - Ayu mengambil Kebijakan Melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran.

C. Tujuan Makalah Tujuan makalah dalam hal ini adalan untuk menganalisa persoalan dalam pinjam uang yang di alihkan ke Arisan Online.

BAB II

MASALAH A. Pengertian Hukum Hukum dalam pengertiannya adalah peraturan yang mengatur norma dan sangsi terhadap pelaku . dalam suatu Negara mempunyai peraturan peratuhan hukum tersendiri dimana masing – masing negara berbeda satu samalain. Sebagai negara hukum, Indonesia sendiri mempunyai hukum-hukum yang berasal dari berbagai sumber, seperti adat, agama dan hukum yang berasal dari bangsa penjajah. Di dalam makalah ini mulai dari definisi atau pengertian hukum, tujuan, sumber serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sehubungan dengan kasus pidana ke perdata

Pengertian hukum secara umum adalah seluruh aturan tingkah laku berupa kaidah/norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dimasyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat.

Dalam pengertian lain, Hukum adalah sebuah aturan norma-norma yang berisikan petunjuk mengenai mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum berkaitan dengan keadilan, kewibawaan ketaatan dan aturan norma-norma dalam kehidupan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Menurut Van Apeldoorn Bahwa hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang seorang dengan orang lain. Begitu juga hubungan antara anggota itu dengan masyarakat terhadap hubungan itu beraneka macam. 1. Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku

2. Menurut KBBI, Pengertian hukum dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlahu oleh dan untuk orang banyak , undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat ; ketentuan kaedah, patokan; keputusan

_______________________________

4 Utrecht / Moh. Saleh Djindang. SH. Dalam bukunya Penghantar Ilmu Hukum cetakan kesepuluh . hal. 1 5 Kamus Bahasa Indonesia ―Drs Budiono‖ Hlm.131. Penerbit Bintang Indonesia Jakarta

B. Delik Aduan

dalam suatu perkara pidana, yang pengadu dalah pada jenis deliknya. Dan dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.

Delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (―KUHP‖) (hal. 88) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:

a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: ―..saya minta agar peristiwa ini dituntut‖.

Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.

b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang- orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapa yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus bersembunyi: ―,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut‖.

Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (lihat Pasal 74 ayat [1] KUHP). Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya.

Pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Jika pengaduannya kemudian dicabut, selama dalam jangka waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, maka proses hukum akan dihentikan. Namun, setelah melewati tiga bulan dan pengaduan itu tidak dicabut atau hendak dicabut setelah melewati waktu tiga bulan, proses hukum akan dilanjutkan. Kecuali untuk kejahatan berzinah (lihat Pasal 284 KUHP), pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.

____________________________________________________ 6.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). C. Kasus Pidana Tidak Tercapai akhirnya Perdata Secara umum, hanya ada 2 jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Hukum Publik dan Hukum Privat. Hanya saja, kedua hukum tersebut kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Dari sekian banyak jenis hukum, hukum perdata dan pidana merupakan yang paling familier di telinga masyarakat awam. Hukum Publik dan Hukum Privat tentu saja memiliki definisi dan ruang lingkup berbeda. Hukum Publik mengatur antara hubungan warga negara dengan negara dan ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum. Sementara itu, Hukum Privat berlaku secara khusus, mengatur antara satu pihak dengan pihak lain, baik perorangan ataupun kelompok.

Hukum pidana termasuk jenis hukum yang masuk dalam kategori Hukum Publik. Sementara itu, hukum perdata menjadi bagian dari Hukum Privat. Keduanya terpisahkan oleh dinding pembatas yang jelas. Namun, pada praktiknya, banyak muncul kasus pidana keperdata. Bagaimana hal itu bisa terjadi?

Dari definisinya saja, kedua hukum ini—hukum perdata dan pidana, merupakan hukum yang berbeda. Hukum pidana bisa dikenakan kepada seseorang yang dianggap telah menganggu kepentingan umum oleh negara. Sementara itu, dalam hukum perdata, negara hanya bertindak sebagai pengawas.

