Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEDUDUKAN TERDAKWA DALAM ATJARA PIDANA














KEDUDUKAN TERDAKWA DALAM ATJARA PIDAN ,

  Terdakwa berwadjib mendjawab pertanjaan Hakim atau tidak  Diatas sudah diuraikan, bahwa dengan adanja Peri Kemanusiaan , tagai salah satu sila dari Pantja Sila jang dianut oleh Negara Indonesi,” dinegeri ini sudah selajaknja diturut sistim accusatoir dalam Atjara Piga," Jang menganggap terdakwa scbagai subject dalam pertikaian dimuka H,” kim Pidana antara terdakwa dan Penuntut Umum. 3 Salah suatu konsekwensi dari sistim accusatoir ini ialah, bahwa ce, dakwa, seperti hainja dengan semua subject, tidak boleh dipaksa Untuk menerangkan hal scsuatu kepada siapa sadja, baik kepada Polisi, Mat pi, kepada Djaksa atau kepada Hakim, Ini berarti, bahwa kalau pedjabar. pedjabat terscbut memadjukan pertanjaan kepada terdakwa, terdakwa ri dak berkewadjiban untuk mendjawab, Ia dapat tinggal diam sadja. Diatas sudah pernah dikatakaa, bahwa titik berat dari sistim ingui, Bitoir jalah untuk mendapat dari terdakwa suatu keterangan pada umum. nja dan suatu pengakuan salah pada chususnya, dengan djalam bagaimanapun djuga, kalau perlu dengan siksasa arau matam paksaan. Sistim penjiksaan dengan .puabenk” staw ,.U eture” (penyaniajaan) pada raman sckarang eckiranya sudah terang tidak diturut dimanapun djuga. Akan terapi tabiat manusia adalah selalu memulih djalan jang amat mudah untuk mentjapai suatu tudjusn, Seorang penygusut perkara, jang mendapat tugas dari pegawar stasam untuk mentjari keteranyan dalam Suatu kedjahataa, Udsk bolch sidak tentu skam senang dan merasa diper. mudah dalam usahanya, apebils ada scarang jang mengakui melakukan kedjahatan itu. Maka sudah lsjak, apabila scorang pedjabat pengusut per. kara itu berusaha, supaja scorang, yang oleh karena suatu scbab disangka melakukan kedjahatan itu, mengakut serus serang kesalahannja. Sekurang. kurangnja kepada si tersangka diperbulangkan, bahwa apabila ia menga. kui kesalahannja, ini skaa mengentengkas perkaranja. Atau tersangka dihudjani dengan pertanjasn-perranjaan rupa-rupa selama berdjam-djam tsrus menerus, sehingga tersangka sangat pajah dan sudahlah mengaku sadja agar tidak diperiksa lagi " Ini semua sudah terang tidak diperbolehkam pada zaman sekarang, akan tetapi kenjataamnja terap ada, bahwa marjam-atjam paksaan terhadap seorang tersangka untuk mengzkui kesalahannja, sedikir banjak masih dilakukan oleh scocang pengusur perkara pidana. Dan ini sangat dirasakan sebagai suatu penjakat dalam masjarakar, jang sukar sekali menghilangkaanja. Negeri Inggeris dalam usaha untuk menghindarkan penyakit ini adalah sangat radikal yaitu mempunjai suatu peratursa, jang melarang pengusut kepada tendakua, ketjuali suatu pertanjaan jang berbunyi. " Ar Or Not Ruth (apakah tuan salah atau tidak salah 2). S dj K | sstiM ani di Inggeris diperlunak, jaitu terdakwa berhak untuk ddn dalam perkaranja sendiri sebagai saksi dan disumpah pula. Kal u ter k mempergunakan hak ini, maka Penuntut Umum dapat menanjak n ha apa sadja kepada terdakwa. Di Negeri Belanda pasal 29 Kitab Hukum Atjara Pidana menentukan, bahwa Hakim atau pegawai lain tidak boleh berusaha mendapat suatu keterangan dari terdakwa, jang tidak dapat dibilang diberikan olehnya seljara suka rela. Ditegaskan selandjutnja bahwa /erdakwa tidak berwadjib mendjawab suatu pertanjaan apapun djuga. Dan lagi hak terdakwa untuk tidak mendjawab ini harus diberitahukan kepadanja sebe/xm terdakwa mulai didengar keterangannja, ketjuali dalam sidang Hakim. Pemberitahuan ini harus disebutkan dalam tatatan dari senden: ran terdakwa (procesverbaal van verhoor . Pada achirnja pasal 29 tersebut menentukan, bahwa keterangan terdakwa jang mengandung suatu pengakuan salah, dalam Tjatatan pemeriksaan seberapa boleh harus dimuat dalam perkataan-perkataan terdakwa sendiri. Ini semua usaha dari pembuat undang-undang di Negeri Belanda untuk mendjamin, djangan sampai ada paksaan sedikitpun kepada terdakwa untuk memberi suatu keterangan. Dari pasal 29 tersebut djuga harus disimpulkan, bahwa pun tidak diperbolehkan memadjukan