Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4. Azas Hukum ACARA Pidana













BAGIAN II

AS AS-AS AS HUKUM ATJARA PIDANA

1. Kedjaksaan sebagai penuntut umum

Dalam Hukum Atjara Pidana jang berlaku di Indonesia pihak pen-

dakwa pada hakekatnja adalah suatu golongan pedjabat, jang terlepas dari

pada dinas Pengadilan, jaitu Kedjaksaan sebagai penuntut Umum. (Open-

baar Ministerie, lihat pasal 46 H.I. R.).

Dengan ini pertama-tama adalah, tegas, bahwa bukanlah orang perse-

orangan jang mendjadi pihak pendakwa dimuka Hakim Pidana.

Selandjutnja tegas pula, bahwa tidak mungkin seorang Hakim me-

ngambil tindakan pertama (initiatief) supaja ada perkara pidana. Kewa-

djiban Hakim pada umumnja ialah memutuskan dalam hal-hal jang ter-

njata terdjadi (concrete gevallen), bagaimana Hukum jang berlaku, harus

dilaksanakan. Sifat Hakim ialah menunggu sampai perkara-perkara dia-

djukan dimukanja oleh pihak lain.

Hanja djika ada perselisihan dan kepentingan, barulah Hakim diminta

supaja mengambil suatu keputusan. Dan jang meminta ini, selajaknja harus

orang lain. Kalau tidak begitu, ada kemungkinan Hakim membikin sen-

diri perkara-perkara dan ini bertentangan dengan prinsip jang sehat, bahwa

Hakim harus tidak berkepentingan dan tidak berat-sebelah dalam perkara-

perkara jang diadjukan untuk 'diputuskan.

Maka dari itu dalam perkara pidana jang penuntutannja tidak ter-

gantung dari kehendak orang perseorangan, sudah selajaknja, bahwa jang

memadjukan perkara kemuka Hakim Pidana adalah pedjabat lain, jaitu

Djaksa.

2. Prinsip ,,oportunita" dalam penuntutan

Penjerahan penuntutan umum kepada suatu dinas Pemerintahan,

jaitu Kedjaksaan, dapat diartikan sebagai tindakan jang bermaksud, supaja

pada umumnja diambil tindakan keras terhadap pendjahat-pendjahat.

Bukankah Kedjaksaan itu suatu Dinas jang berwadjib memberantas ke-

djahatan-kedjahatan dalam masjarakat: Untuk ini tidak ada tempat bagi

suatu belas kasihan terhadap orang perseorangan. Mengingat ini ada prinsip

jang menghendaki, bahwa apabila ada bukti tjukup untuk mendakwa se-

orang melanggar suatu peraturan Hukum Pidana, Penuntut Umum tidak

boleh tidak mesti menuntut seorang itu dimuka Hakim Pidana. Prinsip

ini dinamakan principe-legalita, jaitu azas jang melulu menuruti bunji

suatu peraturan hukum.

Praktek jang diturut oleh Penuntut Umum di Indonesia sedjak di-

zaman Belanda, adalah lain, jaitu menganut principe-oportunita, jang

 

 

lulu oleh karena terdakwa adalah sobat karibnja, atau - kalau ada se-

orang Djaksa jang bersifat tjurang

oleh karena Djaksa menerima uang

sogokan atau beselan (omkoping) dari terdakwa.

Dalam hal ini ada pengawasan jang diadakan oleh Kedjaksaan Agung

terhadap semua Djaksa. Berhubung dengan adanja ,,hierarchie" dalam

Dinas Kedjaksaan, maka Djaksa Agung dapat memerintahkan kepada

Djaksa, supaja suatu perkara pidana dituntut atau tidak dituntut dimuka

Hakim Pidana.

Dulu, sebelum tanggal 5 Djuli 1959, Dewan Perwakilan Rakjat dapat

melakukan pengawasan tentang hal ini setjara menegor Menteri Keha-

kiman jang bertanggung djawab terhadap Dewan Perwakilan Rakjat peri-

hal tindakan-tindakan dari Kedjaksaan.

Sekarang dapat diragu-ragukan, apakah Dewan Perwakilan Rakjat

masih dapat melakukan penegoran ini, oleh karena menurut Undang-

undang Dasar 1945 Dewan Perwakilan Rakjat hanja berkuasa untuk ber-

sama-sama Presiden membentuk undang-undang dan menetapkan ang-

garan belandja Negara.

Pun dapat dipersoalkan, apakah penegoran ini tidak hanja dapat di-

lakukan dengan perantaraan Presiden, oleh karena Kabinet sekarang ada-

lah bersifat presidentiil.

Perlu ditekankan disini, bahwa kalau dikatakan Djaksa berkuasa un-

tuk menuntut orang dimuka Hakim Pidana atau untuk menjampingkan

perkara pidana, ini harus diartikan sedemikian rupa, bahwa, kalau menurut

pendapat Djaksa Kepentingan Negara menuntut adanja penuntutan di-

muka Hakim, maka Djaksa berwadjib menuntut, dan kalau sebaliknja untuk

kepentingan Negara sebaiknja tidak diadakan penuntutan, Djaksa berwa-

djib menjampingkan perkara.

Menurut pasal 8 Undang-undang Pokok Kedjaksaan (Undang-un-

dang No. 15 tahun 1961, Lembaran Negara tahun 1961 No. 254, mulai

berlaku pada tanggal 3 Djuni 1961) hanja Djaksa Agunglah jang berwe-

nang menjampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum.

Dalam Undang-undang ini ada terpakai istilah baru untuk pengusutan,

jaitu penjidikan.

Kepentingan orang perseorangan dalam hal ini tidak berpengaruh,

ketjuali dalam hal jang dinamakan ,,klachtdelict" jaitu perbuatan jang

diantjam dengan hukuman pidana tetapi dengan sjarat, bahwa harus ada

pengaduan dari orang perseorangan jang dirugikan oleh perbuatan itu.

Ada dua matjam delict-pengaduan in i, jaitu ada perbuatan jang selalu

hanja dapat dituntut atas pengaduan, seperti menghina dan sebagainja

(pasal 310 dan berikut dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dan

ada perbuatan jang hanja dapat dituntut atas pengaduan, apabila ada per-

hubungan erat kekeluargaan antara si pembuat dan si korban, misalnja

pentjurian, pemerasan, penggelapan, penipuan dan pengrusakan barang

(pasal-pasal 367, 370, 376, dan 411 dari K.U H.P.) jaitu apabila ada hu-

bungan keturunan atau bersaudara sekandung atau ada hubungan perka-

 

 

winan) jang terputus perihal ,, medja dan tempat tidur", dalam mana sua-

mi dan isteri tidak wadjib berdiam bersama atau ada pertjeraian perihal

harta benda, (lihat pasal-pasal 242 dan 243 Burgerlijk Wetboek).

3. Perbedaan antara pemeriksaan permulaan" (vooronderzoek) dan ,,pe-

meriksaan disidang Hakim" (gerechtelijk onderzoek).

Atjara Pidana dapat dibagi dalam dua bagian besar jaitu bagian

pemeriksaan permulaan dan bagian pemeriksaan disidang Hakim.

Tudjuan terachir dari Atjara Pidana ialah untuk mendapat suatu pu-

tusan dari Hakim Pidana tentang terlaksananja Hukum Pidana pada per-

istiwa tertentu jang terdjadi (concreet geval).

Diatas telah dikatakan, bahwa dimuka Hakim Pidana ada dua pihak,

jaitu Penuntut Umum (Djaksa) dan terdakwa. Lain dari pada dalam hal

pemeriksaan perkara perdata, maka pemeriksaan perkara pidana akan

berakibat istimewa terhadap salah suatu pihak, jaitu terdakwa, terutama

kalau putusan Hakim mengandung suatu hukuman pidana jang didja-

tuhkan kepada terdakwa.

Hukuman pidana ini menurut pasal 10 H.U.H.P., sesudah ditambah

oleh Undang-undang Republik Indonesia tahun 1946 no. 20 adalah sebagai

berikut:

a.

Hukuman pokok (hoofdstraffen):

ke-1 Hukuman mati,

ke-2 Hukuman pendjara,

ke-3 Hukuman kurungan,

ke-4 Hukuman tutupan,

ke-5 Hukuman denda.

b. Hukuman tambahan (bijkomende straffen):

ke-1 Kehilangan suatu hak tertentu,

ke-2 Perampasan barang-barang tertentu,

ke-3 Pengumuman putusan Hakim.

Hukuman-hukuman pidana tersebut mengenai djiwa, kemerdekaan,

kekajaan dan kehormatan dari terdakwa sedemikian rupa, bahwa semua

matjam hukuman pidana itu menusuk hati terdakwa.

Kalau diingat, bahwa penusukan hati ini memang perlu agar supaja

tertjapai tudjuan dari Hukum Pidana, jaitu keselamatan Negara dan ma-

sjarakat dengan tjara seberapa boleh membinasakan anasir-anasir jang

bersifat melanggar Hukum Negara, maka penusukan hati ini sudah se-

patutnja. Sebab kalau hukuman pidana tidak begitu terasa oleh jang men-

djalani, maka tidak akan ada dorongan bagi mereka untuk memperbaiki

tjara hidup mereka dikemudian hari, dan bagi orang-orang lain untuk

mendjauhkan diri dari perbuatan melanggar Hukum Negara.

Akan tetapi sebaliknja sila Peri Kemanusiaan menghendaki, supaja

hal mendjatuhkan hukuman pidana ini hanja dilakukan, kalau memang

20

Post a Comment for "4. Azas Hukum ACARA Pidana"

Cek Plagiasi di Turnitin

Cek Plagiasi di Turnitin

Klik Gambar

LOWONAN KERJA

LOWONAN KERJA

Klik Gambar