Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembudayaan Pancasila dari Aspek Hukum




PEMBUDAYAAN PANCASILA DARI ASPEK HUKUM

Dr. Hulman Panjaitan dan Mukhtar Panjaitan

Pancasila sudah sejak lama menjadi jiwa dan karakter bangsa Indonesia. Dapat dikatakan jauh sebelum Indonesia merdeka pun, jiwa dan nilai-nilai Pancasila sudah melekat dan mendarah daging pada karakter dan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Akibatnya banyak julukan yang diberikan kepada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai falsafah negara. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa. Termasuk Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Pancasila sebagai grund norm).

Secara sederhana pembudayaan dapat diartikan sebagai pemeliharaan dan penjagaan nilai-nilai tetap dipertahankan serta dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kebudayaan itu sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “budhayah” yang merupakan bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Dengan demikian, budaya adalah pikiran, akal budi, adat istiadat, dalam konteks hukum berarti, pembudayaan Pancasila adalah perwujutan nilai-nilai Pancasila dalam norma(pranata hukum) dan peraturan dan akibat pelanggarannya.

Dalam tataran peraturan perundang-undangan, dari pengertian hukum materil, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum positif di Indonesia. Hal ini sudha merupakan komitmen nasional sejak awal masa orde baru melalui TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 yang kemudian diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang secara jelas menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya adalah Pancasila harus tercermin dan diabstraksikan dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Setiap peratura perundang-undangan positif di Indonesia harus mencerminkan dan merupakan kritalisasi nilai-nilai Pancasila. Secara normatif dan substansial, keberadaan Pancasila sebagai lambang negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Dijelaskan bahwa Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dalam UU ini telah ditetapkan bahwa Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia dan Lambanmg Negara serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.

Dalam Undang Undang ini juga diatur sanksi atau ganjaran bagi pelanggar Pancasila dalam tataran pelaksanaan, yaitu sebagai berikut : 1.Pasal 68 : Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 2.Pasal 69 : Dipidna dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), setiap orang yang :
a. Dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; b. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau c. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Selain itu, dalam KUHP, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 154 a yang mementukan “barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah”;

Dalam RUU KUHP yang ditunda pengesahannya, hal yang sama diatur dalam Pasal 190 yang menentukan :

(1) Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara, paling lama 5 (lima) tahun;

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: a. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;

b. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;

c. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;

Post a Comment for "Pembudayaan Pancasila dari Aspek Hukum"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar