1. HUKUM ACARA PIDANA di indonesia
Hukum Atjara Pidana berhubungan erat dengan adanja Hukum Pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan jang me- muat tjara bagaimana badan-badan Pemerintah jang berkuasa, jaitu. Kepolisian, Kedjaksaan dan Pengadilan harus bertindak guna mentjapai 051 tudjuan Negara dengan mengadakan Hukum Pidana.
Dalam bahasa Belanda Hukum Pidana dinamakan ,,materieel straf-
recht" dan Hukum Atjara Pidana ,,formeel strafrecht" atau ,,strafproces-
recht", hal mana menandakan djuga, betapa eratnja hubungan antara dua
matjam peraturan Hukum itu.
Hukum Pidana termuat sebagian besar dalam suatu Kitab Undang-
undang Hukum Pidana (K. U.H.P., Wetboek van Strafrecht) dan sebagian
lain dalam pelbagi peraturan, baik dari perundang-undangan Pusat mau-
pun dari perundang-undangan Daerah.
Isi Hukum Pidana ialah ke-1 penundjukan dan gambaran dari per-
buatan-perbuatan jang diantjam dengan hukuman pidana, ke-2 penun-
djukan sjarat-sjarat umum jang harus dipenuhi agar perbuatan-perbuatan
itu merupakan perbuatan jang pembuatnja dapat dihukum pidana, ke-3
penundjukan orang-orang atau badan-badan hukum jang pada umumnja
dapat dihukum pidana, dan ke-4 penundjukan matjam hukuman pidana
jang dapat didjatuhkan. Dengan lain perkataan: Hukum pidana me-
netapkan, bila, kepada siapa dan bagaimana oleh Hakim dapat didjatuhkan
hukuman Pidana.
Djika suatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan Hu-
kum Pidana merupakan perbuatan jang diantjam dengan hukuman pidana,
djadi djika ternjata ada hak Badan Pemerintah jang bersangkutan untuk
menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana, timbullah soal tjara
bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, tjara bagaimana akan
didapat suatu putusan Pengadilan, tjara bagaimana dan oleh siapa suatu
putusan Pengadilan, jang mendjatuhkan suatu hukuman pidana, harus
didjalankan. Hal ini semua harus diatur dan peraturan inilah jang dinama-
kan Hukum Atjara Pidana.
Kepentingan masjarakat dan kepentingan orang tertuntut
Dua matjam kepentingan menuntut perhatian dalam Atjara pidana,
jaitu ke-1 kepentingan masjarakat, bahwa seorang jang melanggar suatu per-
aturan hukum pidana harus mendapat hukuman jang setimpal dengan
kesalahannja guna keamanan masjarakat, dan ke-2 kepentingan orang jang
Post a Comment for "1. HUKUM ACARA PIDANA di indonesia"
Terima Kasih atas kunjungannya