Sementara itu, pada kasus kedua kerap terjadi karena adanya penggunaan pasal yang dianggap sebagai ‗pasal karet‘. Dalam contoh kasus ini, tersangka tersebut dianggap telah melakukan penggelapan dan penipuan kepada pelapor. Tuduhan tersebut akan terus diajukan kepada tersangka sampai di melunasi utangnya.

Dalam kasus perdata, hal yang kerap diajukan sebagai gugatan adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Wanprestasi dilakukan oleh seseorang ketika dia tidak memenuhi perjanjian yang sebelumnya telah dibuat. Sementara itu, PMH adalah tindakan yang memperlihatkan tidak adanya itikad baik dari seseorang kepada pihak lain.

Dari dua jenis dasar gugatan tersebut, kasus pidana atas yang menjadi dasar PMH kerap menjadi jenis kasus yang berakhir dengan perdata. Pada kejadian ini, pihak penyidik lebih memilih menggunakan pasal pidana untuk menekan tersangka. Padahal, pasal pidana tersebut seharusnya merupakan senjata terakhir (ultimum remedium) dimana kasus perdata tersebut terselesaikan

Lalu, bagaimana cara menghadapi perubahan kasus seperti kejadian tersebut? Untuk menghindari kejadian seperti ini, mau tidak mau masyarakat umum harus memperoleh pengetahuan hukum yang luas. Paling tidak, masyarakat harus mengetahui perbedaan mendasar antara kasus pidana dengan perdata.

Selain itu, saat mengalami gugatan perdata dari seseorang, tidak ada salahnya untuk melakukan persiapan. Misalnya, dengan meminta pertimbangan hukum dari seorang praktisi. Dengan begitu, masyarakat awam tidak kebingungan saat menghadapi adanya kejanggalan kasus Pidana Keperdata

D.DALAM KASUS Bahwa dalam yang sudah selesai maka terjadi analisis oleh pensehat hukum sehingga terselesaikan apa yang di inginkan oleh prisipal penggugat.dalam kasus pidana ke perdata ini adalah judul makalah kepastian hukum berawal pinjam uang dialihkan arisan online. Yang kepastiannya adalah perdata dalam Gugatan yaitu putusan pengadilan negeri Kisaran

Pada awalnya antara ayu dan Desinta sebelumnya memang sudah lama berteman ,‖ dari sejak duduk di bangsekolah‖. Dimana dalam pertemanan mereka pada waktu itu baik dan tidak ada masalah ,yang namanya teman baik sekolah itu di katakan tidaklah pernah ada diantara mereka silisih paham. Selaanjut nya tamat sekolah mereka tidak lagi berteman sepeti biasanya. Karena bukan lagi sama dan akrap setelah tamat sekolah.

Lama kemudian mereka berjumpa di kisaran yang sudah begitu lama tidak pernah berjumpa , dan berjumpa sudah masing- masing mereka berdua ketemu di kisaran. Ketika berjumpa mereka berteman itu yang sudah lama tidak berjumpa, dalam pertemanan itu sangatlah akrap yang namanya, sudah lama tidak berjumpa.

Setelah mereka berdua berjumpa pada pada saat itu mereka saling bertanya baik itu masalah keluarga mereka dan lain sebagainya, dan terutama apalagi teringat masalah ekonomi , dimana si Ayu tepat membutuhan uang ada kebutuhan yang mendesak, sehingga pada saat

itu mereka berbeda tempat kediamannya. Desinta beralamat di medan . sedangkan Ayu beralamat dikisan. Maka mereka berdua tidak bisa saling jumpa dan dalam pertemanan.

Sejak itulah masing – masing mereka bercerita ,terkait masalah kebutuhan itu keuangan yang sangat mendesak. Ayu bertanya kepada Desinta dimana Ayu meminta kepada Desinta, minjam uang sebesar 10.000.000,- rupiah. Atas permintaan Ayu itu kepada Desinta belum di penuhi oleh Desinta, sedangkan desinta dalam kegiatannya juga ada di arisan online yang atas nama Desinta selaku pimpinan Arisan Online.

Apa yang di ajukan atau yang dimohon oleh Ayu kepda Desintaa itu lama di kabulkan oleh nya. Setelah beberapa lama kemudia Ayu meminjam itu hanya yang dapat diberikan oleh Desinta hanya sebesar 1.000.000,- Rupiah.

Dari jumlah yang diminta Ayu itu tidak tercapai dalam bersaran jumlah yang di minta Ayu. Setelah itu karena tidak dapat mencapai yang di mintak Ayu, dimana Desinta memberikan 1.000.000,- Rupiah untuk di pinjam Ayu. Dan ayu menerima uang tersebut , sebelum menerima uang desinta membuat syarat dengan membayar bunga uang 50% dari jumlah yang diterma. Ayu menerima dan setuju untuk membayar uang yang di pinjam dari Desinta dalam satu bulan tadinya dengan bunga 50% ,berarti dari 1.000.000,- menjadi 1.500.000,- dan setelah dibayar. Desinta memasukkan Ayu ke arisan online. Dalam hal investasi

Desinta memasukkan Ayu dalam Arisan online sehingga dari pinjam uang yang 10.000.000,- untuk arisan online. Bahwa dalam arisan online itu dimana hutang piutang mereka terjadi hapus , walaupun uang yang 10.000.000. itu yang menjadi utang tadinya . memang ayu pada waktu meminjam uang itu tetap pada itikat baik membayar utangnya , 1500.000,- rupiah uang yang dipinjam itu pada awalnya. Dari 1.000.000,- rupiah dimana Desinta memberikan untuk dipinjam Ayu tidak bertahap. Dan pinjaman Ayu tetap bentuk hutang dan masuk pada arisan online. Karena dalam arisan online adalah investasi.

Desinta menasukkan ayu kedalam arisan online itu tidaklah dikehendaki oleh Ayu , tetapi hanya dikarenakan hutang Ayu yang belum selesai maka ayu menerima untuk masuk dalam arisan online. Dan hutang itu dialihkan kearisan online itu Desinta menyebutkan dalam berinvestasi. Sehingga hutang itu jadi investasi.

Timbulnya masalah di arisan online ini dimana ayu tidak mentranfer uang arisan menurut Desinta ada penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ayu. Sehingga Ayu di Adukan kepolres Asahan . Dalam hal ini Ayu pun dipanggil ke Kantor Polres. dan Ayu di periksa di polres Asahan terhadap Pengaduan Desinta.

Dan Ayu bertindak agar persoalan ini bagaimana supaya terselesaikan atas pengaduan dari Desinta tidak dilanjutkan. Oleh karena itu Ayu memberikan kuasanya kepada LBH IKADIN ASAHAN yang Penasehat Hukumnya : Musa Siregas. SH. CPL. Muktar Panjaitan. SH. CPL. Darminto Edi.SH. Ahdian Lubis.SH. Tantri Lesmono. SH. Berdasrkan Surat Panggilan Nomo: S.Pgl/179/II/2019/ Reskrim Polres Asahan Pada tanggal 14 Pebruari 2019 yang dituduhkan Penipuan dan atau penggelapan pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

Oleh Karena itu Ayu dan Penasehat Hukumnya melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran. Jln. Jend. Ahmad Yani. No. 33 Kisaran Propinsi Sumatera Utara. Berhubungan dengan hal tersebut.

Mengajukan Gugatan Perdata

Pendaftaran Gugatan

Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya - berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan tersebut dikirim olehnya secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Membayar Biaya Perkara

Setelah gugatan diajukan ke kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara . Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang memerlukan biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari biaya panjar biaya perkara yang telah terdeteksi pada saat pendaftaran. Jika biaya biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.

Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga membayar untuk berperkara tanpa biaya ( prodeo / free of charge ). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana yang dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.

Registrasi Perkara

Registrasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat lebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah pembayaran panjar biaya perkara. Bagi gugatan yang telah mengajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dikatakan di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan belum dapat lebih lanjut - yang belum ada perkara . Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum melakukan pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib dimasukkannya ke dalam Buku Register Perkara.

Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri

Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut harus dilakukan Ciptaan mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan - selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.

Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat- lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim - dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 Hakim Anggota lainnya.

Penetapan Hari Sidang

Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menentukan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu.

______________________________ 7.( Dadang Sukandar, SH / www. Legalakses.com ). Dalam Gugatan Ayu

Ayu Wijana Nama lengkapnya melakukan gugatan dengan melalui kuasa hukumnya :

1. Muktar Panjaitan. SH. CPL 2. Musa Siregas. SH. CPL. 4. Ahdian Lubis. SH 5. Tantri Lesmono. SH

Di Pengadilan negeri Kisaran Jl. Jend. Yani. No. 33 Kisaran. Pabupaten Asahan. Provinsi Sumatera Utara. Bahwa dalam gugatan Ayu beralamat Jl. Merpati Gang Rahmat Nomor 102. adalah menyebutka dalam hal Perbuatan melawan hukum. Menggugat Desinta Naharani Hutabarat Beralamat Jl. Pukat V. Nomor 73. Gang Bantan Timur Medan Denai. Kelurahan Medan Kota Sumatera Utara ( SUMUT)

Bahwa h sejak bulan februari 2018 penggugat ada mengalami masalah keuangan dan penggugat. Dan penggugat bercerita dengan tergugat adalah teman sekolah saat di ( SMP) tentang masalah yang sedang dihadapi dan atau di alami, dan mendapat respon dari tergugat dengan menawarkan pinjaman yang menawarkan pinjaman yang mengatas namakan Investasi.

Bahwa dalam perjanjian yang mengatas namakan Investasi tersebut tergugat menetapkan setiap peminjaman RP.1.000.000,- ( satu juta rupiah) . dalam jangka waktu 1 ( satu) tahun minggu harus di bayar 1.500.000,- oleh penggugat. Menjadi Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah) .

Bahwa kemudian Penggukat meminjam uang kepada tergugat sejumlah satu juta rupiah Rp. 1.000.000..00,- kepada tergugat dan di kembalikan tidak lama setelah itu. Bahwa akibat bunga uang terlalu besar penggugat mengalami dilemah dengan melakukan pinjaman secara terus menerus kepada tergugat dengan dasar kepercayaan, faktanya akibat

kepercayaan tersebut yang pada kenyataan hutang bukan maikin berkurang malah makin bertambah hingga mencapai Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah)

Bahwa akibat bunga yang makin bertambah , penggugat tidak dapat tidak dapat melakukan pembayaran, kemudian tergugat menganjurkan kepada penggugat untuk bergabung ke ARISAN ONLINE, tersebut didalam dengan nama grup M2C yang OWNER arisa M2C adalah tergugat.

Bahwa dalam mengikuti arisan online , setiap angguta harus membayar biaya admin sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah), yang harus membayar sejak awal, dan tergugat selalu membuat penggugat urutan pertama kepada penggugat. Dan stiap penggugat narik arisan selalu di potong untuk melunasi pinjaman penggugat.

Bahwa penggugat pada bulan Juni 2018 Penggugat minta pada tergugat untuk menyetop atau berhenti dari bunganya dan globalkan hutang keseluruhan oleh penggugat, atas dasar kesepakatan keluarga, Tercapailah sepakat melunasi hutang hutangnya penggugat yang di wakili oleh orang tua tergugat. Yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2018.