pertamjaan kepada terdakwa jang bersifat mendorong untuk mengeluarkan suatu djawaban jang tertentu dan jang dikehendaki lebih dulu oleh si penanja (suggestieve vragen). Djuga setjara debat-mendebat tidak diperbolehkan terdakwa dipaksakan akan menerangkan sesuatu. Jang diperbolehkan hanja mengemukakan kepada terdakwa keterangan-keterangan dari saksi-saksi jang memberatkan' terdakwa dan kemrudian ditunggu, apakah jang oleh terdakwa akan dikemukakan terhadap keterangan-keterangan itu. Dalam H.I.R. tiada suatu pasal seperti pasal 29 tersebut dari Negeri Belanda, malahan pasal 270 H.I.R. menentukan, bahwa, apabila terdakwa dalam sidang Hakim tidak mendjawab suatu pertanjaan, Hakim harus memperingatkan kepadanja akan kewadjiban terdakwa untuk mendjawab. Disini setjara tegas disebutkan, suatu #ewadjiban terdakwa untuk mendijawab pertanjaan jang diadjukan kepadanja. Akan tetaei tidak disebut guatu sanctie atas hal tidak memenuhi kewadjiban itu. Hanja apabila terdakwa mengeruhkan tata-tertib dalam pemeriksaan perkara disidang demgan tindakan-tindakan jang tidak pantas, maka menurut pasal 271 H.I.R. Hakim dapat menjuruh terdakwa keluar dari sidang dan melandjutkan pemeriksaan perkara diluar hadir terdakwa. Maka sekiranja dalam praktek akan tidak ada perbedaan antara keadaan di Indonesia dan di Negeri Belanda. Baik disana maupun disini terdakwa tidak dapat dipaksa untuk mendjawab suatu pertanjaan. Kalau seorang terdakwa tidak mau mendjawab suatu pertanjaan biasanja Hakim mengambil kesimpulan dari hal tidak mau mendjawab itu, jang tidak menguntungkan terdakwa. Sebab seorang jang sutji hatinja, biasanja tidak berkeberatan untuk mendjawab pertanjaan apapun djuga, ketjuali apabila pertanjaannja mengenai hal jang sama sekali tidak bersangkut paut dengan perkara pidana jang sedang diperiksa, atau apabila pertanjaan itu adalah bertentangan dengan kesopanan atau kesusilaan. Hakim malahan oleh pasal 272 ajat 2 H.I.R. diberi kuasa untuk melarang memadjukan pertanjaan oleh Penuntut Umum, jang oleh Hakim dianggap tidak patut diperbolehkan (ongeoorloofd of onbetamelijk). Atjara Pidana bertudjuan mengedjar kebenaran Perlu diperhatikan, bahwa kedudukan terdakwa sebagai subject jang harus mendapat penghargaan sepenuhnja ini, tidak mengurangi pentingnja tudjuan Atjara Pidana untuk mengedjar kebenaran dalam pemeriksaan perkara pidana. Sebab kebenaranlah jang harus mendjadi dasar dari suatu putusan Hakim Pidana. Ini berarti, bahwa apabila seorang terdakwa mengakui terus terang kesalahannja, belum tentu ia mesti harus dihukum. Pengakuan terdakwa harus berdasar pula atas kebenaran. Mungkin seorang terdakwa mengakui kesalahannja, oleh karena ia mendapat upah dari jang betul-betul melakukan kedjahatan. Kalau ini ternjata, maka terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan, meskipun ia seratus kali mengutjapkan pengakuan salah. Djuga berhubung dengan inilah, maka menurut pasal 207 H.I.R. suatu pengakuan salah dari seorang terdakwa harus disertai keterangan-keterangan jang serba lengkap dan jang dikuatkan djuga oleh lain-lain alat bukti seperti saksi atau surat-surat. Sudah pernah Pengadilan Negeri di Bonthain (Sulawesi Selatan) dengan Mr Urip Kartodirdjo seba-ai Ketua dalam tahun 1928 membebaskan seorang terdakwa jang mengakui terus terang melakukan suatu pembunuhan dengan dirantjang lebih dulu (moord). Pembebasan ini didasarkan atas kenjataan, bahwa keterangan-keterangan terdakwa tentang tjara melakukan pembunuhan itu tidak sesuai dengan matjam-matjam keadaan, antara lain keadaan rumah dimana pembunuhan itu terdjadi. Putusan ini pada waktu itu menggemparkan dunia Pamong Pradja dan kepolisian, akan tetapi oleh karena beralasan jang tepat, tidak berakibat apa-apa terhadap Ketua Pengadilan Negeri tersebut. Mungkin sekali perkara sematjam ini adalah perkara bikinan oleh pihak Kepolisian atau Pamong Pradja. Peristiwa ini kini dikemukakan untuk menekankan, bahwa Hakim harus selalu teliti dan waspada dalam melakukan peradilan pidana.


Post a Comment for " KEDUDUKAN TERDAKWA DALAM ATJARA PIDANA"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar