https://publiknet.blogspot.com/2022/08/silsilah-panjaitan.html
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

1. HUKUM ACARA PIDANA di indonesia












Hukum Atjara Pidana berhubungan erat dengan adanja Hukum Pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan jang me- muat tjara bagaimana badan-badan Pemerintah jang berkuasa, jaitu. Kepolisian, Kedjaksaan dan Pengadilan harus bertindak guna mentjapai 051 tudjuan Negara dengan mengadakan Hukum Pidana. 

Dalam bahasa Belanda Hukum Pidana dinamakan ,,materieel straf- recht" dan Hukum Atjara Pidana ,,formeel strafrecht" atau ,,strafproces- recht", hal mana menandakan djuga, betapa eratnja hubungan antara dua matjam peraturan Hukum itu. 

 Hukum Pidana termuat sebagian besar dalam suatu Kitab Undang- undang Hukum Pidana (K. U.H.P., Wetboek van Strafrecht) dan sebagian lain dalam pelbagi peraturan, baik dari perundang-undangan Pusat mau- pun dari perundang-undangan Daerah. 

 Isi Hukum Pidana ialah ke-1 penundjukan dan gambaran dari per- buatan-perbuatan jang diantjam dengan hukuman pidana, ke-2 penun- djukan sjarat-sjarat umum jang harus dipenuhi agar perbuatan-perbuatan itu merupakan perbuatan jang pembuatnja dapat dihukum pidana, ke-3 penundjukan orang-orang atau badan-badan hukum jang pada umumnja dapat dihukum pidana, dan ke-4 penundjukan matjam hukuman pidana jang dapat didjatuhkan. Dengan lain perkataan: Hukum pidana me- netapkan, bila, kepada siapa dan bagaimana oleh Hakim dapat didjatuhkan hukuman Pidana. 

 Djika suatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan Hu- kum Pidana merupakan perbuatan jang diantjam dengan hukuman pidana, djadi djika ternjata ada hak Badan Pemerintah jang bersangkutan untuk menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana, timbullah soal tjara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, tjara bagaimana akan didapat suatu putusan Pengadilan, tjara bagaimana dan oleh siapa suatu putusan Pengadilan, jang mendjatuhkan suatu hukuman pidana, harus didjalankan. Hal ini semua harus diatur dan peraturan inilah jang dinama- kan Hukum Atjara Pidana. Kepentingan masjarakat dan kepentingan orang tertuntut Dua matjam kepentingan menuntut perhatian dalam Atjara pidana, jaitu ke-1 kepentingan masjarakat, bahwa seorang jang melanggar suatu per- aturan hukum pidana harus mendapat hukuman jang setimpal dengan kesalahannja guna keamanan masjarakat, dan ke-2 kepentingan orang jang

Post a Comment for "1. HUKUM ACARA PIDANA di indonesia"

Wikipedia publiknet

Search results