Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

2. Hukum Acara Pidana












HUKUM ATJARA PIDANA DI INDONESIA

Adanya dituntut, bahwa ia harus diperlakukan setjara adil sedemikian rupa, sehingga

djangan sampai orang jang tidak berdosa, mendapat hukuman, atau kalau

ia memang berdosa, djangan sampai ia mendapat hukuman jang terlalu be-

rat, tidak seimbang dengan kesalahannja.

                   Kalau kini disebut sebagai kepentingan ke-1 dalam Atjara Pidana, bah-

wa masjarakatlah jang berkepentingan bagi keamanan, bahwa seorang

jang berbuat suatu peristiwa pidana, harus dihukum, ini tidak berarti,

bahwa tiada orang perseorangan jang berkepentingan djuga akan diadakan

tuntutan dimuka Hakim Pidana.

               Dalam peristiwa pentjurian misalnja orang jang ketjurian biasanja me-

rasa berkepentingan djuga atas tuntutan itu. Selain dari pada ia barang-

kali merasa lega, apabila si pentjuri mendapat hukuman pidana, ia ada

harapan, bahwa apabila pentjurian diusut oleh pihak polisi dan Djaksa,

kemudian dituntut oleh pihak Kedjaksaan dan selandjutnja diperiksa oleh

         

         Hakim, ia akan mendapat kembali barang-barang jang ditjuri. Dan kalau

barang-barang ini sudah hilang tidak karuan, ia dengan adanja putusan

Hakim jang mendjatuhkan hukuman pidana kepada si pentjuri, mudah

mendapat ganti kerugian dari si pentjuri itu. Dalam perkara perdata, jang

ia dapat membikin terhadap si pentjuri itu, suatu putusan Hakim Pidana

jang menetapkan adanja suatu pentjurian oleh tertentu, merupakan suatu

bukti jang amat kuat bagi peristiwa pentjurian itu.

              Tentunja kalau sipentjuri itu adalah seorang miskin, tiada gunanja ba-

gi jang ketjurian, untuk membikin perkara perdata terhadap si pentjuri

guna mendapat ganti kerugian. Akan tetapi ada kalanja seorang pendjahat,

misalnja seorang penipu atau seorang jang menggelapkan uang, adalah

kaja, barangkali sebagai akibat dari pelbagai penipuan atau penggelapan

atau pentjurian jang ia telah lakukan. Dalam hal ini nampak kepentingan

pihak jang ditipu, jang barangnja digelapkan atau ditjuri, akan adanja

suatu pemeriksaan dan putusan Hakim Pidana, jang menetapkan penipuan,

penggelapan atau pentjurian.

Dalam praktek malahan biasanja Polisi atau Djaksa baru mulai bertin-

dak, apabila ada pengaduan dari suatu pihak, dan pihak ini biasanja adalah

pihak jang berkepentingan akan adanja tuntutan. Inilah djuga sebabnja

soal ketjurangan seorang pegawai Negeri (korupsi) tidak begitu mudah

diketahui oleh pihak Kepolisian atau Kedjaksaan, oleh karena jang lang-

sung berkepentingan adalah Keuangan Negara, bukan perseorangan.

Soal korupsi ini sering kali baru diketahui, apabila ada laporan dari

kawan sedjawat si tjurang. Laporan ini biasanja tidak terdorong oleh ke-

insjafan, bahwa ia wadjib membela kepentingan Negara, melainkan oleh

iri hati terhadap si tjurang. Iri hati ini mungkin disebabkan, oleh karena si

pelapor djengkel melihat si tjurang hidup mewah, atau sering kali malahan

kedjadian si pelapor itu sendiri turut tjurang djuga, tetapi hanja mendapat

bagian amat sedikit dari keuntungan perbuatan tjurang.


                     Kenjataan ini tidak mengurangi nilai dari jang dikemukakan diatas,

bahwa dalam Atjara Pidana harus diperhatikan sebagai kepentingan

Post a Comment for "2. Hukum Acara Pidana "

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar