2. Hukum Acara Pidana
Adanya dituntut, bahwa ia harus diperlakukan setjara adil sedemikian rupa, sehingga
djangan sampai orang jang tidak berdosa, mendapat hukuman, atau kalau
ia memang berdosa, djangan sampai ia mendapat hukuman jang terlalu be-
rat, tidak seimbang dengan kesalahannja.
Kalau kini disebut sebagai kepentingan ke-1 dalam Atjara Pidana, bah-
wa masjarakatlah jang berkepentingan bagi keamanan, bahwa seorang
jang berbuat suatu peristiwa pidana, harus dihukum, ini tidak berarti,
bahwa tiada orang perseorangan jang berkepentingan djuga akan diadakan
tuntutan dimuka Hakim Pidana.
Dalam peristiwa pentjurian misalnja orang jang ketjurian biasanja me-
rasa berkepentingan djuga atas tuntutan itu. Selain dari pada ia barang-
kali merasa lega, apabila si pentjuri mendapat hukuman pidana, ia ada
harapan, bahwa apabila pentjurian diusut oleh pihak polisi dan Djaksa,
kemudian dituntut oleh pihak Kedjaksaan dan selandjutnja diperiksa oleh
Hakim, ia akan mendapat kembali barang-barang jang ditjuri. Dan kalau
barang-barang ini sudah hilang tidak karuan, ia dengan adanja putusan
Hakim jang mendjatuhkan hukuman pidana kepada si pentjuri, mudah
mendapat ganti kerugian dari si pentjuri itu. Dalam perkara perdata, jang
ia dapat membikin terhadap si pentjuri itu, suatu putusan Hakim Pidana
jang menetapkan adanja suatu pentjurian oleh tertentu, merupakan suatu
bukti jang amat kuat bagi peristiwa pentjurian itu.
Tentunja kalau sipentjuri itu adalah seorang miskin, tiada gunanja ba-
gi jang ketjurian, untuk membikin perkara perdata terhadap si pentjuri
guna mendapat ganti kerugian. Akan tetapi ada kalanja seorang pendjahat,
misalnja seorang penipu atau seorang jang menggelapkan uang, adalah
kaja, barangkali sebagai akibat dari pelbagai penipuan atau penggelapan
atau pentjurian jang ia telah lakukan. Dalam hal ini nampak kepentingan
pihak jang ditipu, jang barangnja digelapkan atau ditjuri, akan adanja
suatu pemeriksaan dan putusan Hakim Pidana, jang menetapkan penipuan,
penggelapan atau pentjurian.
Dalam praktek malahan biasanja Polisi atau Djaksa baru mulai bertin-
dak, apabila ada pengaduan dari suatu pihak, dan pihak ini biasanja adalah
pihak jang berkepentingan akan adanja tuntutan. Inilah djuga sebabnja
soal ketjurangan seorang pegawai Negeri (korupsi) tidak begitu mudah
diketahui oleh pihak Kepolisian atau Kedjaksaan, oleh karena jang lang-
sung berkepentingan adalah Keuangan Negara, bukan perseorangan.
Soal korupsi ini sering kali baru diketahui, apabila ada laporan dari
kawan sedjawat si tjurang. Laporan ini biasanja tidak terdorong oleh ke-
insjafan, bahwa ia wadjib membela kepentingan Negara, melainkan oleh
iri hati terhadap si tjurang. Iri hati ini mungkin disebabkan, oleh karena si
pelapor djengkel melihat si tjurang hidup mewah, atau sering kali malahan
kedjadian si pelapor itu sendiri turut tjurang djuga, tetapi hanja mendapat
bagian amat sedikit dari keuntungan perbuatan tjurang.
Kenjataan ini tidak mengurangi nilai dari jang dikemukakan diatas,
bahwa dalam Atjara Pidana harus diperhatikan sebagai kepentingan
Post a Comment for "2. Hukum Acara Pidana "
Terima Kasih atas kunjungannya