Bahwa bahwa setelah hutang dan bunga telah dibayar lunas penggugat dibebani dengan pertanggung jawaban yang mengatakan hutang arisan online yang nilaonya 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) , hal ini membuat penggugat dalam keadaan serba salah, dan terkesan tergugat melakukan upaya-upaya yang membuat penggugat dalam keadaan lebih terpuruk.

Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat tergugat mengatakan bahwa penggugat telah berhutang pada tergugat.

Bahwa penggugat menyangkal utangnya atas apa yang dikatakan tergugat tersebut karena tidak benar adanya.

Kemudian tergugat telah melakukan perbuatan yang menciderai nama baik penggugat dimana tergugat melakukan tindakan yang membuat penggugat dan keluarga penggugat malu karena tergugat mengatakan kalau penggugat telah membohongi tergugat.

Akibat perbuatan Melawan hukum tergugat berdasrkan bukti-bukti transfer rekening koran yang akan penggugat ajukan pada sidang pembuktian, terhadap hal-hal yang secara hukum merugikan penggugat secara sepihak dengan total kerugian lebih kurang Rp. 167.101.000,- ( seratus enam puluh tuju juta seratus seratus seribu rupiah). Dalam hal ini pemberi kuasa memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aqou menghukum tergugat untuk mengembalikan kerugian penggugat sebesar Rp. 167.101.000,-( seratus enam puluh tuju juta seratus seratus seribu rupiah). Secara seketika saat putusan berkekuatan hukum tetap.

Proses persidangan

1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;

2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat; 4.Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai; 5.Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA RI No.1 Tahun 2008); 6.Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya; 7.Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME; 8.Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi); 9.Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi; 10.Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi; 11.Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst); 12.Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi); 13.Pembuktian 14.Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi; 15.Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi; 16.Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat; 17.Kesimpulan 18.Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia); 19.Pembacaan Putusan; 20.Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima; 21.Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari; 22.Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No.11/Pdt.G/2019/PN.Kis.

Dalam persidangan penggugat dan tergugat tidak mempunyai surat perjanjian secara tertulis.

- Penggugat tidak mempunyai saksi antara penggugat dan tergugat dalam hutang piutan

- Pembuktian yang dibuat oleh penggugat rekening koran transper antar bank

Maka untuk itu dalm putusan majelis hakim menolak gugatan penggugat. Selesai putusan Pengadilan negeri maka atas laporan atau pengaduan tergugat di polres kisaran tidak dapat di lanjutkan karena sesuai dengan putusan tersebut. Maka penggugat atas pegaduan itu tidak dilanjutkan lagi pemereksaan dalam dugaan penipuan dan penggelapan.

Sehingga dalam Persoalan masalah Ayu di adukan ke polres asahan menjadi kemenangan nya. Yang atas kebijakan tersebut terlapor tidak tidak dipidana lagi.

BAB III

KESIMPLAN

Bahwa dalam perkara pidana dimana adanaya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakuka oleh Ayu Wijana dalam pasal 378 dan atau pasal 372 dari KUH Pidana. Tidaklah dapat dilakukan atau menindak lanjuti atas pengaduan Desinta Maharani Hutabarat.

Karena adanya Gugatan dari Ayu Wijana yang dalam gugatannya bahwa Desinta Maharani Hutabarat telah mmelakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dimana antara Ayu Wijana dan Desinta maharani tidak ada saksi dan surat perjanjian hutang piutang sehingga secara pidana tidak dapat dilanjutkan.

DAFTAR PUSTAKA

1Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih 2Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme 2Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 4 KUH Perdata . Profesor R. Subekti. SH. R.Tjitrosudibio.. Hal. 304-305. 5Utrecht / Moh. Saleh Djindang. SH. Dalam bukunya Penghantar Ilmu Hukum cetakan kesepuluh . hal. 1 6.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). 7.( Dadang Sukandar, SH / www. Legalakses.com ).

Post a Comment for " MAKALAH KEPASTIAN HUKUM BERAWAL PEMINJAM UANG DIALIHKAN KE ARISAN ONLINE OLEH MUKTAR PANJAITAN"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar